Berita

Indeks Berita Kementerian Hukum RI

Pancasila Sebagai Fondasi dan Prinsip Kerja Kementerian Hukum

2025 11 18 Webinar

Jakarta - Pancasila tidak hanya sebagai sebuah simbol, tetapi harus menjadi fondasi dan prinsip kerja, terutama dalam rangka pelaksanaan transformasi digital di Kementerian Hukum (Kemenkum). Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Ka BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam Webinar Nasional “Peran Pancasila dalam Transformasi Digital: Membangun Ruang Publik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Beretika dan Berkarakter”.

Ka BPSDM mengatakan, di dalam Asta Cita keempat Presiden RI merupakan tugas dari BPSDM Hukum, yaitu membangun sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum dengan berfondasi pada ideologi pancasila dan hak asasi manusia.

“Kemenkum merupakan salah satu bagian dari pemerintah, kita akan merujuk pada visi misi Presiden RI yaitu Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045. Indonesia Emas 2045 bukan hal yang biasa, perlu ada dukungan yang luar biasa dari sumber daya dan infrastruktur lainnya,” tutur Gusti Ayu, pada Selasa (18/11/2025).

Gusti Ayu menyampaikan bahwa misi Presiden RI dituangkan dalam delapan program Asta Citanya, dan menetapkan bahwa Asta Cita yang pertama yaitu memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia.

“Dari Asta Cita pertama ini saja kita sudah harus fokus bagaimana kita bisa memperkokoh ideologi pancasila itu pada setiap perilaku kita, setiap tugas kita sebagai ASN yang harus kita selaraskan dengan era transformasi digital,” katanya.

Ka BPSDM juga mengatakan, dengan mengamalkan nilai-nilai luhur yang terdapat dalam Pancasila, diharapkan ASN Kemenkum dapat memanfaatkan teknologi secara optimal.

“Dengan kita kuat akan nilai-nilai luhur Pancasila, kita berharap kita paham bagaimana menggunakan teknologi, bagaimana mengelola teknologi, dan ini menjadi salah satu fondasi yang kuat,” ujar Gusti Ayu.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun juga menyampaikan transformasi digital tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai komunikasi berbasis pancasila.

“Misalnya dari nilai sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dimana dalam berkomunikasi kita harus menghargai sesama, menunjukkan empati, menggunakan bahasa yang sopan, memperilakukan semua orang secara adil dan terhormat,” ujar Ronald.

Menurut Ronald, Pancasila bisa dimaknai bukan hanya sebagai dasar negara saja, tetapi sebagai pedoman moral dan etika dalam berinteraksi, berkomunikasi sehari-hari serta membangun hubungan sosial yang harmonis di tengah keberagaman masyarakat di era keterbukaan sekarang ini.

“Untuk itu ASN kami himbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih yang mana perilaku yang boleh sesuai dengan tata nilai ASN BerAKHLAK secara umum, khususnya tata nilai PASTI yang berlaku bagi ASN Kemenkum,” kata Ronald.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI