Jakarta – Pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Hal ini diketahui setelah dilakukan Rapat Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara perwakilan pemerintah dan DPR.
Ketua Badan Legislatif DPR (Baleg DPR) Bob Hasan menyampaikan bahwa rapat ini merupakan pembahasan tingkat I, dan dari hasil rapat ini, DPR akan membentuk Tim Panitia Kerja (Panja).
"Pembahasan RUU (Minerba) ini akan dijadwalkan secepatnya pada tingkat Panja," ujar Bob di Gedung Parlemen DPR, Selasa (11/02/2025).
Lebih lanjut Bob Hasan menjelaskan, bahwa pembahasan RUU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Putusan No. 64/PUU-XVIII/2020. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah diuji dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Pertama, Putusan No. 64/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1), Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 169A ayat (1), dan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Kedua, Putusan No. 37/PUU-XIX/2021, yang menyatakan Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2) Pasal 172B ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah menyampaikan, bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif DPR untuk menyusun RUU Minerba ini.
“Pembahasan RUU ini sebagai bagian dari upaya tata kelola mineral dan batubara ke depan, serta sebagai upaya untuk menjalankan amanat pasal 33 UUD 45 dalam rangka memaksimalkan kemanfaatan mineral dan batubara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Supratman.
Supratman menambahkan, terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah telah melakukan identifikasi masalah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
“Insyaa AllaaH dalam satu atau dua hari kedepan kami akan melakukan penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Badan legislasi DPR,” kata Supratman. (Komar)