
Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai fondasi utama dalam pengelolaan korporasi. Ia menyebut terdapat tiga aspek utama yang berkaitan erat dengan dunia usaha, yakni integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam penjelasannya, Wamenkum menyebut bahwa integritas berkaitan erat dengan moral, etika, disiplin, serta kualitas sumber daya manusia dalam korporasi. Sementara itu, transparansi diartikan sebagai keterbukaan dalam seluruh proses bisnis, termasuk kejelasan standar operasional prosedur (SOP) yang dapat diakses dan dipahami masyarakat.
“Pertama itu adalah integrity (integritas). Berbicara mengenai integritas, berarti kita berbicara mengenai moral dan ethics. Kita berbicara mengenai disiplin. Kalau integritas, moral, etik, disiplin, berarti kita berbicara mengenai human resources,” kata Eddy saat menjadi narasumber kegiatan Legal Update 2026 di PT Bank CIMB Niaga Tbk., Rabu (22/04/2026).
“Kata kunci yang kedua kita berbicara mengenai transparansi. Transparansi ini maksudnya apa? Apa yang kita lakukan, business process itu harus jelas, dan itu sampai kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, akuntabilitas sebagai kata kunci ketiga menjadi wujud pertanggungjawaban korporasi atas setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Hal ini dapat dilihat dari kesiapan perusahaan menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas bagi masyarakat apabila terjadi kesalahan dalam proses bisnis.
“Ketika masyarakat sudah mengetahui standar operasional prosedur, sudah mengetahui business process pada suatu korporasi, apabila ada suatu mistake atau ada suatu kekeliruan yang dilakukan oleh korporasi, maka sebagai bukti nyata bahwa ada akuntabilitas, maka korporasi itu harus menyiapkan, harus menyediakan yang disebut dengan istilah unit complain. Jadi masyarakat tahu, ini dia mau komplain ke siapa,” terang Eddy.
Ketiga prinsip tersebut dinilai saling berkaitan dan mencerminkan profesionalisme dalam pengelolaan korporasi. Integritas dalam sumber daya manusia, transparansi dalam proses, serta akuntabilitas dalam pertanggungjawaban menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan korporasi.
Di Indonesia, konsep GCG dikenal dan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC, 2003). Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tersebut sebagai state party atau negara peserta.

