Berita

Indeks Berita Kementerian Hukum RI

Akses Keadilan Makin Dekat Lewat Posbankum

 2026 04 08 Posbankum SuperApp 4

Serang - Masyarakat Indonesia kini bisa menyelesaikan persoalan hukum dengan cepat, sederhana, dan tanpa melalui proses yang rumit. Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menyebut Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan menjadi jalan keluar konkrit dari masalah hukum masyarakat.

“Posbankum membawa layanan hukum lebih dekat ke masyarakat, menjangkau hingga ke akar rumput, menjadi tempat masyarakat bertanya, mengadu, dan mendapatkan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi dengan cara yang sederhana, cepat, dan terjangkau,” kata Wisnu di Kantor Gubernur Banten, Rabu (08/04/2026).

Posbankum memiliki empat layanan utama, yakni sebagai tempat konsultasi dan informasi hukum, pemberian bantuan hukum dan advokasi, perdamaian di luar pengadilan, serta sebagai rujukan advokat.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum, Constantinus Kristomo saat memberikan sosialisasi tentang Posbankum, mengatakan bantuan hukum dan advokasi yang diberikan berupa investigasi perkara, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, advokasi kebijakan, juga termasuk perancangan dokumen.

“Dalam hal perdamaian di luar pengadilan, keberadaan Posbankum menjadi tempat bagi kepala desa atau lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik nonlitigasi atau di luar pengadilan,” jelasnya.

Sementara dalam hal rujukan advokat, lanjut Kristomo, Posbankum dapat merujuk kepada kasus yang memerlukan penanganan di pengadilan kepada Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau advokat terakreditasi.

Ia menyebutkan kalau Posbankum telah terbentuk di seluruh desa/kelurahan/kampung/nagari di 38 provinsi dengan jumlah 83.980 pos.

Keseluruhan Posbankum tersebut telah memberikan bantuan hukum bagi total 135.481 kasus. Pada 84,1 persen kasus, Posbankum dimanfaatkan sebagai tempat pemberian konsultasi dan informasi hukum. Kemudian pada 8,8 persen kasus, Posbankum digunakan sebagai wadah perdamaian di luar pengadilan. Selanjutnya, Posbankum dimanfaatkan sebagai tempat memberikan bantuan hukum dan advokasi pada 6,3 persen kasus.

“Data per hari ini hingga pukul 08.00 WIB, permasalahan hukum terbanyak di Posbankum berupa kamtibmas. Itu paling banyak. Dua kasus terbanyak lainnya adalah menyangkut administrasi pemerintahan dan sengketa tanah,” ujar Kristomo.

 2026 04 08 Posbankum SuperApp 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI