Berita

Indeks Berita Kementerian Hukum RI

Tak Cukup di Atas Kertas, Reformasi Hukum Harus Dirasakan Masyarakat

 2026 04 06 IRH 2

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa reformasi hukum tidak boleh berhenti pada tataran kebijakan semata, tetapi harus memberikan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, dalam Kick Off Meeting Unggah Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Senin (06/04/2023).

Min menyampaikan bahwa agenda reformasi hukum menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan nasional. Reformasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan tata regulasi yang lebih baik, adaptif, dan taat asas, sehingga mampu mendukung kinerja pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Reformasi hukum tidak boleh berhenti sebatas kebijakan, tetapi harus membawa perbaikan nyata terhadap tata kelola, kepastian hukum, dan pelayanan publik,” ujarnya di gedung BPHN, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, reformasi hukum berkaitan dan tidak bisa dipisahkan dari reformasi birokrasi. Reformasi hukum memastikan setiap proses birokrasi memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara reformasi birokrasi mendorong penataan regulasi berjalan secara terarah dan akuntabel.

Dalam upaya memastikan reformasi hukum berjalan secara terukur, pemerintah menggunakan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai instrumen evaluasi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. IRH tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mengendalikan kualitas tata kelola regulasi serta mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

“Hasil penilaian IRH merupakan cerminan komitmen institusi dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berbasis hukum. Oleh karena itu, pendekatan kita terhadap IRH perlu bergeser selangkah kedepan, dari sekadar pemenuhan kewajiban pelaporan administrasi, menjadi upaya bersama secara substantif untuk memperkuat kualitas tata kelola regulasi di masing-masing instansi,” katanya.

Min mengungkapkan bahwa penilaian IRH mencakup empat variabel utama, yakni koordinasi harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi dan deregulasi, serta penataan basis data peraturan perundang-undangan.

Dalam tiga tahun pelaksanaannya, IRH menunjukkan perkembangan positif, baik dari sisi partisipasi instansi maupun kualitas data yang disampaikan. Bahkan, sejumlah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah menjadikan IRH sebagai bagian dari target kinerja.

Pada penilaian IRH tahun ini, Min menekankan pentingnya integritas dalam penyusunan data dukung serta penguatan kolaborasi lintas unit kerja. Pendekatan yang hanya berorientasi pada formalitas dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum yang substantif.

“Data dukung yang disusun dan diunggah adalah data yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” tutur Min.

Min menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak diukur dari angka semata, melainkan dari kualitas tata kelola, kredibilitas institusi, serta meningkatnya kepercayaan publik.

“Pada akhirnya, reformasi hukum harus memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 2026 04 06 IRH 1

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI