Depok - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengapresiasi jajarannya. Hal ini dilakukan bukan tanpa sebab, melainkan banyak capaian kinerja di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) yang melebihi target, dari yang telah ditetapkan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) misalnya. Pada awalnya, seluruh kementerian pesimis dengan target Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk mengesahkan 80.000 Koperasi Merah Putih (KMP), akan tetapi Ditjen AHU berhasil mengesahkan 80.081 KMP di seluruh Indonesia.
Menurut Menkum, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan seluruh jajaran Ditjen AHU, baik di pusat maupun di daerah.
"Capaian ini tidak akan pernah berhasil, kalau tidak ada dukungan dari kanwil (Kantor Wilayah Kemenkum)," jelas Supratman saat membuka giat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kinerja Semester I Kemenkum Tahun 2025, di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/07/2025).
Selanjutnya capaian kinerja yang melebihi target adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam mewujudkan pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh Indonesia.
"Posbankum ditargetkan terbentuk sebanyak 7.000 di tahun ini (2025), tapi hari ini sudah melewati 10.000. Ini juga karena kolaborasi pihak Kanwil Kemenkum dengan pemerintah provinsi," beber Supratman.
"Bahkan di Sumatera Selatan mendapatkan rekor Muri, dengan terbentuknya posbankum di 3.258 desa se-Sumatera Selatan," tambahnya.
Untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Menkum mengapresiasi peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Ditjen KI yang meningkat sebanyak 11 persen dibandingkan tahun 2024. Akan tetapi, Menkum menilai hal tersebut belum maksimal dan dapat ditingkatkan lagi.
Meskipun telah berhasil melebihi target, Menkum mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak berpuas diri. Menurutnya masih banyak yang perlu dibenahi dan ditingkatkan.
Dalam meningkatkan PNBP misalnya, Menkum menginstruksikan Ditjen AHU dan Ditjen KI untuk mencari pelayanan yang memungkinkan penerimaan.
"Kalau berpikir konvensional itu nggak akan ketemu. Oleh karena itu, kita perlukan akselerasi," ucap Supratman.
Lebih lanjut Menkum mengatakan, jika diperlukan untuk mengubah peraturan ataupun perundang-undangan, silakan didiskusikan.
"Fokus kita memberikan pelayanan ke masyarakat, dan komitmen kita bersama untuk mewujudkan transformasi digital," tutup Supratman.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum Nico Afinta dalam laporannya mengatakan, rakor kali ini dilakukan selaras dengan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo. Apa saja yang telah dilakukan selama satu semester, dan apa akan dilakukan di semester dua.
"Dalam rakor ini para peserta rakor dapat saling menyamakan persepsi, antara pusat dan daerah, dalam rangka meningkatkan kinerja," kata Nico.
Rakor diselenggarakan selama tiga hari, 29 s.d. 31 Juli 2025, dan diikuti oleh 310 orang peserta, yang terdiri dari Pimpinan Tinggi Unit Kerja Eselon I (Pimti UKE I) di lingkungan Kemenkum, Staf Khusus Menkum, Kepala Kanwil Kemenkum, dan perwakilan Biro.