RDP dengan Komisi XIII DPR RI, Kemenkum Sampaikan Upaya Tingkatkan Layanan Digital

2025 05 21 DPR 1

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, guna membahas kebijakan dan pelaksanaan program pelayanan hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkum. Kemenkum terus melakukan upaya dalam meningkatkan layanan secara digital, khususnya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, Ditjen AHU terus melakukan upaya dalam rangka memperkuat digitalisasi layanan. Saat ini Ditjen AHU telah memberikan 93 layanan secara digital, dari yang sebelumnya sebanyak 70 layanan.

“Target kami, 51 layanan yang masih dilakukan secara manual di Ditjen AHU, akan selesai pada bulan Juli tahun ini,” ujar Widodo saat RDP dengan Komisi XIII DPR RI, di Ruang Rapat Komisi XIII, Jakarta, Rabu (21/05/2025).

Lebih lanjut Dirjen AHU menyampaikan, hingga pertengahan Mei 2025 ini, Ditjen AHU telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp445,3 miliar. Pendapatan PNBP tersebut diperoleh melalui layanan fidusia (64,77 persen), layanan badan hukum (23,67 persen), dan layanan kenotariatan (5,35 persen).

“Pendapatan PNBP Ditjen AHU di pertengahan tahun ini naik 2,65 persen dari tahun sebelumnya,” terang Widodo.

Selain itu, terkait dengan amnesti, Ditjen AHU memfasilitasi secara optimal terkait naturalisasi atlet nasional.

2025 05 21 DPR 2

Rusia Dukung Indonesia menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH)

2025 05 21 Menkum Rusia 1

St. Petersburg, 21 Mei 2025 – Dalam rangkaian kunjungan kerja Menteri Hukum Republik Indonesia ke Rusia, hubungan bilateral antara kedua negara kembali diperkuat melalui pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Chuychenko.

Russia memberikan dukungan terhadap keanggotaan Indonesia pada HCCH. Saat ini Indonesia sedang dalam proses untuk menjadi anggota HCCH, suatu organisasi internasional yang mempunyai misi melakukan unifikasi progresif terhadap aturan hukum perdata internasional. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang dalam proses pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025.

“Pemerintah Rusia mendung penuh keanggotaan Indonesia di HCCH dan mendukung juga Indonesia mengaksesi services convention yang merupakan bagian dari HCCH”, ujar Konstantin Chuychenko.

Disamping dukungan keanggotaan HCCH, pertemuan tersebut juga membahas mengenai rencana kerja sama di bidang perdata dan komersial guna melengkapi kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Federasi Rusia yang telah dimiliki sebelumnya yaitu perjanjian bilateral bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA Pidana) yang telah ditandatangani pada 13 Desember 2019 serta perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani pada 31 Maret 2023.

Perjanjian MLA pidana dengan Rusia telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2021 dan secara efektif telah berlaku sejak tanggal 18 Desember 2021. Adapun untuk perjanjian ekstradisi RI-Rusia saat ini sedang dalam proses ratifikasi melalui pembentukan Undang-undang. Walaupun proses ratifikasi atas perjanjian ekstradisi RI-Rusia masih berjalan, mengingat hubungan baik dan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia, kerja sama untuk ekstradisi antara kedua negara berjalan dengan baik. Dalam pertemuan bilateral ini dibahas perkembangan permintaan MLA dan ekstradisi antara Indonesia dan Rusia yang sedang dalam proses.

Pertemuan bilateral antara Menteri Hukum dan Menteri Kehakiman Rusia ini didahului dengan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) bidang Non-Profit Organization atau organisasi nirlaba pada Selasa, 20 Mei 2025.

MoU ini merupakan media bagi kedua negara untuk membentuk  kerangka kerja sama hukum mengenai organisasi nirlaba. Rencana kerja sama ini mencakup pertukaran dokumen, pengalaman, dan informasi mengenai pendirian, pendaftaran, dan pembubaran organisasi nirlaba sesuai  dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing negara, serta penyelenggaraan  konsultasi ahli, seminar, dan lokakarya tentang topik-topik khusus yang menjadi kepentingan bersama  terkait dengan organisasi nirlaba, termasuk pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa kerja sama ini dapat mendukung peran Kementerian Hukum dalam implementasi Strategi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT), mengingat entitas nirlaba diakui sebagai salah satu sektor yang rentan disalahgunakan untuk tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Diharapkan melalui kerja sama ini Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai koordinator implementasi atas pelaksanaan MoU, mendapatkan  informasi dan mempelajari best practices untuk terus menyempurnakan sistem pendaftaran dan pengawasan organisasi nirlaba, memperkuat kapasitas nasional dalam mitigasi risiko TPPU dan TPPT di sektor nirlaba dan secara efektif berkontribusi pada pencapaian target-target dalam rencana aksi Stranas TPPU dan TPPT.

“Menindaklanjuti MoU terkait kerja sama di bidang hukum yang telah ditandatangani pada Mei 2023 lalu serta MoU terkait kerja sama di bidang Non-Profit Organizations yang baru saja ditandatangani kemarin, diharapkan kedepannya dapat disusun suatu work plan sebagai bentuk implementasi atas kedua MoU ini,” tutur Supratman.

Kedua pihak berkomitmen untuk menindaklanjuti kedua MoU yang telah ditandatangani melalui kerja sama di bidang-bidang yang menjadi perhatian bersama di bawah portofolio kedua Kementerian.

St. Petersburg International Legal Forum (ILF): Menteri Hukum Republik Indonesia Sampaikan Inisiatif dan Inovasi Hukum di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo

2025 05 20 Menkum Rusia 1

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, hadir pada 13th St. Petersburg International Legal Forum (ILF) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Federasi Rusia pada 20 Mei 2025. Dalam agenda Open Meeting of Justice Ministers yang dihadiri oleh Menteri Kehakiman Rusia dan Menteri-Menteri dalam bidang hukum dari 22 (dua puluh dua) negara mitra lainnya, Menteri Hukum menyampaikan capaian Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam melakukan tranformasi digital sebagai bentuk implementasi dari Asta Cita, salah satunya dengan meluncurkan inisiatif “Transformasi Digital” melalui https://kemenkum.go.id/ sebagai portal terintegrasi bagi seluruh layanan hukum yang berbasis digital. Inisiatif ini merupakan perwujudan aspek transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas dalam layanan hukum di Indonesia.

“Sebagai Menteri Hukum, saya memprioritaskan percepatan digitalisasi dan integrasi dari seluruh layanan hukum di kementerian. Tujuan kami adalah untuk membangun institusi hukum yang profesional, modern, dan inovatif dengan dukungan teknologi guna memastikan masyarakat dapat mengakses dan memonitor proses layanan melalui satu portal dari mana saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Menteri Hukum menyampaikan beberapa inisiatif utama dari program ini, antara lain Digitalisasi Layanan Hukum, Sistem Data yang Terintegrasi, dan Dashboard Eksekutif. “Seluruh inisiatif ini merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk mendukung implementasi pemerintahan digital sebagai salah satu pilar dari Visi Indonesia Digital 2045”, ujar Menteri Hukum.

Di depan 22 negara mitra, Supratman Andi Agtas mengakhiri statement dengan menegaskan pentingnya transformasi digital dalam meningkatkan layanan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Menteri Hukum juga menyambut peluang kerja sama dan pertukaran pengalaman dalam bidang transformasi digital dengan negara-negara yang hadir pada Open Meeting of Justice Ministers untuk membangun ekosistem digital global yang tangguh dan berbudaya.

ILF merupakan salah satu platform penting bagi Indonesia untuk menyiarkan inovasi di bidang hukum yang dapat diapresiasi oleh negara-negara mitra dan sebagai ruang untuk membuka kerja sama dalam peningkatan layanan hukum. Forum ini membuka kesempatan bagi para peserta untuk melakukan dialog bersama dengan anggota komunitas hukum, bisnis, politik, dan penegak hukum dari berbagai negara.

Ditjen AHU Gerak Cepat! 53.579 WNI Tak Dokumen di Luar Negeri, Permenkum 6/2025 Jadi Solusi

2025 05 20 Layanan AHU 1

Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, melaporkan progres penegasan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa dokumen di luar negeri. Data terbaru per Mei 2025 tercatat 53.579 permohonan penegasan status, dengan rincian 45.126 kasus di Malaysia, 5.275 di Arab Saudi, 2.762 di Filipina, dan 416 di Timor Leste.

Widodo menyebut, Permenkum No. 6 Tahun 2025 yang terbit 14 Februari lalu menjadi dasar percepatan penegasan status kewarganegaraan. Lewat kolaborasi dengan Perwakilan RI di luar negeri, proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK) kini bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.

Layanan elektronik penegasan status kewarganegaraan memastikan verifikasi dokumen dan wawancara langsung oleh Perwakilan RI sebelum diteruskan ke Ditjen AHU. Sistem ini mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum bagi WNI di luar negeri.

“Hingga kini, Ditjen AHU telah menyelesaikan penegasan status kewarganegaraan sebanyak 45.126 kasus di Malaysia, 5.275 kasus di Arab Saudi, 2.762 kasus di Filipina, dan 416 kasus di Timor Leste. Namun, tantangan tetap ada, terutama rendahnya kesadaran dokumentasi dan tingginya arus migrasi ilegal yang masih menjadi kendala di lapangan " ujar Widodo (20/05/2025).

Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU menjawab tantangan tersebut dengan langkah-langkah optimis dengan memperkuat sosialisasi melalui workshop dan panduan bagi Perwakilan RI, terutama di negara dengan populasi WNI tinggi.

"Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menyelamatkan hak dasar warga negara dan melindungi martabat bangsa," tegas Widodo.

Adanya rencana pencabutan moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, saat ini Ditjen AHU menyiapkan mekanisme percepatan penegasan status kewarganegaraan untuk mengantisipasi lonjakan permohonan. Upaya ini juga sejalan dengan program sosialisasi dokumentasi kewarganegaraan bagi PMI agar terhindar dari risiko ketiadaan identitas.

“Langkah ini mendukung program prioritas pemerintah khususnya dalam memperkuat perlindungan WNI di luar negeri yang juga bisa menjadi dampak positif langsung pada kontribusi peningkatan devisa negara," pungkas Widodo.

2025 05 20 Layanan AHU 2

Maknai Kebangkitan Nasional Sebagai Upaya Bangun Masa Depan yang Berpihak Pada Rakyat

2025 05 20 Harkitnas 1

Jakarta - Hari Kebangkitan Nasional lahir melalui pendirian Budi Utomo yang memberikan kesadaran, bahwa kemajuan bisa dicapai bila masyarakat bangkit di atas kekuatan sendiri. Dengan semangat kebangkitan, masa depan yang maju akan tercipta, meski berangkat dari hal yang mendasar dan fondasi sederhana.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra, dalam Upacara Bersama Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 117 di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (20/05).

"Tepat di tanggal 20 Mei ini, kita sedang membuka kembali halaman penting dari sejarah perjuangan bangsa yang ditulis dengan kebangkitan kesadaran, semangat persatuan, dan keberanian menolak untuk terus terjajah," ujar Dhahana, selaku inspektur upacara.

"Dalam semangat kebangkitan meneguhkan kembali arah perjalanan bangsa, pemerintah menetapkan Asta Cita, berisi delapan misi besar untuk menghadirkan perubahan di tengah masyarakat," jelas Dhahana di lapangan upacara Kementerian Hukum, Jakarta.

Di balik setiap kebijakan, lanjut Dhahana, selalu ada tujuan pemerintah agar setiap rakyat merasa dilibatkan dan diberdayakan dalam kemajuan bangsanya sendiri.

Dalam 150 hari pertama pemerintahan Kabinet Merah Putih, pemerintah memastikan setiap kebijakannya membuka ruang bagi kemajuan yang adil dan merata. Kebijakan-kebijakan seperti Program Makan Bergizi Gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga pembentukan Danantara, menjadi wujud komitmen pemerintah bahwa negara hadir untuk rakyat.

"Pemerintah percaya, kebangkitan yang besar justru dibangun dari kehidupan yang tenang, perut yang kenyang, dan hati lapang," papar Dhahana.

Di akhir amanatnya, Dhahana mengajak seluruh peserta upacara sekaligus masyarakat untuk menanamkan semangat kebangkitan sebagai ikhtiar yang terus hidup. Karena kebangkitan yang kokoh adalah kebangkitan yang tumbuh perlahan, berakar dalam nilai-nilai kemanusiaan, dan berbuah pada keadilan serta kesejahteraan yang dirasakan bersama.

"Mari jaga kebangkitan dengan semangat seperti akar pohon yang menembus tanah, perlahan, tak selalu terlihat namun kokoh menopang kehidupan," tutup Dhahana.

Hari Kebangkitan Nasional diperingati setiap tanggal 20 Mei. Di hari peringatannya yang ke 117 ini, mengangkat tema 'Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat', pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama bangkit dari berbagai tantangan, baik sosial, ekonomi, maupun lingkungan.

2025 05 20 Harkitnas 2

2025 05 20 Harkitnas 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI