Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition) secara resmi telah disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini memberikan kepastian hukum atas kewajiban ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan terdapat beberapa hal yang menjadi penguatan dalam UU ini, seperti memberikan pelindungan kepentingan nasional dengan mempercepat penyelesaian permohonan ekstradisi, mengurangi beban keuangan negara akibat lamanya masa penahanan, serta menguatkan posisi diplomatik Indonesia.
“Selain itu, melalui UU ini memberi penguatan posisi diplomatik Indonesia, mengingat Rusia adalah anggota tetap Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa dan mitra strategis Indonesia di berbagai forum internasional,” ujar Supratman dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (02/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPR RI.
Pengesahan RUU Ekstradisi ini menguatkan komitmen resiprokal, karena Federasi Rusia juga terikat kewajiban untuk memberikan bantuan ekstradisi kepada Republik Indonesia. Menurut Supratman, hal ini juga akan meningkatkan reputasi Indonesia di mata internasional sebagai negara yang taat hukum dan aktif dalam kerja sama pemberantasan kejahatan lintas batas.
Selama ini, pengaturan ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, serta ketentuan dalam berbagai konvensi internasional, seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC).
Namun, mekanisme tersebut belum sepenuhnya efektif karena bersifat umum dan tidak meletakkan kewajiban hukum yang mengikat antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia. Di sisi lain, Indonesia telah menerima beberapa permintaan ekstradisi dari Rusia. Potensi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya cukup besar mengingat luasnya wilayah kedua negara.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, Keputusan Pembicaraan Tingkat II ini diambil setelah melalui pembahasan di Panja dan pengambilan Keputusan Tingkat I pada Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Menteri Luar Negeri.
“Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, untuk diambil keputusan pada Pembicaraan Tingkat II pada sidang paripurna,” tutupnya.