Depok – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum (Kemenkum), Nico Afinta meminta seluruh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus memiliki kemampuan, berintegritas serta mempunyai rasa tanggung jawab. Hal ini merupakan bekal utama yang harus dimiliki oleh ASN Kemenkum dalam menyelesaikan pekerjaannya.
“Jadi ada tiga komponen, yang pertama adalah kemampuan dalam melaksanakan tugas, yang kedua adalah integritas dalam melaksanakan tugas dan yang ketiga adalah bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaannya,” ujar Nico dalam sambutannya pada Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Metode Distance Learning di Lingkungan Kemenkum Tahun Ajaran 2025.
Menurut Nico, kemampuan seseorang bisa melaksanakan tugasnya dengan baik ditentukan oleh pengetahuan, dan pengetahuan itu menentukan profesionalisme.
“Makin tinggi pengetahuan yang dimiliki terkait pekerjaannya, maka makin besar potensi dia mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan baik,” katanya di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, pada Selasa (05/08/2025).
Lebih lanjut, Nico menyampaikan bahwa integritas adalah kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaannya untuk menilai benar atau salah, dan selalu menuju ke arah yang baik sesuai dengan aturan.
“Yang paling penting dari integritas adalah etika, ini bisa tergambar dari tata cara dan tingkah laku kita dalam berkomunikasi, sopan santun, menjaga dengan baik penyampaiannya, jadi seseorang itu bisa dinilai integritasnya dari tingkah laku dan ucapannya, itu sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Nico melanjutkan, bahwa hal penting yang ketiga yaitu bertanggung jawab, contohnya yaitu orang-orang yang tidak pulang sebelum pekerjaannya selesai.
“Saya minta mental-mental seperti ini harus ada dalam diri kita, kita adalah orang-orang yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas yang diberikan,” kata Nico.
“Terus kembangkan tiga hal ini, karena dimananpun, kapanpun ini akan menjadi bekal dasar kesuksesan dan keberhasilan kalian nanti dalam pelaksanaan tugas kedepan, mau mengembangkan diri terus untuk memiliki pengetahuan dan pengalaman, berintegritas, dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Sementara itu, Mutia Farida, Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan BPSDM Hukum dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pelatihan dasar CPNS ini untuk membentuk karakter dan profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS).
“Tujuan pelatihan dasar CPNS untuk membentuk karakter dan profesionalisme PNS yang berintegritas, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan ASN BerAKHLAK,” ujar Mutia.
Pelatihan Dasar CPNS di Lingkungan Kemenkum Tahun Ajaran 2025 dibagi menjadi dua gelombang, gelombang I pada 5 Agustus sampai dengan 14 November 2025, dan gelombang II pada 18 Agustus sampai dengan 28 November 2025.
Peserta pelatihan berjumlah 852 orang, yang akan mengikuti kegiatan ini dari BPSDM Hukum, Badiklat Kepulauan Riau, Badiklat Sulawesi Utara dan Badiklat Jawa Tengah.