Berita

Indeks Berita Kementerian Hukum RI

Wamenkum: RUU Penyesuaian Pidana Harus Disahkan Segera

2025 11 27 DPR 1

Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia, Eddy O.S. Hiariej, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Ketentuan Pidana disahkan maksimal 9 Desember 2025. Hal ini dikarenakan RUU Penyesuaian Pidana merupakan pelengkap untuk melaksanakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2026 pada 2 Januari 2026 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Wamenkum dalam Rapat Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, bersama DPR.

“Saat ini RUU yang dibahas adalah Penyesuaian Pidana yang diagendakan dalam rapat paripurna 9 Desember sudah harus diketok,” tutur Wamenkum di ruang Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Selain RUU Penyesuaian Pidana yang menjadi RUU prioritas tahun 2025, terdapat empat RUU luncuran yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Kewarganegaraan, serta RUU Desain Industri. Dua di antaranya yaitu RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika dan Psiokotropika, telah masuk dalam proses pembahasan tingkat I di DPR.

“Kami dalam hal ini pemerintah, mendorong agar RUU Desain Industri dan RUU Hukum Perdata Internasional dapat segera dibahas dalam agenda rapat DPR,” ujar Wamenkum.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Sekjen Kemenkum), Nico Afinta, memaparkan terdapat 13 RUU dalam Daftar Perubahan ke Dua Prolegnas RUU Prioritas 2025 Prakarsa Pemerintah. Ke 13 RUU tersebut antara lain RUU tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan RUU Pengelolaan Ruang Udara yang sudah disahkan. Kemudian, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, dan RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah yang sudah masuk dalam proses pembahasan tingkat I di DPR.

Selanjutnya, RUU Desain Industri dan RUU Hukum Perdata Internasional yang menunggu jadwal pembahasan di DPR, empat RUU dalam proses permohonan Supres yaitu RUU Ketahanan dan Keamanan Siber, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Jaminan Benda Bergerak, dan RUU Ketenaganukliran, serta dua RUU yang masih berproses di internal pemerintah yaitu RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

2025 11 27 DPR 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI