Berita

Indeks Berita Kementerian Hukum RI

Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank

2025 08 13 Pembukaan IPXpose 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan program Pemberian Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil Berbasis Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (13/08/2025). Dengan program ini, pelaku usaha bisa mendapatkan akses permodalan dari bank dengan menjaminkan sertifikat KI mereka, khususnya sertifikat merek.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan terobosan ini menjawab kebutuhan para pelaku ekonomi kreatif akan adanya akses permodalan. Sertifikat KI menjadi aset produktif yang bernilai ekonomi tinggi dan diakui oleh lembaga keuangan.

"Hari ini kita mengubah paradigma. Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak hanya dipajang di dinding, namun sebagai aset yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam akses permodalan," ujar Supratman dalam acara IPXpose Indonesia di SMESCO, Jakarta.

Sebagai langkah awal, program ini memberikan akses pembiayaan kepada UMKM yang telah memiliki sertifikat merek. Selanjutnya, skema permodalan akan dikembangkan juga bagi jenis sertifikat KI lainnya.

"Ke depan, skema ini akan terus kami kembangkan untuk mencakup Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta, membuka gerbang kesejahteraan yang lebih luas bagi para inovator dan kreator di seluruh pelosok negeri," katanya.

"Kita menjadi negara ke-15 di dunia yang menggunakan sertifikat KI sebagai kolateral pinjaman. Kita menjadi yang ke-3 di ASEAN, setelah Singapura dan Malaysia," tambah Supratman.

Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan citra KI Indonesia di panggung internasional. Menurutnya, pengelolaan KI yang profesional akan mendukung investasi dan menguatkan posisi tawar dagang.

"KI merupakan instrumen strategis dalam membangun ekonomi yang berbasis pengetahuan. Dalam ekosistem global yang kompetitif saat ini, negara yang mampu mengelola kekayaan intelektualnya dengan baik akan memiliki keunggulan dalam mendorong investasi, memperkuat posisi tawar dagang, dan menciptakan nilai tambah yang tinggi," ujar Menkum.

Indonesia juga akan menjadi inisiator dalam pengelolaan royalti internasional di era platform digital saat ini, melalui inisiasi 'Protokol Jakarta'. Supratman menerangkan kalau Kemenkum menggandeng seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan 'Protokol Jakarta', untuk kemudian disampaikan kepada World Intellectual Property Organization (WIPO).

"Gagasan besar ini (Protokol Jakarta) saya sendiri akan menyampaikan dalam pertemuan bersama WIPO Jenewa. Ini bukan hanya untuk kepentingan Indonesia tetapi semua anggota WIPO, khususnya negara-negara berkembang," tuturnya.

2025 08 13 Pembukaan IPXpose 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI