Berita

Indeks Berita Kementerian Hukum RI

Menkum: Keadilan Jangan Cuma untuk Kalangan Tertentu

Yogyakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh kalangan tertentu. Negara, katanya, harus memastikan perlindungan hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Presiden selalu menyatakan bahwa akses keadilan itu tidak boleh hanya dinikmati oleh golongan-golongan tertentu,” kata Supratman saat meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Hotel Royal Ambarrukmo, Selasa (20/01/2026).

Menurut Supratman, keadilan harus dilahirkan, diwujudkan, dan dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Pandangan tersebut sejalan dengan falsafah Jawa yang memaknai keadilan sebagai sesuatu yang substantif, bukan sekadar prosedural.

Ia menekankan bahwa kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum menjadi hal utama, terutama agar layanan hukum tidak hanya dapat diakses oleh masyarakat yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengetahuan hukum yang memadai.

Pembentukan 438 Posbankum yang didukung oleh 26 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), kata Supratman, tidak sekadar angka. Keberadaan Posbankum diharapkan menjadi ekosistem gotong royong dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme perdamaian di luar pengadilan di tingkat kelurahan dan kalurahan.

“Keadilan itu harus dirasakan oleh semua lapisan warga negara, termasuk melalui mekanisme pemberian akses keadilan dari satuan pemerintahan terkecil, yaitu desa dan kelurahan,” ujarnya.

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria mengatakan, sejak 2015 desa telah menjadi tulang punggung pembangunan nasional. Dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, desa diposisikan sebagai subjek utama pembangunan.

“Semakin besar peran desa dalam pembangunan, semakin besar pula tanggung jawab yang diemban, baik kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan,” kata Riza.

Ia menilai Posbankum menjadi dukungan sistemik, khususnya dalam aspek perlindungan dan layanan hukum bagi masyarakat dan aparatur desa.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, desa merupakan ruang hidup tempat tumbuhnya nilai hukum, etika, dan rasa keadilan. Menurut dia, persoalan masyarakat semestinya pertama kali diupayakan penyelesaiannya di tingkat desa atau kalurahan.

“Disanalah, persoalan manusia pertama-tama muncul, dan seharusnya pula, pertama-tama diupayakan penyelesaiannya. Atas dasar pemahaman itulah, reformasi kalurahan, kami rancang sejak awal bukan semata-mata untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan untuk mereformasi cara negara hadir,” kata Sri Sultan.

Ia memandang Posbankum sebagai potensi untuk memperkuat reformasi kalurahan, sehingga kalurahan tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga simpul keadilan dan ruang perlindungan bagi warga negara.

“Negara tidak cukup hadir hanya melalui program dan anggaran, tetapi harus hadir melalui pangayoman, yaitu perlindungan yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan,” ujar Sri Sultan.

Dalam pembentukannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY berkolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk bupati dan wali kota, hingga terbentuk 438 Pos Bantuan Hukum di seluruh wilayah DIY.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI