
Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward O.S. Hiariej menyatakan bahwa aparat penegak hukum (APH) di Indonesia sudah sangat siap menerapkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru. Hal ini disampaikan Wamenkum dalam Rapat Kerja DPR dengan Kementerian Hukum (Kemenkum), Senin (19/01/2026).
Penegasan Wamenkum bukan tanpa dasar, akan tetapi berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan. Ia mencontohkan Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tidak lagi menayangkan tersangka korupsi ke layar kaca.
“Tiga hari setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku, KPK melakukan OTT, dan mereka sudah menerapkan KUHAP yang baru, dengan tidak lagi menayangkan tersangka korupsi di depan layar, karena itu memang ada dalam KUHAP baru, tidak boleh melakukan tindakan yang menimbulkan asas praduga bersalah,” terangnya di Senayan, Jakarta.
Kemudian terkait pasal yang disangkakan, lanjut Wamenkum, sudah menggunakan KUHAP yang baru, pasal 603 dan 604 yang mencabut pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“KPK cepat sekali beradaptasi,” ujar Wamenkum yang akrab disapa Eddy.
Kemudian Wamenkum juga membeberkan, bahwa pada 9 Januari 2026, ada penuntutan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim yang memutus dengan KUHP yang baru, yaitu memberikan pemaafan hakim, yang tidak ada pada KUHAP yang lama.
“Ada anak mencuri kabel, setelah itu dikembalikan, Hakim kemudian memutuskan pemaafan hakim yang ada dalam KUHP baru,” tandas Eddy.
Lebih lanjut Wamenkum mengatakan, sosialisasi secara masif terhadap APH sudah dilakukan sejak 2025. Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan pelatihan sebanyak 11 kali, dengan satu kali pelatihan diikuti 750 hakim.
“Begitu pula dengan Kejaksaan dan Kepolisian, setiap minggu mereka melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menanyakan tentang kesiapan APH negara dalam implementasi KUHP dan KUHAP, salah satunya disampaikan oleh perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia. Dirinya menegaskan perlu adanya pelatihan bagi APH terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
“Ada kekhawatiran, jangan sampai ada kriminalisasi. Kami berharap Kemenkum dapat mengawal dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berkeadilan. Kami juga meminta langkah konkrit pelatihan massal APH, MA, Polri, dan Kejaksaan agar tidak terjadi misinterpretasi terhadap pasal-pasal baru,” ujar Meity.

