
Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Polandia untuk Indonesia, Barbara Szymanowska. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Polandia, yang telah terjalin erat selama hampir tujuh dekade.
Menkum mengapresiasi perkembangan kerja sama hukum antara kedua negara. Salah satu pencapaian penting adalah finalisasi Mutual Legal Assistance Treaty (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Polandia, yang menandai puncak proses deliberasi dan perundingan yang telah berlangsung sejak 2018. Dokumen MLA resmi diparaf pada Juni 2024 dan kini memasuki tahap akhir menuju penandatanganan.
“Perjanjian ini tinggal menunggu proses finalisasi dan penerbitan surat kuasa penuh (full power) dari Kementerian Luar Negeri, dan akan segera kami koordinasikan. Penandatanganan direncanakan akan dilakukan pada bulan September nanti,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (23/07/2025).
Ia menerangkan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting, mengingat Polandia menjabat sebagai Presiden Uni Eropa, peran strategis yang turut menentukan arah dialog dan agenda politik kawasan. Di sisi lain, Indonesia juga tengah mendorong penyelesaian Free Trade Agreement (FTA) dengan Uni Eropa. Penandatanganan MLA dengan Polandia diyakini akan memberikan sinyal positif dalam negosiasi tersebut dan memperkuat posisi Indonesia di mata investor global.
“Perjanjian MLA ini adalah wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama hukum lintas negara. Selain sebagai instrumen hukum penting, MLA juga menjadi penguat hubungan bilateral di sektor perdagangan, pendidikan, dan pariwisata,” ungkap Supratman.
Kerja sama ini juga sejalan dengan isu prioritas yang diangkat Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungannya ke markas besar Uni Eropa di Brussel, khususnya dalam bidang perdagangan dan ekonomi. Menkum menekankan bahwa perjanjian MLA berkontribusi pada penciptaan iklim hukum dan investasi yang kondusif.
Selain MLA, Indonesia dan Polandia tengah menjajaki perjanjian ekstradisi sebagai pelengkap kerja sama hukum. Meski belum memiliki perjanjian ekstradisi formal, kedua negara tetap mampu menjalankan kerja sama hukum berdasarkan konvensi internasional yang berlaku.
“Sejak 2013, Kemenkum telah menerima 58 permohonan bantuan hukum timbal balik dari Polandia, sebagian besar terkait kasus penipuan dan kejahatan siber,” ucapnya.
Sementara itu, Duta Besar Polandia, Barbara Szymanowska, menyampaikan terimakasih atas dukungan Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Hukum atas percepatan kerja sama ini. Melalui kerja sama yang kian erat, Indonesia dan Polandia berkomitmen memperkuat fondasi hukum dan membuka jalan bagi peningkatan volume perdagangan, pertukaran pengetahuan, dan kemitraan strategis yang lebih luas di masa mendatang.
Untuk diketahui, hubungan bilateral kedua negara tidak hanya terjalin dalam bidang hukum saja. Polandia telah menjadi mitra terpercaya Indonesia di berbagai sektor strategis, mulai dari pertahanan, energi, elektronik, transportasi laut, pemajuan pendidikan dan pertukaran budaya, hingga perlindungan lingkungan. Di bidang pendidikan, Polandia dikenal sebagai salah satu negara tujuan studi tinggi, khususnya di bidang sains dan teknologi.

