Berita

Indeks Berita Kementerian Hukum RI

Tak Hanya Orang Pribadi, Korporasi Juga Bisa Jadi Pelaku Tindak Pidana

2025 02 11 Mandiri 1

Jakarta - Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang pribadi, akan tetapi bisa juga dilakukan oleh korporasi. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi narasumber pada Program Intermediate Legal Insan BUMN.

Wamenkum menegaskan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), korporasi merupakan subjek tindak pidana. Oleh karenanya, korporasi juga merupakan subjek (pelaku) tindak pidana.

“Pasal 45 Ayat (1) merupakan penegasan bahwa korporasi merupakan subjek (pelaku) tindak pidana. Jadi, pelaku tindak pidana bukan hanya orang sebagai pribadi kodrati (naturlijk person),” kata Eddy di Mandiri Corporate University, Jakarta, Selasa (11/02/2025).

Dalam Pasal 45 Ayat (1) dikatakan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana. Dalam ayat berikutnya dikatakan bahwa korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Meskipun pada beberapa undang-undang diluar KUHP, korporasi sudah menjadi subjek tindak pidana, namun dalam KUHP Lama, hanya orang yang dapat menjadi subjek tindak pidana, korporasi tidak. KUHP ini perlu menegaskan hal itu sebagai suatu ketentuan yang sifatnya umum, sehingga diatur di Buku 1 KUHP,” tutur Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang lebih dikenal dengan panggilan Eddy ini.

Jika Pasal 45 Ayat (1) menegaskan bahwa korporasi adalah subjek tindak pidana dan Pasal 45 Ayat (2) mengatur cakupan dari korporasi, maka Pasal 46 mengatur tentang apa yang dimaksudkan dengan tindak pidana oleh korporasi (corporate crime).

“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi,” ujar wakil dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ini.

Pasal 47 ini, lanjut Eddy, merupakan perluasan dari pengertian tindak pidana oleh korporasi yang diatur di Pasal 46. Di Pasal 46, tindak pidana oleh korporasi itu dilakukan oleh dua kategori orang yakni pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi, dan orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain.

“Hal itu kemudian diperluas di Pasal 47 yang pada intinya selain menyatakan bahwa, selain pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi dan orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada diluar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi,” ucap Eddy.

Dengan demikian berdasarkan Pasal 46 dan Pasal 47 terdapat lima kategori orang yang melakukan tindak pidana yang disebut “tindak pidana oleh korporasi” itu yakni: (1) pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi; (2) orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain; (3) pemberi perintah; (4) pemegang kendali, atau (5) pemilik manfaat korporasi. Ketiga kategori terakhir itu berada diluar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi. (Tedy)

2025 02 11 Mandiri 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI