Berita

Indeks Berita Kementerian Hukum RI

Jangan Terprovokasi untuk Tidak Mau Bayar Royalti

2026 02 09 CCO 1

Depok – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi untuk tidak membayar royalti. Hal tersebut disampaikan Menkum saat menjadi narasumber dalam giat What’s Up Kementerian Hukum (Kemenkum) – Campus Calls Out, di Balairung Universitas Indonesia, Depok.

Menurut Menkum, penikmat musik masih dapat menikmati musik secara gratis melalui platform musik, karena royaltinya sudah dibayarkan oleh platform tersebut dengan monetisasi iklan. Namun hal ini berbeda dengan para pelaku usaha yang menggunakan musik untuk keperluan komersil.

“Penikmat musik tidak usah khawatir. Beda dengan pengusaha restoran, karaoke, hotel, yang menggunakan musik untuk komersil. Jangan ikut terprovokasi utk tidak mau bayar royalti, pasti yang tidak mau bayar adalah para pelaku usaha/pengusaha,” ujar Supratman kepada para peserta kegiatan yang mayoritas adalah mahasiswa, Senin (09/02/2026).

Lebih lanjut Menkum mengatakan, pengelolaan royalti saat ini belum maksimal. Hal ini disebabkan, salah satunya, tidak lengkapnya data.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin, untuk memperbaiki tata kelola royalti dengan transparansi, dan akuntabilitas untuk teman-teman musisi dan seluruh ekosistem yang terlibat,” tandas Supratman.

Sementara itu, menurut Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia, Agus Sardjono, dalam pengelolaan royalti, perlu dibuatkan sistem data secara digital. Sistem digital diharapkan mempermudah pendataan/pengelolaan royalti.

“Sehingga nantinya, royalti yang dibayar adalah sesuai dengan karya yang dipakai. Kemudian, perlu regulasi yang mendorong penggunaan lagu yg bersifat digital dan performing analog itu terdata,” jelas Agus.

Menurut praktisi musik, dan juga artis Ariel Noah, saat ini masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang hak cipta. Sangat perlu dilakukan upaya memperluas wawasan hak cipta kepada masyarakat.

“Memperluas wawasan hak cipta kepada masyarakat sangat perlu dilakukan, saat ini banyak yang belum tau. Contohnya, banyak yang mengira, performing rights adalah royalti yang harus dibayarkan hanya ketika manggung, padahal sebenarnya tidak,” terang Ariel.

Kemudian, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang juga artis, Marcell Siahaan menambahkan, melakukan harmonisasi kepada seluruh stakeholder juga sangat perlu dilakukan. Hal ini dikarenakan memang masyarakat masih banyak yang belum mengerti akan aturan royalti dan bagaimana cara membayar royalti.

“Kadang bukan mereka gak mau bayar, tetapi mereka tidak tahu, mereka perlu didampingi,” tutur Marcell.

Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah mengapresiasi Kemenkum yang menyelenggarakan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out di Balairung UI. Menurutnya, royalti butuh ruang dialog yang inklusif dan kolaboratif. Hal ini dikarenakan industri kreatif merupakan pilar utama ekonomi nasional.

2026 02 09 CCO 2

2026 02 09 CCO 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI