Berita

Indeks Berita Kementerian Hukum RI

Menkum: Kerja Sama Indonesia-Kuwait tentang Pendidikan Harus Taat Regulasi

2026 03 04 CC Menkum Kuwait 1

Jakarta — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas melakukan audiensi dengan Yayasan Jamiyyah Khairiyah, sebuah yayasan resmi yang berada di bawah naungan langsung Kedutaan Besar Kuwait di Indonesia. Pertemuan ini membahas prioritas utama kerja sama berupa pembangunan infrastruktur pendidikan dan sarana keagamaan, sekaligus membantu dakwah Islam dan pendidikan di Indonesia.

Menkum menyambut baik inisiatif dan niat mulia yang disampaikan. Ia juga menekankan pentingnya untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku, agar pembangunan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Saya menyambut baik kabar ini, karena tujuannya juga sangat mulia, yaitu membantu dakwah Islam dan pendidikan di Indonesia,” kata Supratman di Ruang Kerjanya, Rabu (04/03/2026).

Tak kalah pentingnya, lanjut Supratman, adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku, agar pembangunan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Permohonan seperti ini memang sudah banyak masuk kepada kami, namun tentu membutuhkan waktu karena harus melalui proses verifikasi, termasuk pengecekan akta wakaf, izin pembangunan, serta aspek keberlanjutannya,” ujar menteri.

Tahun ini saja, Kedutaan Kuwait di Indonesia melalui yayasan telah berhasil membangun 15 masjid dan sejumlah sekolah di daerah tertinggal. Bahkan, dalam satu pekan terakhir, yayasan tersebut telah merampungkan sembilan program pembangunan asrama yatim dan sekolah tahfidz Al-Qur’an.

General Manager Jamiyyah Khairiyah, Syech Abdulrahman Ali Zaid Mahfal, menyampaikan harapannya agar kolaborasi dengan Pemerintah Indonesia dapat diperluas, khususnya untuk menjangkau wilayah Indonesia bagian Timur seperti Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, dan Papua.

“Kami siap membantu sebanyak-banyaknya pembangunan madrasah, rumah tahfidz, pondok pesantren, dan seluruh bentuk infrastruktur yang bertujuan untuk pendidikan dan dakwah Islam. Untuk proses yang cepat, kami hanya membutuhkan lahan minimal 12x12 meter untuk mendirikan masjid,” ujar Syech.

Ia juga menegaskan bahwa yayasan siap mengikuti seluruh ketentuan hukum di Indonesia, termasuk kewajiban memiliki akta wakaf dan izin mendirikan bangunan sebagai bagian dari tata kelola yang baik dan berkelanjutan.

Di akhir pertemuan, kedua pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan menjajaki konektivitas dengan yayasan atau pihak yang telah memiliki legalitas wakaf yang jelas, guna memastikan setiap program berjalan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Pertemuan ini tidak hanya menjadi ruang dialog formal, tetapi juga mencerminkan kepedulian bersama dalam memperluas akses pendidikan dan memperkuat nilai-nilai keagamaan yang moderat dan inklusif. Fokus pada wilayah Indonesia timur menunjukkan komitmen untuk menghadirkan pemerataan pembangunan sosial dan pendidikan di daerah yang masih membutuhkan dukungan.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi jembatan kebaikan antara Indonesia dan Kuwait, memperluas manfaat sosial dan pendidikan bagi masyarakat Indonesia, menghadirkan manfaat nyata bagi generasi mendatang, serta memperkuat persahabatan kedua negara dalam semangat kemanusiaan dan pendidikan.

Delegasi Yayasan Jamiyyah Khairiyah dipimpin oleh Syech Abdulrahman Ali Zaid Mahfal, didampingi oleh Mr. Abdul Barie Alkatiri dan Abdul Hakim Hamdun selaku Tim Hukum Kuwait Charity, serta Layla Aljufri, Head of the Economic Investment and Tourism Board.

2026 03 04 CC Menkum Kuwait 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI