
Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta semua anggota Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) untuk terus menjaga kode etik dalam melaksanakan pelayanannya, terutama dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang menguatkan posisi advokat.
"Ada peristiwa penting di awal tahun 2026 yang merupakan salah satu tugas advokat atau pengacara yaitu pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Yang paling penting adalah soal etik," ujar Supratman dalam pelantikan pengurus HAPI 2025-2030, Jumat (09/01/2026) di Graha Pengayoman.
"Etik menjadi bagian yang harus terinternalisasi di jiwa dan pikiran organisasi profesi, khususnya organisasi profesi advokat," tambahnya.
Supratman mengatakan etik sangat penting bagi advokat karena profesi tersebut memberikan layanan hukum litigasi maupun non litigasi. Advokat memberikan konsultasi, pendampingan klien, dan berbagai upaya-upaya hukum untuk melindungi hak asasi manusia.
Bagi Supratman, advokat perlu meningkatkan kompetensi diri terus-menerus agar dapat memberikan kepastian hukum bagi klien.
"Seorang advokat mewakili kepentingan hukum klien. Dia harus memastikan bahwa asas praduga tak bersalah dijalankan, memastikan hak-hak orang yang didampingi, tidak terintimidasi, HAM berjalan sesuai koridor hukum," ujar Supratman.
Supratman mengajak HAPI untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) karena Kemenkum memiliki program yang beririsan erat dengan peran advokat.
Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum memiliki program bantuan hukum gratis oleh Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi. Di samping itu, ada pula Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang hadir di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia.
"Kemenkum punya program pembentukan Posbankum untuk menghadirkan konsultasi, pendampingan, kita membina paralegal, hakim juru damai desa, sehingga akses keadilan tidak hanya lahir di perkotaan, tetapi negara hadir memfasilitasi itu di seluruh Indonesia. Saya harap kedepannya HAPI bisa memberikan dampak yang baik ke seluruh pelosok negeri," kata Supratman.

