
Jakarta - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi Undang-undang (UU) dinilai sebagai langkah penting memperkuat pelindungan hukum bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum wajib menjamin pelindungan bagi saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga seluruh penyelenggaraan kehidupan harus berlandaskan hukum,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2026 di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026).
Menurut Supratman, regulasi sebelumnya melalui Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan hukum. Pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif dinilai belum didukung pengaturan efektif, sehingga peran LPSK perlu diperkuat.
“UU ini melengkapi hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku, serta menegaskan pergeseran paradigma dari berorientasi pada pelaku menuju juga berorientasi pada saksi dan korban,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden.
RUU PSDK juga mengatur secara komprehensif pelindungan dan pemenuhan hak bagi saksi, korban, pelapor, hingga ahli, termasuk mekanisme restitusi dan kompensasi. Selain itu, penguatan kelembagaan, kerja sama lintas sektor, serta peran pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam implementasinya.
Sementara itu, Pimpinan Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui rapat kerja tingkat I bersama sejumlah kementerian terkait.
“RUU tentang PSDK termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2025-2026 yang merupakan usul dari Komisi XIII DPR RI. RUU ini terdiri dari 492 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) batang tubuh dan 227 DIM penjelasan,” tutupnya.

