Menkum: 1.178 Narapidana Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Lainnya Masih dalam Proses

2025 08 01 Preskon Amnesti 1

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan perkembangan program Presiden Prabowo untuk pemberian amnesti kepada terpidana. Ia menerangkan Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dengan hasil 1.178 orang telah lulus verifikasi, sedangkan 493 lainnya masih dalam proses verifikasi.

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” ungkap Supratman di kantor Kemenkum, Jumat (01/08/2025).

Supratman mengatakan bahwa terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan. Pertama, pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP. Ketiga, penghinaan terhadap Presiden/Kepala Negara/Pemerintahan yang bersinggungan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan keempat, narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.

“Tidak sembarang narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriterianya. Yang pasti demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tambahnya.

Supratman juga menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini telah melalui koordinasi dengan banyak pihak, yaitu Kementerian IMIPAS; Badan Narkotika Nasional; Kementerian HAM; Kemenko Bidang Hukum, HAM, IMIPAS; serta Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk diketahui, data awal penerima amnesti adalah sejumlah 44.495 orang pada bulan Februari 2025. Setelah melewati verifikasi awal dengan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, jumlah ini berkurang menjadi 1.669 orang pada bulan April 2025.

2025 08 01 Preskon Amnesti 2

Rakor Kemenkum Hasilkan 40 Target Capaian dan Satu Komitmen Bersama

2025 07 31 Penutupan Rakor 1

Depok - Rapat koordinasi (Rakor) Kementerian Hukum (Kemenkum) telah selesai dan menghasilkan 40 target capaian, disertai rencana tindak lanjut yang terukur dan jelas. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan seluruh rencana tersebut menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama, baik di tingkat pusat maupun di seluruh kantor wilayah (kanwil).

“Terima kasih atas sumbangsihnya, sehingga capaian kinerja di semester I menunjukkan arah yang sangat baik, serta melahirkan rekomendasi tentang rencana aksi di semester II. Ini adalah kesepakatan dan komitmen yang harus kita kawal serta realisasikan secara sungguh-sungguh pada semester kedua ini,” kata Supratman saat menutup Rakor Pengendalian Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 Kemenkum di gedung BPSDM Hukum, Kamis (31/07/2025) petang.

Menkum yakin jika suasana bekerja berlangsung dengan kondusif dan menggunakan pendekatan nurani, maka pelaksanaan, perumusan, dan hasil pekerjaan tidak akan pernah berbeda melainkan mengarah pada satu tujuan. Ia yakin jajaran Kemenkum akan melahirkan inovasi untuk kepentingan masyarakat.

“Saya yakin akan muncul inovasi-inovasi yang lahir dari pikiran-pikiran yang sesungguhnya kita miliki, karena kita punya idealisme. Kalau idealisme tersebut kita munculkan sebagai sebuah kreativitas, maka pasti itu bisa diterima oleh masyarakat, apalagi di internal kita,” kata Supratman.

Capaian kinerja menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga efisiensi operasional dan keberlanjutan organisasi. Maka dari itu, capaian ini mencerminkan tingkat keberhasilan dalam menerapkan kebijakan, menjalankan program, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan berdampak nyata.

Salah satu bentuk capaian kinerja yang sangat membanggakan ditunjukkan oleh Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, atas prestasinya sebagai kanwil pertama yang berhasil membentuk pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh desa/kelurahan di wilayah kerjanya. Kemudian prestasi atas predikat capaian kinerja bidang administrasi semester I tahun 2025 terbaik diraih oleh Kanwil Kemenkum Nusa Tenggara Barat, disusul Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Cita-cita besar bapak presiden yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkum, akan ada keinginan beliau untuk melakukan reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi. Reformasi itu kan salah satunya ditandai dengan memberi penghargaan kepada mereka yang berhak,” ujar Supratman.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Nico Afinta dalam laporannya memaparkan bahwa rakor ini menghasilkan total 40 target capaian dari seluruh komisi, dengan 77 isu permasalahan dan 110 rencana tindak lanjut yang menjadi tanggung jawab bersama, baik di tingkat pusat maupun wilayah.

“Pada akhir sesi, telah disimpulkan dan berhasil disusun sejumlah dokumen yang menjadi output utama dari kegiatan rakor ini, yaitu Laporan Kinerja Semester I Tahun 2025, Dokumen Rencana Aksi Percepatan Kinerja Semester II Tahun 2025, dan Keputusan Menteri Hukum tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2025,” kata Nico.

Ketiga dokumen tersebut, lanjut Nico, menjadi landasan penting bagi pelaksanaan kebijakan dan perbaikan kinerja yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Selain itu, dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai kompas strategis dalam menjalankan program kerja pada semester II Tahun 2025.

Rakor ini juga dirangkaikan dengan pelaksanaan uji kompetensi (ukom) terhadap 96 pimpinan tinggi (pimti) pratama di lingkungan Kemenkum. Ukom tersebut dilaksanakan oleh pimti madya dan pejabat fungsional utama, guna menilai kapasitas, kapabilitas, dan kesiapan pimpinan dalam mendukung pencapaian target organisasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap kapasitas, integritas, dan komitmen para pimpinan dalam mendukung akselerasi reformasi birokrasi serta transformasi kelembagaan ke depan.

2025 07 31 Penutupan Rakor 2

Menkum: Ekstradisi AAG dalam Proses Pemenuhan Dokumen

2025 07 31 Ekstradisi 1

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan perkembangan proses ekstradisi buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG).

Supratman menjelaskan bahwa pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi telah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, atas dasar permitaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Inti surat tersebut adalah permintaan ekstradisi atas nama AAG, selaku tersangka pelaku tindak pidana perbankan di Indonesia yang melarikan diri ke Qatar.

“Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia,” ucap Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (30/7/2025).

Setelah melalui proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kemenkum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum RI No. AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.

“Permintaan tersebut kami sampaikan melalui saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar,” lanjutnya.

Menteri Hukum juga memastikan, hingga saat ini proses ekstradisi terhadap AAG terus dikoordinasikan dengan semua instansi terkait.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polri dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab. Jika telah selesai diterjemahkan, akan dikirimkan secara resmi oleh Kementerian Hukum selaku Otoritas Pusat kepada Pemerintah Qatar melalui saluran diplomatik serta untuk percepatan melalui surat elektronik,” katanya.

2025 07 31 Ekstradisi 2

Menkum Apresiasi Jajaran, Banyak Capaian Kinerja Melebihi Target

2025 07 29 Rakor 1

Depok - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengapresiasi jajarannya. Hal ini dilakukan bukan tanpa sebab, melainkan banyak capaian kinerja di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) yang melebihi target, dari yang telah ditetapkan.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) misalnya. Pada awalnya, seluruh kementerian pesimis dengan target Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk mengesahkan 80.000 Koperasi Merah Putih (KMP), akan tetapi Ditjen AHU berhasil mengesahkan 80.081 KMP di seluruh Indonesia.

Menurut Menkum, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan seluruh jajaran Ditjen AHU, baik di pusat maupun di daerah.

"Capaian ini tidak akan pernah berhasil, kalau tidak ada dukungan dari kanwil (Kantor Wilayah Kemenkum)," jelas Supratman saat membuka giat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kinerja Semester I Kemenkum Tahun 2025, di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/07/2025).

Selanjutnya capaian kinerja yang melebihi target adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam mewujudkan pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh Indonesia.

"Posbankum ditargetkan terbentuk sebanyak 7.000 di tahun ini (2025), tapi hari ini sudah melewati 10.000. Ini juga karena kolaborasi pihak Kanwil Kemenkum dengan pemerintah provinsi," beber Supratman.

"Bahkan di Sumatera Selatan mendapatkan rekor Muri, dengan terbentuknya posbankum di 3.258 desa se-Sumatera Selatan," tambahnya.

Untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Menkum mengapresiasi peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Ditjen KI yang meningkat sebanyak 11 persen dibandingkan tahun 2024. Akan tetapi, Menkum menilai hal tersebut belum maksimal dan dapat ditingkatkan lagi.

Meskipun telah berhasil melebihi target, Menkum mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak berpuas diri. Menurutnya masih banyak yang perlu dibenahi dan ditingkatkan.

Dalam meningkatkan PNBP misalnya, Menkum menginstruksikan Ditjen AHU dan Ditjen KI untuk mencari pelayanan yang memungkinkan penerimaan.

"Kalau berpikir konvensional itu nggak akan ketemu. Oleh karena itu, kita perlukan akselerasi," ucap Supratman.

Lebih lanjut Menkum mengatakan, jika diperlukan untuk mengubah peraturan ataupun perundang-undangan, silakan didiskusikan.

"Fokus kita memberikan pelayanan ke masyarakat, dan komitmen kita bersama untuk mewujudkan transformasi digital," tutup Supratman.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum Nico Afinta dalam laporannya mengatakan, rakor kali ini dilakukan selaras dengan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo. Apa saja yang telah dilakukan selama satu semester, dan apa akan dilakukan di semester dua.

"Dalam rakor ini para peserta rakor dapat saling menyamakan persepsi, antara pusat dan daerah, dalam rangka meningkatkan kinerja," kata Nico.

Rakor diselenggarakan selama tiga hari, 29 s.d. 31 Juli 2025, dan diikuti oleh 310 orang peserta, yang terdiri dari Pimpinan Tinggi Unit Kerja Eselon I (Pimti UKE I) di lingkungan Kemenkum, Staf Khusus Menkum, Kepala Kanwil Kemenkum, dan perwakilan Biro.

2025 07 29 Rakor 2

PNBP Naik, Kinerja Meningkat, Kementerian Hukum Prioritaskan Program Utama Presiden Prabowo

2025 07 29 Pressconf 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mencatatkan sejumlah capaian kinerja pada periode April-Juni (triwulan II) tahun 2025. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa capaian Kemenkum mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.

Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum telah menyelesaikan 3.163.862 permohonan dari total 3.176.756 permohonan yang masuk. Permohonan-permohonan tersebut terkait layanan hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, dan otoritas pusat dan hukum internasional. Capaian itu mengalami kenaikan sebesar 1,15% dibandingkan dengan triwulan II tahun 2024, yaitu dari 98,44% menjadi 99,59%. Dari keseluruhan layanan ini, Kemenkum telah mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp271.349.516.152,- atau naik 1,04% dibandingkan triwulan II tahun 2024 Rp268.533.216.195,-.

Supratman menjelaskan, dalam pelayanan badan usaha, di triwulan II ini Kemenkum fokus mendukung program Presiden Prabowo untuk pendirian Koperasi Daerah Merah Putih. Hingga saat ini, Kemenkum telah memfasilitasi pendaftaran 80.081 Koperasi Desa Merah Putih sebagai badan hukum

“Kemenkum sudah mengesahkan lebih dari 80 ribu atau tepatnya 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementerian Koperasi, TNI/Polri, dan Pemda setempat. Layanan ini didukung transformasi digital layanan publik mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” ucap Supratman di gedung BPSDM Kemenkum, Selasa (29/7/2025).

Dalam kurun waktu April-Juni ini, Kemenkum juga berhasil menyelesaikan proses naturalisasi kepada empat atlet sepak bola putri. Mereka adalah Felicia de Zeeuw, Iris de Rouw, Isa Warps, dan Emily Nahon.

Selanjutnya, di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum telah menerima 82.661 permohonan KI yang didominasi oleh permohonan hak cipta sebanyak 41.855 dan permohonan merek sebanyak 33.613. Permohonan lainnya adalah paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, serta mutasi dan lisensi. Total penyelesaian permohonan KI selama semester I 2025 adalah sebanyak 192.187. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan semester I Tahun 2024, yang saat itu diselesaikan sebanyak 109.326 permohonan.

Dari layanan KI, Kemenkum memperoleh PNBP triwulan II sebesar sebesar Rp240.858.057.844,- Jumlah ini naik 11,24% dibandingkan triwulan II tahun 2024 yang berjumlah Rp 216.502.871.826,-

“Kenaikan capaian pelayanan KI ini dipengaruhi oleh transformasi digital yang mempercepat keseluruhan proses pelayanan KI,” ungkapnya.

Kemudian, di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum tengah menyiapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Nasional. Dalam kurun waktu triwulan II, RUU KUHAP berada dalam tahap penyusunan DIM. Dan pada bulan Juli, telah dilaksanakan pembahasan DIM bersama DPR. Sementara itu, RUU Narkotika dan Psikotropika serta RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) berada dalam proses penyusunan RUU yang melibatkan antar kementerian. Selain itu, RUU Jaminan Benda Bergerak dalam tahap harmonisasi.

“Kita memerlukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu, karena adanya perubahan pada sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi di Indonesia,” ujar Menkum Supratman.

Pada April-Juni 2025, Kemenkum telah menyelesaikan 3.422 proses harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dari total 3.623 permohonan harmonisasi. Proses harmonisasi ini dilakukan bagi peraturan perundang-undangan di berbagai bidang, yaitu bidang Politik, hukum, Hak Asasi Manusia, Pemerintahan, Pertahanan, dan Keamanan, Imigrasi, Pemasyarakatan, Komunikasi, Informasi, Digitalisasi dan Peradilan; bidang Kesejahteraan Masyarakat; bidang Perekonomian; serta Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Berikutnya, bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum telah memberikan 2.045 bantuan hukum litigasi dan 542 bantuan hukum non litigasi. Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum menargetkan pendirian 7.000 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tahun ini untuk pemerataan akses hukum bagi masyarakat. Pada triwulan II, jumlah Posbankum sudah bertambah sebanyak 8.706 Posbankum. Dengan demikian, total Posbankum yang terbentuk di semester I telah melebihi target di angka 10.470.

Kemenkum terus meningkatkan kompetensi dan partisipasi masyarakat untuk memberikan bantuan hukum. Hingga Juni 2025, terdapat 15.092 peserta pelatihan paralegal yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Kemenkum juga meningkatkan kapasitas kepala desa dan lurah sebagai Non-Litigation Peacemaker (NLP). Hingga Juni 2025, sebanyak 1.023 kepala desa dan lurah telah mengikuti Peacemaker Training.

“Penyelenggaraan pelatihan paralegal dan bekerjanya paralegal pada Posbankum berada di bawah supervisi organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang menaunginya, guna menjamin dan memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Menteri kelahiran Sulawesi ini.

Dalam bidang strategi kebijakan, Kemenkum menyediakan layanan jurnal elektronik (e-Journal) yang merupakan platform digital untuk menyajikan berbagai karya ilmiah. Di triwulan II, terdapat tiga jurnal terbitan Kemenkum yang terakreditasi SINTA 2, yaitu lima artikel di Jurnal Hukum De Jure, lima artikel Jurnal HAM, dan lima artikel Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH). Ketiga jurnal tersebut telah mencapai total halaman dilihat sebanyak 48.825. Kemenkum juga memublikasikan hasil-hasil kajian dan analisis kebijakan dalam buku versi elektronik yang bisa diakses masyarakat melalui https://ebook-bsk.kemenkumham.go.id/.

“Hasil kajian kami dapat diakses secara daring untuk berbagai keperluan, seperti untuk pengambilan kebijakan, tujuan akademis, ataupun penelitian,” kata Supratman.

Ada pula layanan Kemenkum di bidang pengembangan SDM. Kemenkum menyelenggarakan berbagai jenis pelatihan, baik untuk internal maupun eksternal Kemenkum. Pada periode April-Juni 2025, tercatat sebanyak 34.637 peserta telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan dalam berbagai metode, di antaranya webinar, klasikal, MOOC, Community of Practice (CoP), pembelajaran jarak jauh, maupun secara hybrid.

Di bidang kesekretariatan, telah dilakukan dukungan kerja sama antara Kementerian Hukum dengan 20 kementerian/lembaga yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman. Kerja sama ini dilakukan untuk mendukung pelayanan dan pembangunan hukum di Indonesia.

Layanan terakhir, ungkap Supratman, adalah layanan inspektorat Jenderal. Ia menyatakan kalau Kemenkum telah menindaklanjuti 131 temuan dari total 321 temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Supratman menyebutkan Kemenkum terus berupaya memberikan layanan yang terbaik, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Transformasi digital menjadi langkah strategis Kemenkum dalam rangka reformasi birokrasi pelayanan publik. Supratman menargetkan semua pelayanan Kemenkum telah berbasis digital di tahun 2026.

“Kami yakin pelayanan berbasis digital akan lebih cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat. Masyarakat semakin mudah mengakses semua layanan yang ada di Kemenkum,” tutup Supratman.

2025 07 29 Pressconf 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI