Berita

Indeks Berita Kementerian Hukum RI

RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Atur Wahana Udara dan Pesawat Udara

2025 11 25 Ruang Udara 1

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara telah resmi disahkan dalam rapat paripurna antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Regulasi ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan ruang udara, sekaligus mengatur wahana udara dan pesawat udara .

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan ada beberapa urgensi dari disahkannya RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, antara lain mengatur pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas.

“Kemudian belum adanya pengaturan mengenai pelanggaran wilayah udara dalam hukum positif Indonesia, dan adanya pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif,” jelas Supratman yang menyampaikan pendapat akhir presiden atas RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ini juga merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang memerintahkan agar dibentuk sebuah UU yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan ruang udara, sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional

“Urgensi lainnya karena belum adanya pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak, seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam,” kata Supratman di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (25/11/2025).

Ketua Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya mengatakan pembahasan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara telah dilakukan pada periode keanggotaan DPR RI Tahun 2019-2024. Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Tahun 2025-2029 menetapkan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai RUU carry over.

Sistematika RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri atas 8 bab dan 63 pasal, di antaranya mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan ruang udara; pendanaan; penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan ketentuan pidana.

“Jumlah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM, terdiri dari 353 DIM batang tubuh RUU, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah,” terang Endipat.

2025 11 25 Ruang Udara 2

2025 11 25 Ruang Udara 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI