Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Hukum RI

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Kedudukan:
Kementerian Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dipimpin oleh Menteri Hukum. 

Tugas:
"Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. "
 
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
  7. perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
  8. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
  9. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
  10. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah; 
  11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI