Pemerintah Matangkan Substansi Krusial dalam RUU KUHAP

 2025 06 04 Rapat DIM KUHAP 1

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan terus mengakselerasi pembaruan hukum acara pidana nasional dengan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Rabu, 4 Juni 2025. Rapat ini berlangsung secara hybrid, berlokasi di Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum lantai 7, serta terhubung secara daring melalui video conference.

Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej. Hadir pula Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald S. Lumbuun, dan tenaga ahli baik melalui luring maupun daring. Kehadiran para tokoh hukum ini menegaskan pentingnya kualitas perumusan DIM sebagai fondasi bagi pembahasan substansi hukum acara pidana yang lebih adil dan modern.

Agenda utama rapat difokuskan pada empat substansi strategis dalam RUU KUHAP, yakni Pengakuan Bersalah (plea of guilty), Deferred Prosecution Agreement (penundaan penuntutan dengan syarat), Upaya Paksa, serta Hak Tersangka dan Terdakwa. Isu-isu ini menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara efektivitas proses penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, serta sejalan dengan paradigma baru dalam KUHP yang akan berlaku mulai 2026.

Pembahasan tentang Pengakuan Bersalah dan Deferred Prosecution Agreement menandai kemajuan signifikan dalam adopsi mekanisme penyelesaian perkara pidana secara lebih efisien dan berorientasi pada keadilan restoratif. Di sisi lain, isu mengenai upaya paksa—seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan—diperlakukan dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan dan tetap menjamin hak-hak konstitusional warga negara dalam proses hukum.

Rapat penyusunan DIM ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menyelaraskan hukum acara pidana dengan KUHP baru, tetapi juga menghadirkan tata hukum yang lebih progresif dan manusiawi. Dengan melibatkan para pakar dan pemangku kepentingan, proses penyusunan RUU KUHAP diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di era baru.

2025 06 04 Rapat DIM KUHAP 2

Permudah Syarat, Menkum Targetkan Pendaftaran Indikasi Geografis Nomor 1 di ASEAN

2025 06 05 Expose KI 1

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menargetkan agar Indonesia menduduki peringkat pertama se-ASEAN dalam hal jumlah indikasi geografis yang terdaftar di tahun 2025. Untuk mencapai target ini, Supratman mengatakan Kementerian Hukum (Kemenkum) akan memudahkan proses pendaftaran indikasi geografis.

“Saya harap jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menyederhanakan proses pendaftaran indikasi geografis agar semakin banyak yang mendaftar, jangan dipersulit,” ucap Supratman di gedung Kemenkum, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, Kemenkum melalui DJKI menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk turut serta mendorong peningkatan permohonan KI pada bidang paten, hak cipta, dan indikasi geografis yang bersumber dari hasil riset dan inovasi unggulan para peneliti di Indonesia.

Tak hanya di tingkat nasional, Kemenkum juga mendorong kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkum dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai upaya memperluas jangkauan pelindungan KI hingga ke seluruh pelosok nusantara.

“BRIN mendorong peran BRIDA di seluruh Indonesia untuk melakukan penelitian mendalam dan pendampingan terkait potensi indikasi geografis sebagai KI komunal bernilai ekonomi tinggi yang berasal dari keunikan produk-produk khas daerah masing-masing,” terang menteri kelahiran Sulawesi ini dalam acara Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI.

Menurut Supratman, upaya meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis, harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI. Untuk itu, DJKI meluncurkan Laman Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia, ekii.dgip.go.id. Inovasi ini merupakan pusat pembelajaran KI yang komprehensif serta mudah diakses dari mana saja dan kapan saja.

“Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan KI saat ini terus tumbuh. Hal ini perlu terus kita dukung dengan kemudahan-kemudahan teknologi. Ketika karya anak bangsa terlindungi, kepercayaan diri meningkat, investasi dalam inovasi tumbuh, dan mendorong kemajuan Indonesia di kancah global,” katanya.

Untuk diketahui, DJKI Kemenkum mencatatkan peningkatan permohonan KI dalam satu dekade terakhir. Sepanjang 2015 s.d. 2024, pertumbuhan permohonan KI rata-rata sebesar 18,5% per tahun dan puncaknya pada tahun 2024 mencapai 339.304 permohonan.

Kemudian, permohonan KI pada kuartal pertama 2025 telah mencapai 88.893. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun kemarin pada periode yang sama. Capaian ini diiringi dengan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp297.584.111.537 atau 31,83% dari target tahun ini.

“Peningkatan signifikan jumlah pendaftaran KI dan terwujudnya sistem pelindungan yang modern serta terintegrasi merupakan bukti nyata komitmen kami untuk menciptakan ekosistem KI yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Supratman.

2025 06 05 Expose KI 2

Wamenkum: Selamat Datang, Calon Birokrat Pemerintahan!

2025 06 02 Orientasi CPNS 1

Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Hal ini dilakukan Wamenkum saat memberikan sambutan sekaligus memberi kuliah umum kepada seluruh CPNS yang hadir dalam Orientasi CPNS Tahun Anggaran 2024.

“Selamat datang saudara-saudara sebagai calon birokrat pemerintahan, yang memberi suasana baru bagi Kementerian Hukum,” sambut Wamenkum di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Senin (02/06/2025).

Wamenkum meyampaikan kunci menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Menurut Wamenkum, untuk menjadi ASN yang baik, dibutuhkan integritas dan kapasitas intelektual yang memadai.

Wamenkum menerangkan, Integritas adalah kualitas atau sifat seseorang yang mencerminkan kejujuran, konsistensi, dan komitmen terhadap nilai etika, sedangkan kapasitas intelektual adalah kemampuan seseorang untuk berpikir, memahami, belajar menganalisis, memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara logis dan efektif.

“Ketika kita sudah memiliki integritas dan kapasitas intelektual yang memadai, maka keinginan untuk menerapkan nilai-nilai ASN, yaitu #BerAkhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) akan tercapai,” tutur Wamenkum.

Lebih lanjut Wamenkum mengatakan, bahwa setelah memasuki dunia pemerintahan, para CPNS diharuskan memahami birokrasi.

“Saudara harus paham apa itu birokrasi, yaitu struktur organisasi pemerintahan yang dilaksanakan oleh pegawai atau aparat yang bekerja menurut aturan, prosedural dan hirarki,” terang Wamenkum yang sering disapa Edy.

Di akhir sambutannya, Wamenkum mengingatkan kepada seluruh CPNS untuk bekerja dengan hati, dan diharapkan dapat memberi suasana baru bagi Kemenkum.

“Keberhasilan Kemenkum, bukan keberhasilan Menteri, Wakil Menteri, Sekjen (Sekretaris Jenderal), Irjen (Inspektur Jenderal), Dirjen (Direktur Jenderal), dan Kepala Badan, tetapi ini keberhasilan bersama,” tandas Wamenkum.

“Karena kita bekerja, bersinergi, harmonis, dan kolaboratif untuk mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bangsa dan negara, yakni, membangun negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” tutup Wamenkum.

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, mengatakan bahwa rangkaian kegiatan orientasi ini akan berbentuk pemaparan materi mengenai Kementerian Hukum.

"Kegiatan orientasi ini akan diisi dengan pengenalan unit-unit kerja yang ada di bawah Kementerian Hukum sehingga para CPNS disini bisa tahu dimana akan bertugas dan apa tanggung jawabnya nanti," ujar Sekjen. Kami berharap, lanjut Sekjen, kedepannya para CPNS 2024 mampu bekerja dengan sangat baik.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada saat belum adanya transformasi kementerian, membuka seleksi untuk 9.070 formasi, dan mendapat antusiasme dmasyarakat sebanyak 491.651 pelamar. Dari jumlah pelamar tersebut, sebanyak 8.951 pelamar dinyatakan lulus untuk mengisi formasi Kemenkumham, dengan rincian formasi 7.863 untuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, 863 untuk Kementerian Hukum, dan 224 untuk Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).

Sejumlah 863 formasi Kementerian Hukum melanjutkan proses Penetapan NIP dengan sebaran sejumlah 335 orang untuk formasi Pusat, dan 528 orang untuk formasi Wilayah yang tersebar pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.

Seluruh pelaksanaan rangkaian Rekrutmen CPNS TA 2024 ini dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel. Transparansi seleksi CPNS ini juga turut diawasi oleh lembaga pelayanan publik yakni Ombudsman RI dan juga masyarakat dapat mengawasi secara langsung melalui platform media streaming.

Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, yang dinanti-nanti oleh para peserta yang telah berhasil lulus seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 ini, dilaksanakan selama dua hari, mulai dari tanggal 2 hingga 3 Juni 2025 secara hybrid. Bagi para CPNS formasi pusat, orientasi dilakukan secara luring bertempat di Graha Pengayoman Kemenkum, dan bagi formasi wilayah secara daring.

2025 06 02 Orientasi CPNS 3

2025 06 02 Orientasi CPNS 2

Resmi Dilantik! Dua Pejabat Fungsional Ahli Utama Diingatkan Soal Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab

2025 05 28 Pelantikan JF Utama 1

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Nico Afinta, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pejabat fungsional ahli utama pada Rabu (28/5/2025).

Mereka adalah Nur Ichwan sebagai Analis Hukum Ahli Utama, dan Nuryanti Widyastuti sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama.

Kepada kedua pejabat tersebut, Nico mengingatkan tentang tiga pilar utama yang harus dijadikan landasan kerja, yaitu tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Ia mengatakan bahwa pejabat fungsional ahli utama harus mampu mengemban tugas dengan kesungguhan hati.  Kewenangan pun perlu dijalankan secara objektif.

"Wewenang bukan sekadar kekuasaan, tetapi juga amanah. Sehingga perlu dijalankan dengan bijak, objektif, dan transparan," ucap Nico di Graha Pengayoman.

Nico juga menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap langkah pengambilan keputusan. Menurutnya, pilar 'tanggung jawab' berarti segala tindakan dan hasil kerja harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara internal maupun kepada masyarakat luas.

Doktor lulusan fakultas hukum Universitas Padjajaran ini mengajak kedua pejabat fungsional yang baru dilantik serta para pimpinan tinggi agar memanfaatkan semua pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki demi kemajuan organisasi.

"Tidak semua orang bisa mencapai taraf ini. Jadi gunakan pengetahuan dan pengalaman yang sudah dimiliki sebagai modal dalam memberikan kontribusi strategis di jabatan baru," tegas Nico di hadapan para Pimpinan Tinggi Madya, Staf Ahli Menteri, dan jajaran Pimpinan Tinggi lainnya.

Lebih lanjut, Sekjen menegaskan bahwa pejabat fungsional ahli utama memiliki peran strategis dalam mendukung program-program unggulan Kementerian, termasuk transformasi digital. Ia menuntut para pejabat supaya menjadi pemecah masalah lewat berbagai terobosan kreatif.

“Saudara harus bisa menjadi problem solver yang kreatif, inovator yang berani mengambil terobosan, dan mediator yang menyelaraskan berbagai kepentingan demi tercapainya tujuan bersama,” ujar Sekjen kelahiran Jawa Timur ini.

"Mari dedikasikan tugas untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seluruh direktorat merupakan perpanjangan menteri sehingga semua harus saling bekerja sama menyukseskan program dan terus melayani dengan baik," tambah Nico di penghujung sambutannya.

2025 05 28 Pelantikan JF Utama 2

Wamenkum Eddy Jelaskan Urgensi Pemberlakuan KUHAP yang Baru

2025 05 28 Webinar KUHAP 1

Jakarta – Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, mengatakan Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) wajib diselesaikan pada tahun 2025. Ia menjelaskan hal ini dikarenakan KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, bahkan senang atau tidak senang RUU KUHAP harus di sahkan pada tahun 2025 ini. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP," kata Wamen yang akrab disapa Eddy dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP, Rabu (28/5/2025).

Sebagai contoh, terdapat pasal-pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi sejak 2 Januari 2026. Artinya, aparat penegak hukum kehilangan legitimasi mereka untuk melakukan penahanan. Oleh karena itu, dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

“Saya memberikan contoh kongkret bahwa di dalam RUU KUHAP yang sekarang, syarat objektif penahanan dapat dilakukan meskipun ancaman pidananya di bawah lima tahun terhadap tindak pidana yang tertuang dalam beberapa pasal dalam KUHP yang lama. Padahal nanti per 2 Januari 2026 pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi. Artinya, kalo ada tersangka atau terdakwa yang ditahan dengan apa yang tercantum dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka secara mutatis mutandis aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan," jelas Eddy di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).

Lebih lanjut Wamenkum mengatakan bahwa  RUU KUHAP yang baru ini menunjukkan perbaikan, yaitu bergeser dari KUHAP lama yang cenderung pada crime control model menjadi due process model.

Profesor bidang hukum ini menerangkan hal penting dalam due process model adalah adanya hal yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang apparat penegak hukum.

“Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita itu belum tentu dia dinyatakan bersalah. Oleh karena itu dengan perlindungan hak asasi manusia, maka filosofis dari hukum acara pidana bukan untuk memproses tersangka tetapi untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum,” tutur Eddy.

Selanjutnya, Wamenkum Eddy berpendapat bahwa RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern yaitu pada keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.

“Maka dari itu keadilan restoratif juga dimungkinkan di dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, bahkan sampai ketika orang tersebut merupakan penghuni lembaga pemasyarakatan,” pungkas Eddy.

Melihat dampak KUHAP yang besar, maka Kemenkum melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunannya. Kemenkum telah membangun diskusi bersama para tenaga ahli di bidang hukum, kementerian dan lembaga terkait, para advokat, koalisi masyarakat sipil, hingga civitas akademika sebagai bentuk partisipasi publik.

"Kami sudah mendapatkan masukan, terutama dari teman-teman advokat karena kewenangan yang begitu besar dari aparat penegak hukum harus dibarengi dengan perlindungan hak asasi manusia terhadap individu yang akan diproses dalam suatu perkara pidana," tambahnya.

2025 05 28 Webinar KUHAP 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI