Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI, guna membahas kebijakan dan pelaksanaan program pelayanan hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkum. Kemenkum terus melakukan upaya dalam meningkatkan layanan secara digital, khususnya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, Ditjen AHU terus melakukan upaya dalam rangka memperkuat digitalisasi layanan. Saat ini Ditjen AHU telah memberikan 93 layanan secara digital, dari yang sebelumnya sebanyak 70 layanan.
“Target kami, 51 layanan yang masih dilakukan secara manual di Ditjen AHU, akan selesai pada bulan Juli tahun ini,” ujar Widodo saat RDP dengan Komisi XIII DPR RI, di Ruang Rapat Komisi XIII, Jakarta, Rabu (21/05/2025).
Lebih lanjut Dirjen AHU menyampaikan, hingga pertengahan Mei 2025 ini, Ditjen AHU telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp445,3 miliar. Pendapatan PNBP tersebut diperoleh melalui layanan fidusia (64,77 persen), layanan badan hukum (23,67 persen), dan layanan kenotariatan (5,35 persen).
“Pendapatan PNBP Ditjen AHU di pertengahan tahun ini naik 2,65 persen dari tahun sebelumnya,” terang Widodo.
Selain itu, terkait dengan amnesti, Ditjen AHU memfasilitasi secara optimal terkait naturalisasi atlet nasional.