Temui Menteri dari Malaysia, Supratman Bahas Pembangunan Hukum di ASEAN

2025 05 08 CC Ina Mly 1

Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bertemu dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia bidang Undang-undang dan Reformasi Institusi, Dato’ Sri Azalina Othman Said, Kamis (8/5/2025).

Kedua menteri negara tetangga ini membahas sejumlah topik hukum di negara masing-masing hingga pembangunan hukum di kawasan ASEAN, salah satunya mengenai arbitrase dan mediasi komersial internasional. Supratman mengatakan Indonesia berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk mengakomodir perkembangan terkini.

“Kami antusias untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kerangka hukum nasional Malaysia dan negara anggota ASEAN lainnya di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baik dalam aspek substansi maupun praktis, termasuk dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase asing,” ujar Supratman dalam diskusi yang berlangsung di ruang kerja Menteri Hukum itu.

Pemerintah Indonesia, lanjut Supratman, mendukung Malaysia untuk membawa topik arbitrase ke ASEAN Law Forum (ALF) 2025 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang. ALF ini sekaligus menjadi momen penandatanganan pernyataan bersama seluruh menteri bidang hukum negara-negara ASEAN mengenai pembangunan arbitrase dan media komersial internasional.

“Kami secara prinsip mendukung konsep dan cakupan Pernyataan Bersama yang digagas Malaysia di ALF 2025, khususnya topik-topik yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum Indonesia,” katanya.

Selain arbitrase, kedua menteri juga membahas dinamika hubungan bilateral Indonesia-Malaysia. Posisi geografis Indonesia-Malaysia yang bertetangga menyebabkan interaksi yang sangat tinggi antara warga kedua negara. Kementerian Hukum mencatat bahwa selama tahun 2024 terdapat 6.339 permohonan layanan apostille warga Indonesia yang akan digunakan di Malaysia.

Supratman menjelaskan bahwa keanggotaan Indonesia di Konvensi Apostille sangat menolong dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik, termasuk yang akan digunakan warga Indonesia di Malaysia seperti yang disebutkan sebelumnya.

“Kami mendorong Malaysia untuk bergabung dalam Konvensi Apostille mengingat Indonesia dan Malaysia merupakan negara tetangga di mana warga negaranya sering melakukan interaksi, baik untuk urusan pribadi maupun bisnis,” tutur menteri yang akrab disapa Bang Maman ini.

Sementara itu, Dato’ Sri Azalina Othman Said berharap hubungan bilateral Indonesia-Malaysia di bidang hukum dapat berkembang semakin baik ke depannya. Kunjungan Azalina dan delegasi Malaysia ke Indonesia merupakan bagian dari misi bilateral untuk menguatkan kolaborasi hukum dan menelusuri kepentingan bersama di bidang hukum dan reformasi institusi negara-negara ASEAN.

2025 05 08 CC Ina Mly 3

Transformasi Digital Kemenkum Permudah Pelayanan Masyarakat

2025 05 05 Nico Apel 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) terus berbenah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui perbaikan sarana digital agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

"Terkait transformasi digital dengan tujuan sistem yang ada di Kemenkum bisa diakses lebih mudah melalui perbaikan sarana digital, mudah digunakan dan aspek security juga terjaga," ujar Nico Afinta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum saat menjadi pembina apel pagi di lingkungan Kemenkum.

"Hal Ini sejalan dengan program pemerintah untuk lebih mempermudah dalam melayani masyarakat," tambahnya pada Senin (05/05/2025) di Kuningan, Jakarta.

Dalam amanatnya, Nico juga meminta pegawai di lingkungan Kemenkum agar aktif berkomunikasi untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan tugas. Hal ini perlu dilakukan agar proses pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

"Ingat apa yang saya pikir, apa yang rekan pikir, apa yang pimpinan pikir, yang orang lain dan masyarakat pikir kepada kita tidak selalu sama, maka agar bisa menyamakan persepsi dan pikiran, kita perlu sering – sering berkomunikasi, sehingga harapan yang diinginkan oleh pimpinan bahkan masyarakat kepada Kemenkum bisa tercapai," kata Nico

Selain itu, Nico juga menyampaikan kepada seluruh pejabat di Kemenkum agar menerima seluruh keluhan dan masukan dari para pegawai. Menurutnya sekecil apapun masukan yang diberikan adalah untuk kemajuan Kemenkum.

"Sekecil apapun yang kita lakukan berdampak baik bagi organisasi kita, ayo kita jaga dan majukan Kemenkum, karena Kemenkum ada karena kita dan kita ada karena Kemenkum," tutup Nico.

2025 05 05 Nico Apel 2

Menkum Supratman Tegaskan ke Pimpinan Kemenkum untuk Jaga Amanah dan Integritas

2025 04 29 Renstra 1

Jakarta - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan kepada seluruh pimpinan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), agar dapat menjaga amanah dan integritas dalam menjalankan tugasnya.

“Kepada seluruh (pimpinan di Kemenkum) yang dipercayakan memegang amanah, satu hal yang saya titip, saya tidak ingin mendengar ada pimpinan unit kerja maupun kepala kantor wilayah yang membebani anak buahnya untuk urunan diluar untuk kepentingan kantor,” tegas Menkum.

Menkum juga mengatakan, hal yang paling penting bukan rencana yang tertulis, tetapi komitmen dan kesetiaan seluruh pegawai kepada cita-cita Kemenkum dalam memajukan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Yang paling penting adalah komitmen kita, kesetiaan kita kepada cita-cita Kementerian, saya berharap diantara kita bisa saling memberi pikiran dalam rangka untuk memajukan kualitas pelayanan kita, terutama kepada masyarakat," tuturnya di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Selasa (29/04/2025).

Selain itu, Menkum menyampaikan, agar visi dan misi Kemenkum harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Hal ini agar nantinya penyusunan rencana strategis (renstra) Kemenkum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dapat mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia.

“Kita punya visi dan misi yang harus disesuaikan dengan tujuan kita bernegara terutama terkait dengan rencana pembangunan 20 tahun kedepan dalam rangka menuju Indonesia emas. Kita harus berpedoman pada visi misi presiden RI, terutama peran kita dalam asta cita nomor 7,” ujar Supratman saat memberikan sambutan pada Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kemenkum 2025 - 2029 dan Penyusunan Peta Proses Bisnis Kemenkum.

Kemudian Menkum meminta kepada seluruh jajaran di Kemenkum, agar selalu konsisten dalam menjalankan renstra, agar setiap pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan keuangan.

“Saya berharap kita konsisten terhadap renstra ini sehingga capaian yang akan kita capai, tujuan yang sudah kita tetapkan baik itu visi, tujuan, sasaran, program dan lain sebagainya betul-betul tercantum dan bersesuaian dengan penganggaran,” ujar Menkum.

Sementara itu, dalam laporannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum, Nico Afinta menyampaikan bahwa Kemenkum sangat berperan dalam pelaksanaan asta cita. Peran tersebut diwujudkan secara langsung maupun tidak langsung.

"Seperti dalam prioritas nasional kesatu, Kemenkum mempunyai prioritas nasional tidak langsung dalam pembentukan peraturan perundang undangan yang berkualitas, pembinaan hukum nasional dan pengesahan badan hukum partai politik," ujar Nico.

Prioritas nasional yang berhubungan secara langsung dengan kemenkum yaitu prioritas nasional ketujuh. Menurutnya dalam prioritas nasional yang ketujuh ada lima hal yang berhubungan dengan Kemenkum secara langsung.

"Salah satunya yaitu terkait dengan reformasi hukum, kita laksanakan melalui pembinaan hukum nasional terhadap K/L, pemerintahan daerah maupun masyarakat dalam hal menjalankan kepatuhan K/L dan pemerintah daerah serta masyarakat untuk pembentukan dan pelaksanaan hukum," ungkap Nico. 

2025 04 29 Renstra 2

2025 04 29 Renstra 3

Kemenkum Kolaborasikan Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan

2025 04 24 MoU Kemenkum BPJS Kes 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kemitraan strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman. Kerja sama ini diharapkan dapat meluaskan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya program jaminan kesehatan.

Nota kesepahaman tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN ini nantinya akan menjadi pedoman, serta dasar kerja sama antara kedua lembaga dalam meningkatkan partisipasi pengguna layanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual terhadap program JKN.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan ruang lingkup nota kesepahaman meliputi sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai program JKN; pertukaran data dan informasi yang relevan; sinergi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak; serta kerja sama lainnya yang akan disepakati kemudian.

“Ruang lingkup ini tentu tidak sekadar soal pertukaran data, tapi juga kolaborasi program antara Kemenkum dan BPJS Kesehatan. Itu bisa kita lakukan. Saya mengapresiasi semua yang kita lakukan, tentu semata-mata demi kemaslahatan bangsa dan negara,” kata Supratman usai menandatangani nota kesepahaman bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Kamis (24/04/2025) di kantor pusat BPJS Kesehatan.

Kemenkum, lanjut Supratman, sebagai kementerian yang bertanggungjawab di bidang hukum, berkepentingan untuk memberikan dukungan kepada seluruh kementerian/lembaga negara. Dukungan tersebut di antaranya terkait perubahan-perubahan regulasi untuk menguatkan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, termasuk BPJS.

“Kita akan memberi dukungan menyangkut kebutuhan BPJS Kesehatan, mungkin di kemudian hari akan ada perubahan-perubahan di bidang regulasi yang memperkuat posisi BPJS Kesehatan untuk terus bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat dari BPJS Kesehatan ataupun juga Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” ujar Supratman.

“Terkait dengan kolaborasi program, tentu BPJS Kesehatan punya program-program yang bisa kita sinergikan, yang memberikan nilai edukasi, literasi kepada masyarakat tentang pentingnya gotong-royong untuk membangun bangsa ini supaya menjadi lebih sehat,” lanjutnya.

Melalui kerja sama ini, juga diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran peserta baru JKN, maupun kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja, serta memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang layak terhadap perlindungan kesehatan. Sebagai informasi per 1 April 2025, jumlah peserta program JKN mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa atau setara 98,13 persen dari total penduduk.

“Sekarang di Kemenkum kita punya layanan administrasi hukum umum, serta layanan kekayaan intelektual. Mungkin ada data yang bisa dihubungkan atau diintegrasikan antara Kemenkum dengan BPJS Kesehatan untuk melengkapi data kepesertaan yang kurang dua persen, dan sekaligus menjaga kepesertaan itu bisa tetap bertahan, jangan sampai berkurang. Tentu Kemenkum akan memberikan informasi yang terkait dengan pelayanan di Kemenkum,” jelas Supratman.

Sementara itu Ghufron berharap ke depan, kerja sama yang akan dibangun antara BPJS Kesehatan dan Kemenkum juga dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan program JKN. Misalnya pemanfaatan data yang relevan dan akurat dari Kemenkum, BPJS Kesehatan akan dapat mengidentifikasi segmentasi masyarakat yang belum terjangkau oleh program ini.

“Artinya, hampir seluruh penduduk Indonesia telah terlindungi oleh jaminan kesehatan. Dengan kerja sama ke depannya kami harapkan kualitas dari cakupan kepesertaan semakin baik," ucap Ghufron.

Nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman dan dasar bagi kedua instansi dalam meningkatkan partisipasi pemohon pelayanan administrasi hukum umum dan pelayanan kekayaan intelektual dalam program JKN. Adapun pelaksanaan nota kesepahaman yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun ini akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama yang bersifat teknis.

2025 04 24 MoU Kemenkum BPJS Kes 2

Kemenkum Tuntaskan Harmonisasi RPermen PKP, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah

2025 04 24 Harmonisasi Permen PKP 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menuntaskan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada tanggal 16 April lalu. Kemudian tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.

“Telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 tanggal 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” ujar Supratman, Kamis (24/04/2025) di gedung Kemenkum Jakarta.

Lulusan doktor Universitas Muslim Indonesia ini menyebut tim kerja harmonisasi terdiri dari perwakilan Kemenkum, Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik, BP Tapera, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Bank Tabungan Negara.

Dalam rapat tim kerja, terdapat tiga poin penting yang dibahas. Pertama, pencantuman “besaran penghasilan” ke dalam judul RPermen tersebut. Kemudian, pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam bab tersendiri. Dan poin ketiga yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang perseorangan.

“Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” katanya.

Menkum berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun tiga juta rumah.

“Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujar Menteri yang akrab disapa Bang Maman ini.

Untuk diketahui, harmonisasi merupakan salah satu fungsi Kemenkum yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Harmonisasi dilakukan untuk menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.

2025 04 24 Harmonisasi Permen PKP 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI