Berita

Indeks Berita Kementerian Hukum RI

Kemenkum Bertemu YouTube, Bahas Royalti hingga Tata Kelola AI

2026 01 27 Menkum YouTube 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) bertemu dengan manajemen YouTube untuk membahas isu royalti, pelindungan hak cipta, serta tata kelola kecerdasan artifisial (AI) dalam upaya memperkuat ekosistem kreatif digital di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa platform digital seperti YouTube merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan kreator dan ekonomi kreatif nasional. Namun demikian, Supratman menyoroti bahwa tantangan utama saat ini terletak pada transparansi dan tata kelola lembaga manajemen kolektif (LMKN) dalam pendistribusian royalti.

“Ke depan, tata kelola royalti harus semakin transparan, adil, dan berpihak kepada para kreator, musisi, serta performer Indonesia. Tantangan utama saat ini bukan pada platform, melainkan pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti oleh lembaga manajemen kolektif,” katanya dalam audiensi bersama VP Global Head of Government Affairs & Public Policy YouTube, Leslie Miller, di kantor Kemenkum, Selasa (27/01/2026).

Supratman menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia tengah melakukan perbaikan sistem tata kelola royalti melalui penguatan fungsi LMKN dan pembentukan database lagu nasional.

“Kami mendorong agar pemungutan hak mekanikal digital dilakukan melalui satu pintu di LMKN, guna memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan pembagian royalti yang jelas serta adil. Pemerintah juga tengah membangun database lagu nasional untuk memperbaiki sistem distribusi royalti di Indonesia,” ujar Menkum.

Menurut Menkum, platform digital dan AI membawa tantangan tersendiri dalam pelindungan Hak Cipta, yang meliputi aspek tanggung jawab platform, penggunaan wajar (fair use), monetisasi konten, perlindungan hak kreator di era digital, hingga voice cloning dan perlindungan kemiripan identitas (likeness rights).

“Indonesia berkomitmen memperkuat perlindungan hak cipta di era digital, termasuk melalui pembahasan RUU Hak Cipta dan penyusunan regulasi terkait AI, voice cloning, serta perlindungan hak atas kemiripan identitas. Kami ingin memastikan bahwa inovasi teknologi tetap berkembang tanpa mengorbankan hak ekonomi dan reputasi para kreator,” ucap Supratman.

“Kami mengapresiasi peran YouTube dalam mendukung kreator Indonesia dan berharap kerja sama ini dapat diperluas, termasuk dalam edukasi hak cipta, peningkatan nilai royalti, perlindungan anak di ruang digital, serta penguatan LMKN melalui kolaborasi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Leslie Miller, menyatakan komitmen YouTube dalam mendukung kreator di Indonesia dan global untuk menciptakan ekosistem kreatif yang berkelanjutan. Mereka pun menyadari pentingnya tata kelola hak yang efektif.

“Kami memahami pentingnya transparansi, remunerasi yang adil, serta manajemen hak yang efektif. YouTube menantikan kerja sama dengan otoritas Indonesia dan para pemangku kepentingan, termasuk LMKN, untuk membantu memastikan kerangka hak cipta yang seimbang dan bertanggung jawab,” katanya.

Bagi Leslie, Indonesia merupakan pasar yang penting dan dinamis bagi YouTube. Mereka siap berkolaborasi dengan Indonesia terkait isu AI, keamanan digital, dan perlindungan anak.

“Kami juga menyambut baik keterlibatan berkelanjutan dalam isu-isu yang berkembang seperti AI, keamanan daring, dan perlindungan anak, serta siap berkolaborasi dalam mencari solusi yang bermanfaat bagi kreator, pengguna, dan ekosistem digital secara luas,” tutur Leslie.

Audiensi antara Kemenkum dan YouTube ini menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam membangun ekosistem kreatif digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, industri kreatif, dan lembaga internasional.

2026 01 27 Menkum YouTube 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI