Forum Lintas Kekayaan Intelektual, Momen Penting Perjalanan Industri Kreatif

2025 08 12 WIPO 3

Jakarta - Perhelatan forum lintas kekayaan intelektual (KI) dan ekonomi kreatif menandai momen penting dalam perjalanan industri kreatif menuju ekosistem KI yang lebih mudah diakses dan berdampak. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, mengakui kontribusi ekonomi kreatif yang signifikan dan luas berpengaruh terhadap vitalitas budaya, ketahanan ekonomi, dan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.

“Forum yang berlangsung selama tiga hari ke depan dirancang dengan cermat untuk menawarkan sesi-sesi dinamis, diskusi interaktif, dan wawasan unik yang tak ternilai. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong dialog lintas-regional yang luas dan memfasilitasi pembelajaran bersama antara Asia dan Amerika Latin mengenai ekonomi kreatif dan KI,” ujar Wamenkum yang akrab disapa Eddy, di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (12/08/2025).

Lebih lanjut, forum ini akan berfungsi sebagai platform untuk berbagi cerita sukses dan praktik baik yang efektif untuk memberdayakan para kreator melalui penerapan strategis perangkat KI, kebijakan yang kuat, dan inisiatif pengembangan kapasitas yang komprehensif.

“Yang terpenting, forum ini bertujuan untuk membangun dan secara aktif memelihara jaringan lintas-regional yang tangguh yang terdiri dari agen-agen kreatif dan pembuat kebijakan, sehingga meletakkan fondasi yang kuat bagi kerja sama yang efisien, berkelanjutan, dan kolaborasi yang berdampak,” ucap Eddy.

Selagi kita berbagi dan belajar satu sama lain, kata Eddy, pihaknya juga senang mendengar kisah sukses dan praktik terbaik dari para kreator di seluruh Asia dan Amerika Latin yang hadir di forum ini.

“Sebagai tuan rumah, saya bangga dapat memberikan sedikit cuplikan beberapa keberhasilan dari para pelaku kreatif Indonesia yang akan dibagikan dalam forum ini,” kata Eddy saat memberikan opening speech pada Cross-Regional Forum on IP & the Creative Economy: Connecting Creative Ecosystem in Asia & Latin America yang berlangsung pada 12 hingga 14 Agustus 2025.

Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang, yang hadir dalam kesempatan ini mengatakan para pelaku ekonomi kreatif menghadapi beberapa tantangan dan kesulitan, seperti masih kurangnya kesadaran akan pentingnya nilai KI, khususnya bagi anak muda dan pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kreator sering kali kehilangan kesempatan untuk diapresiasi (hasil karyanya), karena risiko adanya pembajakan. Kemudian (para kreator tersebut) kurang juga mengikuti pelatihan dan tools, karena adanya distribusi pelatihan yang tidak merata untuk perlindungan KI,” tutur Daren.

Menurut Daren, WIPO bangga pertemuan ini dapat dilakukan untuk mendorong kerja sama antarkawasan, dan bisa bertukar ide wawasan dari negara lain.

“Kami mencoba untuk memberikan kepada anda kisah-kisah sukses di forum ini, memberikan energi untuk saling berbagi, dimulai di Jakarta yang hangat ini,” tutupnya.

2025 08 12 WIPO 4

Industri Kreatif Indonesia Curi Perhatian Panggung Dunia

2025 08 12 WIPO 1

Jakarta - Industri kreatif di Indonesia belakangan terus menunjukkan taringnya sebagai sektor yang dinamis dan berkembang pesat. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, sektor ini mengalami pertumbuhan yang signifikan dan mendapatkan pengakuan internasional.

“Salah satu contoh utamanya adalah Jumbo karya Visinema Studios. Sebuah film animasi terlaris di Indonesia. Film ini dirilis di bioskop 17 negara, termasuk Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Rusia, Ukraina, negara-negara Baltik, dan beberapa negara Asia Tengah pada bulan Juni 2025, menandai tonggak penting bagi industri animasi Indonesia,” ujar Edward alias Eddy di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (12/08/2025).

Bukti lain dari kehebatan karya kreatif di Indonesia adalah Tahilalats karya Mindblowon. Sebuah komik web populer Indonesia yang dikenal karena humornya yang absurd dan gaya seni minimalis.

“Tahilalats telah memanfaatkan penceritaannya yang cerdas untuk menjalin kolaborasi dengan seniman dan merek global, termasuk Coldplay, BTS, dan Crayon Shinchan. Ekspansinya ke berbagai komik, merchandise, dan bahkan kafe bertema, menyoroti daya tariknya yang serbaguna,” ucap Eddy pada acara Cross-Regional Forum on IP & the Creative Economy: Connecting Creative Ecosystem in Asia & Latin America.

Tahilalats, lanjut Eddy, secara luas dianggap sebagai contoh unggulan kekayaan intelektual (KI) kreatif Indonesia yang berkembang pesat di era digital.

“Keberhasilan ini menunjukkan potensi yang kuat bagi konten kreatif Indonesia untuk membangun rantai nilai dan berkembang secara global,” kata Eddy saat memberikan opening speech untuk acara yang berlangsung pada 12 hingga 14 Agustus 2025 tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization, Daren Tang, mengatakan secara khusus perlindungan hak cipta memberikan dampak kepada dirinya. Bahkan pada masyarakat yang tidak memahami KI, perlindungan terhadap hak cipta adalah hal yang paling kami dinantikan dalam ranah KI.

“Karena inilah waktu dimana musik, film, seni, tarian, juga warisan budaya ini diceritakan. Hak cipta dan kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi kreatif perlu dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan di berbagai negara,” ujar Daren.

Menurut Daren, industri kreatif dan budaya memberikan kontribusi sebesar enam persen terhadap pekerjaan global. Bukti paling populernya adalah kesuksesan K-Drama dari Korea Selatan yang mendominasi di beberapa platform hiburan.

“Korea Selatan menjadi contoh bagaimana ekonomi kreatif dikembangkan dan berhasil,” tutupnya.

Forum internasional ini mempertemukan para ahli, pembuat kebijakan, dan kreator dari Asia dan Amerika Latin untuk mendorong dialog serta kolaborasi lintas kawasan dalam memperkuat ekosistem kreatif.

2025 08 12 WIPO 2

Debat RUU KUHAP, Wamen Sebut RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-wenangan Negara

2025 08 09 Debat KUHAP UII 2

Yogyakarta - Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej, menghadiri diskusi dan debat terbuka RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama advokat dan aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, Sabtu (09/08/2025) di area Masjid Baitul Qohar, Yayasan Badan Wakaf, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Dalam debat itu, Wamenkum menjelaskan bahwa filosofis hukum acara pidana bukanlah untuk memproses tersangka, melainkan untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan negara. Oleh karena itu, RUU KUHAP yang sedang dibahas ini diformulasikan dengan sedemikian rupa agar tidak mengutamakan satu pihak dan meninggalkan pihak yang lain.

“Oleh karena itu, ketika berbicara mengenai hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, hak disabilitas, itu semua akan kita tampung karena pengarusutamaan dari filosofis hukum pidana tidak lain dan tidak bukan adalah untuk melindungi hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan individu,” kata Wamenkum alias Prof. Eddy.

Eddy mengungkapkan di dalam hukum acara pidana terdapat dua kepentingan yang bertentangan, yaitu pihak pelapor dan pihak terlapor. Sehingga hukum acara pidana harus diramu secara netral, dalam pengertian di satu sisi ada kewenangan aparat penegak hukum, namun di sisi lain kewenangan tersebut harus dikontrol supaya menjadi hak-hak asasi manusia.

“Untuk mencegah supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga, dalam usulan pemerintah kita mengatakan bahwa untuk menyeimbang antara kewenangan polisi dan jaksa yang begitu besar, tidak lain dan tidak bukan kita harus memperkuat dan memposisikan advokat ini sederajat dengan polisi dan jaksa,” ujarnya.

Dalam RUU KUHAP, kata Eddy, advokat memainkan peran yang penting dan bersifat imperatif. Artinya, setiap orang yang diproses secara hukum wajib didampingi oleh advokat, mulai tahap penyelidikan. Advokat berhak mengajukan keberatan dan dicatatkan dalam berita acara pemeriksaan.

“Peran advokat sangat sentral karena mulai seseorang ketika dipanggil, belum masuk ke penyidikan, ketika dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau keterangan pada tahap penyelidikan itu dia wajib didampingi oleh advokat. Advokat tidak hanya duduk diam di situ. Satu, dia berhak mengajukan keberatan. Kedua, keberatan itu dicatatkan dalam berita acara sehingga penyelidikan itu akan terlihat oleh umum,” ucap Eddy.

Sementara itu, Haris Azhar menyoroti judicial scrutiny atau yang ia sebut sebagai pengawasan terhadap kinerja aktor penegak hukum. Menurutnya, sudah puluhan tahun hukum acara pidana Indonesia tidak digunakan secara profesional dan proporsional. Ia pun menjelaskan bahwa KUHAP yang saat ini digunakan tidak ‘up to date’, baik dari sisi peristilahannya, konsep pidananya, hingga kurang kuatnya restorative justice. Maka momentum akan berlakunya KUHP yang baru, perlu diimbangi juga dengan KUHAP yang baru.

Ia juga mengusulkan pengungkapan kebenaran dimulai dari tahap penyelidikan. Maksudnya adalah sebuah laporan mengenai apakah suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan, entah itu karena ketiadaan barang bukti atau karena termasuk restorative justice. Dan jika perkara itu telah selesai, maka laporan fakta atau kebenaran itu dapat menjadi pembelajaran.

“Dia harus berbasis kepada kebenaran, ada truth yang diungkap, meskipun dia masih di penyelidikan, karena penyelidikan pun sudah makan duit negara. Dilanjutkan atau dihentikan atas dasar ketiadaan alat bukti atau karena dia restorative justice, maka dia harus memproduksi suatu laporan truthnya itu, faktanya. Bisa tidak dia menjadi suatu standar kaidah yang masuk dalam KUHAP yang akan diterbitkan segera ini?” usul Haris.

Menanggapi diskusi tersebut, Wamenkum mengakui bahwa KUHAP yang sementara berlaku lebih fokus pada kewenangan aparat penegak hukum, bukan pada perlindungan HAM. Oleh sebab itu, RUU KUHAP disusun dengan prinsip due process of law yang menjamin dan melindungi hak-hak individu, serta memastikan aparat penegak hukum menjalankan aturan yang termuat di dalam KUHAP.

Eddy juga setuju akan perlunya pengungkapan kebenaran, sebagaimana yang disampaikan oleh Haris Azhar. Menurut Eddy, pengungkapan kebenaran diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Dengan adanya laporan fakta, jika seseorang kedapatan melakukan tindakan pidana yang kedua kalinya, maka ia tidak bisa mendapatkan restorative justice lagi.

“Benar yang dikatakan Bang Haris, pengungkapan kebenaran itu harus ada. Karena kalau tidak kan dia tidak tahu dia benar atau salah. Nanti kasian itu korban tidak mempunyai kepastian hukum. Harus ada suatu pengungkapan kebenaran supaya ketika dia melakukan perbuatan pidana lagi, tidak bisa lagi direstorasi karena sudah lebih dari satu kali. Jadi ada pembatasan-pembatasan terhadap pemberlakuan suatu perkara untuk dilakukan restorasi. Jadi tidak bisa seenaknya,” kata Eddy.

Diskusi dan debat terbuka ini merupakan salah satu bentuk upaya masyarakat serta pemerintah dalam menggali masukan dari berbagai elemen masyarakat. Wamenkum mengatakan bahwa RUU KUHAP masih terbuka untuk diperdebatkan, bahkan DPR berencana untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menerima aspirasi masyarakat. Kementerian Hukum pun melakukan inventarisasi masukan yang rinci dan jelas, mencakup pihak siapa yang memberikan masukan apa di tanggal berapa.

“Kita punya catatan yang rapi bahwa ini masukan dari siapa, kita akomodasi seperti ini, mengapa usulan ini tidak kita akomodasi, apa dasar pertimbangannya. Kami dari pemerintah dan DPR wajib untuk mendengarkan masukan, wajib untuk mempertimbangkan, kemudian dalam pertimbangan kita kenapa tidak digunakan usulan ‘A’ tapi kita menggunakan usulan ‘B’, itu kita wajib untuk menjelaskan kepada publik. Itu adalah arti dari meaningful participation,” ucapnya.

2025 08 09 Debat KUHAP UII 1

Pelantikan LMKN: Royalti Aman, Kreator Nyaman

2025 08 08 Pelantikan LMKN 1

Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan. Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:

A. Komisioner LMKN Pencipta: Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M. Mirza Ferdinand

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait: Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, Marcell Siahaan

Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial. LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko turut menyampaikan data distribusi royalti LMKN tahun 2022–2024. Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp 27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp 40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai 54.243.955.894.

"Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan. Ini bukti bahwa hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi. Pemerintah dan LMKN siap untuk menerima masukan serta saran dari para pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan royalti di Indonesia semakin baik ke depan," kata Agung.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memperkuat dari sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu/ musik dari berbagai sektor usaha. Pada Permenkum 27/2025 yang baru, komposisi komisioner LMKN juga diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Selain itu, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8%, turun dari 20% pada peraturan sebelumnya.

Para calon komisioner juga harus memenuhi syarat usia, pendidikan, serta proses seleksi terbuka untuk menduduki jabatan sebagai komisioner LMKN. Permenkum ini juga mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial. Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK.

“Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional, mendukung kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, serta berpihak pada pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif,” pungkas Agung.

DJKI mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karyanya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti. Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi DJKI: www.dgip.go.id.

2025 08 08 Pelantikan LMKN 2

Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

2025 08 08 Menkum Bali 1

Bali - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan, Jumat (08/08/2025).

Supratman menjelaskan kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan PT MBS telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI. Bagi Supratman, momentum ini harus dilihat sebagai contoh baik dari kedua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya penghargaan kepada para pencipta musik.

“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ungkap Supratman di Bali, didampingi Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, serta perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.

Menkum mengatakan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung adanya transparansi terhadap pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Untuk itu, Kemenkum nantinya akan mengeluarkan Peraturan menteri Hukum yang baru untuk mengatur soal pemungutan royalti.

“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” ungkapnya.

Supratman juga menegaskan kalau royalti bukanlah pajak. Pasalnya, tidak ada sepeserpun royalti yang masuk ke pemerintah, melainkan semuanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atapu LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” kata Supratman.

Jika dibandingkan dengan Malaysia, lanjut Supratman, jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan di Indonesia masih terbilang rendah padahal jumlah penduduk Indonesia lebih banyak dari Malaysia. Ia mengungkapkan LMK dan LMKN di Indonesia mengumpulkan royalti sebesar Rp270 miliar, sedangkan Malaysia bisa mengumpulkan Rp600-700 miliar setiap tahunnya.

“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih 600-700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin 270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Direktur PT MBS dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh LMK Selmi. Sengketa ini kemudian dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali dengan tujuan mendapatkan kesepakatan damai.

2025 08 08 Menkum Bali 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI