
Depok - Sebanyak 644 mahasiswa Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi diwisuda. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, mengatakan momentum kelulusan ini menjadi krusial karena terjadi kurang dari satu bulan sebelum Indonesia mulai memberlakukan instrumen hukum pidana baru melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Saudara lulus pada saat yang sangat tepat. Kurang dari satu bulan kita punya instrumen hukum pidana, terjadi perubahan paradigma yang sangat mendasar,” kata Eddy saat menyampaikan orasi ilmiah pada Sidang Senat Terbuka Wisuda Taruna Program Diploma IV Politeknik Pengayoman Indonesia Tahun 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Kamis (11/12/2025).
Kepada wisudawan yang berasal dari Jurusan Keimigrasian, Eddy menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga fungsi yang harus mereka jalankan sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), yaitu sebagai fasilitator pembangunan hukum, sebagai penyidik pendukung, dan sebagai secondary investigator. Fungsi-fungsi tersebut akan mereka koordinasikan dengan Polri.
“Saudara harus berkoordinasi dengan Polri sebagai primary investigator atau penyidik utama. Ini bukan dalam rangka memperluas atau menjadikan Polri sebagai super power, tetapi ini mendudukkan fungsi Polri sebagai penegak hukum secara profesional dan proporsional,” jelas Eddy.
Selain itu, Eddy mengingatkan kalau ASN yang melakukan pengawasan terhadap orang asing akan menghadapi tantangan karena garis pantai Indonesia yang sangat luas. Ditambah lagi dengan jumlah personel yang terbatas.
“Kalau (melakukan pengawasan) melalui udara sangat mudah. Tetapi kalau melalui laut, saudara-saudara harus tahu bahwa Indonesia ini adalah negara dengan garis pantai terbesar kedua di dunia setelah Kanada,” kata Wamenkum.
Sementara bagi wisudawan yang berasal dari Jurusan Ilmu Pemasyarakatan, KUHP Nasional yang baru akan “memberikan” status sebagai penegak hukum kepada para pembimbing kemasyarakatan.
“Bahwa ketentuan dalam undang-undang ini dilaksanakan berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional yang menitikberatkan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada Kejaksaan, hakim pada pengadilan, advokat yang bertugas menyeimbangkan perkara secara profesional dan proporsional, dan pembimbing kemasyarakatan yang bertugas untuk membina terpidana atau narapidana,” ungkap Eddy.
Eddy juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyediakan instrumen, salah satunya adalah peraturan pemerintah (PP) tentang komutasi pidana sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
“Ini merujuk kepada KUHP Nasional yang akan mengurai kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Tetapi bukan berarti tugas saudara menjadi ringan, bukan berarti saudara tidak mempunyai tugas, tugas saudara-saudara itu beralih dari lapas ke balai pemasyarakatan atau bapas,” kata Eddy.
Sebelumnya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan bahwa 644 wisudawan tahun ini terdiri atas 350 orang lulusan Jurusan Ilmu Pemasyarakatan, dan 294 orang Jurusan Keimigrasian.
Ayu mengatakan, untuk mewujudkan ASN yang siap maju dan berdaya saing, Poltekpin menerapkan program pendidikan dan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang sinergis dalam tiga program kegiatan yaitu pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan.
“Pengajaran yaitu merupakan upaya pembekalan pengetahuan dasar universal, yang mendukung kelompok subjek materi keahlian profesi masing-masing,” jelas Ayu.
“Sementara pelatihan merupakan upaya pembekalan keterampilan praktis dan keterampilan profesional, serta menumbuh kembangkan jasmani yang sehat, bersikap samapta dan mempunyai daya tahan tinggi,” lanjutnya.
Terakhir, pengasuhan berupa upaya pembentukan karakter sebagai fondasi pembentukan kepribadian, diantaranya penanaman disiplin, nilai, norma, dan etika dalam rangka pembentukan kepribadian kader pimpinan.
“Titik beratnya ada pada aspek mental kejuangan dan wawasan yang luas, serta pelayanan dan pengayom masyarakat,” tutupnya.

