Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) dan Mahkamah Agung (MA) menandatangani berita acara kesepakatan penyelesaian permasalahan penggunaan dan pencatatan ganda barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mengakhiri persoalan administratif yang selama ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Biro BMN Kemenkum Itun Wardatul Hamro, menjelaskan bahwa proses menuju penandatanganan kesepakatan tersebut tidak berlangsung instan dan telah melalui perjalanan panjang, serta pembahasan yang mendalam. Pasalnya di tahun 2024 dan 2025 Kemenkum tengah mengalami proses transformasi kelembagaan.
“Penyelesaian ini merupakan hasil kerja bersama yang melalui proses cukup lama dan membutuhkan kehati-hatian. Akhirnya bisa dicapai kesepakatan yang memang prosesnya ini sudah berjalan dari tahun 2023,” kata Itun dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Penggunaan dan Pencatatan Ganda BMN berupa Tanah dan Bangunan antara Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum di Kantor MA, Jakarta, Selasa (27/01/2026).
Itun berharap, kedepan penataan BMN di kedua instansi akan lebih ditertibkan, karena akan berdampak terhadap rekomendasi pemeriksaan BPK. Hal tersebut akan 'mengganggu' perjalanan Kemenkum untuk meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan keuangan untuk pertama kalinya pasca transformasi kelembagaan.
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia itu kan sudah (meraih) 16 kali (predikat) WTP berturut-turut, tapi sebagai Kementerian Hukum kita berusaha untuk pertama kali (meraihnya). Mudah-mudahan tetap dapat (predikat) WTP, (kegiatan) ini salah satunya adalah mengurai simpul,” lanjut Itun.
Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan MA, Rosyidatus Syarifeini, mengatakan permasalahan pencatatan ganda BMN antara MA dan Kemenkum merupakan konsekuensi sejarah dari penerapan sistem peradilan satu atap. Transisi dari Departemen Kehakiman pada masa lalu, menyisakan sejumlah aset yang secara administrasi masih beririsan, terutama pada aspek dokumentasi kepemilikan.
“Secara yuridis, berita acara kesepakatan ini menjadi instrumen penting untuk menegaskan kepastian hukum atas status pencatatan dan hak penggunaan tanah maupun bangunan. Kesepakatan tersebut mengukuhkan kejelasan administrasi aset kedua lembaga secara akuntabel,” ucap Rosyidatus.
Dari aspek keuangan negara, penyelesaian pencatatan ganda BMN bertujuan memastikan laporan keuangan MA dan Kemenkum terbebas dari duplikasi aset. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas temuan BPK yang dapat memengaruhi validitas nilai kekayaan negara.
“Sementara dari sisi operasional, kesepakatan ini memberikan kepastian bagi setiap satuan kerja dalam mengelola dan memelihara aset negara. Kejelasan status administrasi diharapkan mendukung pengelolaan BMN yang tertib, efektif, dan berkelanjutan,” tutup Rosyidatus.
