Silaturahmi Menteri Hukum dan Pemred, Bahas KUHP, KUHAP, Hingga Bantuan Hukum

2026 01 09 Dinner 1

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menggelar silaturahmi bersama para pemimpin redaksi (pemred) media nasional sebagai ruang komunikasi yang hangat dan terbuka antara pemerintah dan publik. Pertemuan ini tak menjadi sekadar silaturahmi, melainkan juga menjadi ruang diskusi, mulai dari pembahasan KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum (posbankum).

Menkum mengatakan ini merupakan bentuk Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk berkomunikasi, sekaligus mewakili pemerintah, untuk selalu melakukan komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat.

“Kami harus menjelaskan, apa yang menjadi pikiran, dan apa yang menjadi harapan presiden. Bagi kami sebagai pembantu presiden, kami tahu bahwa bapak presiden itu akan selalu konsentrasi, fokus untuk melaksanakan program yang beliau sudah pikirkan,” jelas Supratman di Ruang Rapat Soepomo, Jumat (09/01/2026) malam.

Salah satu program Kemenkum, yang juga merupakan fokus presiden adalah membangun transformasi digital. Ketika didapuk menjadi menteri, hal pertama yang dilakukan pria yang akrab disapa Bang Maman ini adalah mencanangkan transformasi digital.

“Pertama kali saya jadi menteri, saya memang sudah canangkan, tidak boleh tidak, (pelayanan publik) harus digitalisasi. Digitalisasi akan membuat layanan makin mudah, dan memberi kepastian,” tuturnya.

Selain itu, presiden juga selalu menyatakan bahwa akses terhadap keadilan harus bisa dirasakan dan didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah. Tahun 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan posbankum untuk seluruh wilayah Indonesia hanya di 7.000 desa/kelurahan.

“Tapi karena keinginan yang kuat untuk mewujudkan itu, teman-teman BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, hari ini sudah terbentuk (lebih dari) 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” ujar Menkum.

Menkum juga memberikan gagasan untuk meloloskan pembiayaan berbasis intellectual property (IP) kepada konten kreator. Kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya memberi perlindungan semata, tetapi juga membentuk ekosistem supaya memberikan pengaruh terhadap pergerakan ekonomi.

“Alhamdulillah akhirnya disepakati Indonesia menyiapkan platform untuk industri kreatif kita sebesar 10 triliun untuk tahun 2026, dan yang paling membanggakan, kita menjadi negara ke-15 dunia yang menyiapkan pembiayaan yang berbasis seperti ini (IP),” kata Bang Maman.

Sementara itu Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan setiap kali dirinya memberikan sosialisasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia selalu mengatakan bahwa membentuk KUHP itu tidak mudah di negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-culture seperti di Indonesia. Setiap isu pasti ada pro kontra, pasal tentang perzinahan dan kohabitasi misalnya.

“Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sulawesi Utara (karena menilai pasal tersebut terlalu masuk ke ranah private), maka Sumatera Barat akan mengatakan tidak aspiratif. Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sumatera Barat (karena menilai pasal tersebut terlalu lemah), maka Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif. Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Disinilah kita harus mengambil keputusan,” ujar Wamenkum.

KUHP atau hukum pidana, lanjut pria yang akrab disapa Eddy ini, dimanapun berlaku universal. Tapi ada tiga isu yang tidak bisa dibanding-bandingkan.

“Satu adalah delik politik. Kemudian defamation, penghinaan. Dan yang ketiga adalah kesusilaan, itu setiap negara berbeda,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini.

Terkait penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), secara substansi jauh lebih berat. Menurut Eddy, filosofis hukum acara pidana adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.

“Dimanapun hukum acara pidana di dunia ini, dia disusun berdasarkan participant approach. Dia berdasarkan doktrin ius puniendi, adalah hak negara untuk memproses, menuntut, menghukum, dan melaksanakan pidana. Jadi kita harus memadukan antara hak negara dan bagaimana perlindungan terhadap individu,” tandas Wamenkum.

Kegiatan silaturahmi ini dihadiri oleh 31 pemred, beberapa jurnalis senior, serta perwakilan dari Dewan Pers. Diharapkan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi pemerintah, sekaligus mencerminkan komitmen presiden untuk memastikan gagasan, arah kebijakan, serta harapan pembangunan republik dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat.

2026 01 09 Dinner 2

2026 01 09 Dinner 3

Menkum Minta Advokat Terapkan KUHP dan KUHAP Baru dengan Menjaga Kode Etik

 2026 01 09 Pelantikan HAPI 1

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, meminta semua anggota Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) untuk terus menjaga kode etik dalam melaksanakan pelayanannya, terutama dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang menguatkan posisi advokat.

"Ada peristiwa penting di awal tahun 2026 yang merupakan salah satu tugas advokat atau pengacara yaitu pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Yang paling penting adalah soal etik," ujar Supratman dalam pelantikan pengurus HAPI 2025-2030, Jumat (09/01/2026) di Graha Pengayoman.

"Etik menjadi bagian yang harus terinternalisasi di jiwa dan pikiran organisasi profesi, khususnya organisasi profesi advokat," tambahnya.

Supratman mengatakan etik sangat penting bagi advokat karena profesi tersebut memberikan layanan hukum litigasi maupun non litigasi. Advokat memberikan konsultasi, pendampingan klien, dan berbagai upaya-upaya hukum untuk melindungi hak asasi manusia.

Bagi Supratman, advokat perlu meningkatkan kompetensi diri terus-menerus agar dapat memberikan kepastian hukum bagi klien.

"Seorang advokat mewakili kepentingan hukum klien. Dia harus memastikan bahwa asas praduga tak bersalah dijalankan, memastikan hak-hak orang yang didampingi, tidak terintimidasi, HAM berjalan sesuai koridor hukum," ujar Supratman.

Supratman mengajak HAPI untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) karena Kemenkum memiliki program yang beririsan erat dengan peran advokat.

Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum memiliki program bantuan hukum gratis oleh Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi. Di samping itu, ada pula Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang hadir di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia.

"Kemenkum punya program pembentukan Posbankum untuk menghadirkan konsultasi, pendampingan, kita membina paralegal, hakim juru damai desa, sehingga akses keadilan tidak hanya lahir di perkotaan, tetapi negara hadir memfasilitasi itu di seluruh Indonesia. Saya harap kedepannya HAPI bisa memberikan dampak yang baik ke seluruh pelosok negeri," kata Supratman.

2026 01 09 Pelantikan HAPI 2

Lantik 32 Pimti Pratama, Menkum: Pemimpin Harus Tegas dan Berintegritas

2026 01 08 Pelantikan 1

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang pemimpin dituntut untuk memiliki keberanian dan ketegasan dalam mengambil sikap, terutama dalam membedakan antara yang benar dan yang salah. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto menekankan seorang pemimpin harus punya rasa ‘ketegaan’.

“Maksud ‘ketegaan’ itu bukan ketegaan dalam arti kata kesewenang-wenangan, tetapi berani untuk menyatakan bahwa yang salah itu adalah salah, dan harus kita beri punishment. (Kemudian) yang benar itu adalah benar, dan bagi mereka yang bekerja secara baik pasti harus diberi semacam penghargaan atau reward,” kata Supratman saat melantik dan mengambil sumpah 32 pejabat manajerial di lingkungan Kemenkum.

Pemimpin yang berintegritas tidak boleh ragu menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan atau nilai yang telah disepakati, harus ditindak secara adil melalui pemberian sanksi.

“Mulai hari ini dan sejak saya dilantik sebagai Menteri Hukum, saya sudah sampaikan, (saya) bertekad bahwa semua praktik-praktik yang menghambat pelayanan publik wajib untuk kita hentikan,” ucap Supratman, Kamis (08/01/2026) di Graha Pengayoman.

Selain membutuhkan pegawai yang berintegritas dan punya rasa ‘ketegaan’, Supratman juga membutuhkan pegawai yang tak hanya cerdas secara IQ (Intelligence Quotient), tetapi juga cerdas secara EQ (Emotional Quotient), yaitu pegawai yang memiliki kecerdasan emosional untuk mengelola emosi, empati, dan interaksi sosial.

“Kita butuh orang-orang yang cerdas. Kita butuh orang-orang yang IQ-nya tinggi. Tetapi menurut Bapak Presiden, yang jauh lebih penting adalah mereka yang memiliki hati, bisa merasakan perasaan, kalau pelayanan kita tidak baik kepada masyarakat,” ujar Supratman.

Terakhir, Menkum juga menekankan pentingnya sistem transformasi digital yang dilakukan Kemenkum bisa menjadi program bersama.

“Karena satu-satunya jalan, satu-satunya alternatif yang tersedia, yang baik, agar ini bisa menjadi alat kontrol bagi kita semua, adalah transformasi digital,” tutupnya.

Digitalisasi melalui sistem transformasi digital akan memberi ruang kepada segenap jajaran Kemenkum untuk bekerja lebih efisien, lebih akuntabel, dan lebih transparan.

2026 01 08 Pelantikan 2

2026 01 08 Pelantikan 3

Strategi Kemenkum Bangun Zona Integritas

2026 01 08 ZI 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) terus berupaya membangun zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen ini ditandai dengan penandatangan komitmen bersama antara Menteri Hukum dan jajarannya tentang pembangunan ZI dan perjanjian kinerja tahun 2026.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan dua strategi Kemenkum dalam membangun ZI. Yang pertama adalah transformasi digital untuk menciptakan pelayanan publik yang bernilai bagi masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik bukan sekadar membangun sistem, tetapi juga nilai dan manfaat bagi pengguna layanan.

“Mengukur keberhasilan bukan soal membangun sistem, tetapi value atau nilai yang dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Sehingga menjadikan transformasi digital sebagai kesadaran untuk pemenuhan pelayanan publik adalah jalur yang benar,” ujar Supratman di gedung Kemenkum, Kamis (08/01/2026).

Melalui transformasi digital, Supratman ingin WBK dan WBBM menjadi budaya dalam seluruh pelayanan publik di Kemenkum. Dalam satu tahun penerapannya, transformasi digital telah memberikan dampak nyata. Misalnya, di bidang peraturan perundang-undangan (PUU), Kemenkum telah memiliki aplikasi e-harmonisasi yang mempercepat proses harmonisasi PUU.

“Teman-teman di beberapa Kantor Wilayah, bisa menyelesaikan harmonisasi dalam satu hari,” ujarnya dalam acara penandatanganan komitmen bersama ini.

Contoh lainnya adalah dalam bidang pemberian bantuan hukum gratis. Kemenkum telah memiliki sistem yang dapat memantau jumlah dan jenis kasus hukum yang sedang ditangani oleh para juru damai di desa dan kelurahan.

Strategi pembangunan ZI yang kedua adalah dengan menciptakan budaya kerja yang penuh inovasi. Untuk mendorong kreativitas pegawainya, Supratman memberikan kenaikan pangkat istimewa bagi pegawai yang berhasil melakukan inovasi pelayanan publik.

“Untuk kenaikan jenjang jabatan istimewa, maka pegawai berlomba-lomba membuat inovasi untuk pelayanan publik jauh lebih baik. Penghargaan bukan hanya sekadar piagam, tetapi juga peningkatan karir,” ujarnya.

Supratman mengaku penerapan transformasi digital dan budaya kerja inovatif semata-mata demi memberikan pelayanan publik yang bernilai bagi masyarakat.

“Kami berupaya membangun sistem yang diinginkan sebagai ZI. Kalau sistem ini sudah baik dirasakan oleh masyarakat, saya tidak perlu khawatir siapa pengganti saya, kalau sudah ada value yang dirasakan oleh masyarakat. Inilah cita-cita besar kami di Kemenkum,” tutup Supratman.

2026 01 08 ZI 2

Reformasi Hukum Indonesia Melalui Tiga Aturan Hukum Pidana yang Baru

2026 01 05 Konpers KUHP 1

Jakarta - 2 Januari 2026 menjadi awal dimulainya era baru hukum pidana. Pemerintah Indonesia mengambil langkah reformatif dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa ini adalah momen bersejarah bagi bangsa Indonesia dengan meninggalkan sistem hukum pidana warisan kolonial dan beralih kepada sistem hukum pidana dengan paradigma modern dan berakar pada jiwa bangsa Indonesia. Indonesia tidak lagi memandang hukum pidana sebagai alat balas dendam, tetapi sebagai alat untuk memberikan keadilan, pemulihan, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia (Hak Asasi Manusia).

“Salah satu perbedaan dengan hukum pidana yang lama adalah tidak bertumpu lagi pada pidana penjara. KUHP Nasional tidak hanya memulihkan dan memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga ingin agar pelaku dapat bertobat dan memberikan kontribusi di dalam masyarakat,” ucap Supratman di kantor Kementerian Hukum, Senin (05/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional membuat sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih manusiawi, dengan hadirnya sanksi pidana dan sanksi tindakan, atau yang disebut double track system. Artinya, hakim dapat menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, menjatuhkan pidana tanpa tindakan, ataupun menjatuhkan tindakan tanpa pidana.

Supratman mengungkapkan pembaruan lain yang dimuat dalam KUHP Nasional adalah peniadaan kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”, living law, penempatan korporasi sebagai subjek tindak pidana, pengkategorisasian ancaman pidana denda, serta pengaturan pidana mati dengan masa percobaan.

Di samping itu, Menkum menjelaskan beberapa isu krusial yang muncul di tengah masyarakat. Di antaranya, terkait penghinaan Presiden dan lembaga negara. Supratman menegaskan kalau ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menutup kebebasan berpendapat terhadap kebijakan pemerintah. Untuk menjamin kebebasan memberikan kritik dan pendapat, ketentuan ini dibatasi sebagai delik aduan yang dilakukan secara tertulis oleh Presiden, Wakil Presiden, atau pimpinan lembaga negara.

Isu lainnya adalah tentang demonstrasi. Supratman mengatakan KUHP Nasional menjamin bahwa masyarakat yang telah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu tentang unjuk rasa atau demonstrasi tidak dapat dipidana.

“Meskipun telah terjadi akibat, seperti gangguan kepentingan umum dan keonaran, namun jika ada pemberitahuan terlebih dahulu tentang demonstrasi, pelaku tidak dapat dipidana,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi hukum acara pidana, KUHAP baru membawa pembaruan dalam enam bidang, yaitu pengaturan mekanisme keadilan restoratif, pengaturan saksi mahkota secara terbatas dan akuntabel, pengaturan pengakuan bersalah, pengaturan pidana oleh korporasi, Perjanjian Penundaan Penuntutan, dan penguatan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.

Supratman menerangkan bahwa KUHAP baru memberi penguatan atas pelindungan HAM sejak tahap awal proses hukum, yang meliputi hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban perekaman pemeriksaan, serta perlakuan yang manusiawi dan adil.

“Negara menjamin perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan khusus bagi saksi dan korban, termasuk perempuan serta penyandang disabilitas, agar proses hukum berjalan tanpa diskriminasi dan hambatan akses. Juga penguatan peran advokat dalam seluruh tahapan proses pidana,” katanya.

Selain itu, KUHAP baru membawa penguatan dalam mekanisme pengawasan melalui mekanisme praperadilan yang diperluas untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, pemblokiran, penyitaan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan aparat lain yang berpotensi melanggar hak, sebagai bentuk pengawasan yudisial yang efektif.

Kemudian, pengawasan juga dilakukan melalui peran advokat untuk mengajukan keberatan dalam proses pidana dan pengaturan ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

“KUHAP memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemulihan hak korban dan pihak yang dirugikan, termasuk ganti kerugian dan rehabilitasi bagi korban salah tangkap atau salah proses, restitusi oleh pelaku, serta kompensasi oleh negara apabila pelaku tidak mampu,” tutur Supratman.

Aturan baru yang ketiga adalah UU tentang Penyesuaian Pidana. Menurut Menkum, penyesuaian pidana perlu dilakukan bertepatan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Penyesuaian pidana dilakukan pada Undang-Undang sektoral di luar KUHP, peraturan daerah, beberapa pasal dalam KUHP.

“Isu krusial dalam penyesuaian pidana adalah ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika untuk mengatasi kelebihan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Kemudian dilakukan juga penyesuaian dalam pidana mati untuk memastikan seluruh pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan,” ucap Supratman.

Supratman mengatakan bahwa proses penyusunan ketiga aturan tersebut tidaklah mudah. Namun berkat kolaborasi dan partisipasi berbagai elemen masyarakat maka sejarah baru dapat tercipta dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami telah melalui berbagai tahapan panjang sebelum berlakunya tiga aturan baru ini. Bahkan KUHP disosialisasikan selama tiga tahun dari 2023. Kami melakukan banyak sekali diskusi, fgd, sosialisasi, seminar, hingga uji publik bersama berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pakar hukum, pers, koalisi masyarakat sipil, juga lembaga negara terkait. Harapan kami adalah hukum Indonesia semakin adil dan dapat menjawab kebutuhan perkembangan zaman,” tutup Supratman.

2026 01 05 Konpers KUHP 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI