Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Wakil Menteri Hukum, Eddy O. S. Hiariej, mengatakan RUU ini memberikan solusi bagi permasalahan-permasalahan seputar anak berkewarganegaraan ganda (ABG) hingga diaspora Indonesia di luar negeri.
Eddy menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, namun kewarganegaraan ganda terbatas dapat diberikan bagi anak hasil perkawinan campur antara WNI dan WNA, serta anak yang lahir di negara dengan asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan negara tempat lahir. Saat ini, ABG harus memilih kewarganegaraan pada usia 18-21 tahun.
Melalui RUU Kewarganegaraan yang baru, pemerintah Indonesia menambah jangka waktu bagi ABG untuk memilih kewarganegaraan hingga usia 26 tahun. Selain itu, ABG yang terlambat memilih diberikan fasilitas untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.
“Pemerintah telah menyusun aturan sebagai solusi permanen bagi ABG yang terlambat memilih kewarganegaraan RI, yaitu batas usia memilih semula 18-21 tahun menjadi 18-26 tahun. Bagi ABG yang terlambat memilih diberikan fasilitas untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI tanpa melalui naturalisasi,” ujar Eddy dalam rapat kerja bersama komisi XIII DPR RI, Senin (30/3/2026).
Eddy mengatakan bahwa pemerintah juga mengenalkan terobosan kewarganegaraan ganda tertentu bagi orang asing yang telah berjasa secara luar biasa bagi bangsa dan negara, maupun kepada pihak yang keberadaannya dipandang memiliki nilai strategis bagi kepentingan negara. Bidang-bidang strategis meliputi ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan investasi, kebudayaan, olahraga, serta bidang-bidang lain yang berkontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional dan peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global.
“Dalam RUU Kewarganegaraan ditegaskan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tertentu hanya dapat dilakukan melalui mekanisme dan persyaratan yang diatur secara jelas, termasuk penilaian terhadap jasa yang diberikan atau relevansi kepentingan negara yang melatarbelakangi pemberian status tersebut,” katanya.
Eddy menegaskan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tertentu dilakukan secara selektif dan berbasis kepentingan negara. Oleh karena itu, proses verifikasi permohonan kewarganegaraan dilakukan dengan sangat hati-hati, selektif, penuh tanggung jawab.
“Pemberian kewarganegaraan ganda tertentu tidak dimaksudkan untuk membuka penerapan kewarganegaraan ganda secara umum, melainkan bersifat tertentu, selektif, dan berbasis kepentingan strategis negara. Proses verifikasi permohonan kewarganegaraan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, selektif, penuh tanggung jawab, tidak membebani keuangan atau anggaran negara, dan berdasarkan asas kepastian hukum untuk kepentingan nasional,” ungkap Eddy.
Selanjutnya, Eddy mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima banyak masukan terkait diaspora. Masukan-masukan tersebut kemudian dituangkan dalam konsep diaspora dalam RUU Kewarganegaraan yang didefinisikan sebagai eks WNI dan keturunannya hingga derajat ketiga. Diaspora diberi perhatian khusus sebagai bagian dari komunitas bangsa yang memiliki hubungan historis, kultur, dan emosional dengan Indonesia.
“Pengaturan mengenai diaspora secara khusus dimuat dalam pasal 60 RUU Kewarganegaraan, yang menegaskan komitmen negara untuk menjalin hubungan, dan memberikan pemberdayaan, serta membuka akses yang lebih kuat antara diaspora dengan tanah air Indonesia,” kata Eddy.
RUU Kewarganegaraan RI masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2026. RUU ini telah melalui penyusunan tingkat panitia antarkementerian sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026. Hingga saat ini, RUU Kewarganegaraan masih dalam proses pembahasan di tahap harmonisasi.
