Jakarta - Pemerintah melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut RUU ini mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan.
“Penyesuaian ini penting untuk memastikan seluruh ketentuan pidana berjalan dengan sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” ujar Wamenkum yang sering disapa Eddy, Selasa (02/12/2025) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini, RUU Penyesuaian Pidana dapat mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Eddy menjelaskan pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana didasarkan pada empat pertimbangan utama. Pertama adalah perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP.
Kedua, lanjut Eddy, adalah KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam UU maupun perda harus dikonversi dan disesuaikan. Ketiga, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
“Terakhir, penyesuaian ini bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor,” jelas Wamenkum.
Lebih rinci seperti dijelaskan Wamenkum, RUU tentang Penyesuaian Pidana juga memuat tiga pokok pengaturan, yaitu penyesuaian pidana terhadap UU diluar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan Buku Kesatu KUHP. Kemudian penyesuaian pidana dalam perda dan penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP.
“Kedua, penyesuaian pidana dalam perda, yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah. Terakhir, penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,” tutupnya.
Pada rapat pembahasan dalam Pembicaraan Tingkat I ini, RUU tentang Penyesuaian Pidana telah memperoleh persetujuan dan untuk selanjutnya akan dibahas dalam Pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
“Kita harapkan RUU Penyesuaian Pidana dapat disahkan menjadi Undang-Undang guna menjadi landasan yuridis menyelaraskan seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang sektoral dengan KUHP baru,” ucapnya.
