Berita

Indeks Berita Kementerian Hukum RI

Paralegal dan Peacemaker Berkompeten, Berhak Menyandang Gelar CPLA dan NLP

2025 07 28 Paralegal 3

Palembang - Pelatihan paralegal dan peacemaker training memiliki arti penting dalam pembinaan bantuan hukum melalui kepala desa/lurah di wilayahnya masing-masing. Bahkan bagi para peserta yang dinyatakan lulus dalam pelatihan, nantinya akan berhak menyandang gelar CPLA dan NLP.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan siapapun yang lulus dalam pelatihan paralegal maupun peacemaker training, berhak mendapatkan gelar dan bisa dipakai.

“Seandainya saya bertindak sebagai paralegal, maka boleh tambah dibelakangnya (gelar) CPLA. Apa CPLA itu? Certified Paralegal of Legal Aid. Nggak ada di fakultas maupun universitas terbitkan gelar seperti ini,” kata Supratman saat meresmikan pos bantuan hukum (posbankum) desa/kelurahan di Griya Agung, Palembang, Senin (28/07/2025).

Begitu pula halnya dengan kepala desa/lurah sebagai peacemaker, nantinya bagi si empunya gelar akan menyandang NLP, Non-Litigation Peacemaker.

“Jadi boleh tambah (gelar) di belakang dan sertifikatnya ada,” ucap Supratman.

Namun berbicara pelatihan, tak melulu soal gelar dan materi apa yang didapatkan dalam pelatihan ini. Menkum selalu menekankan bahwa akses keadilan harus bertumpu kepada keadilan yang bersumber dari nilai-nilai luhur yang hidup di tengah masyarakat.

“Itu yang paling penting. Kalau ini bisa kita lakukan maka tentu pekerjaan Pak Kapolda, Pak Jaksa, Pak Hakim, itu akan menurun. Kita sekarang sedang menyelesaikan RUU tentang KUHAP, dimana rohnya adalah penguatan terhadap pelaksanaan restorative justice,” jelas Supratman.

“Kalau ada perkara-perkara yang sifatnya bisa didamaikan di tingkat desa oleh kepala desa sebagai juru damai (peacemaker), ataupun lewat posbankum juga bisa mendapatkan informasi hukum dan pelayanan hukum yang lain,” tambahnya.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, bersyukur bahwa Sumsel merupakan provinsi pertama yang telah membentuk posbankum di seluruh 3.258 desa/kelurahannya, sehingga cakupannya mencapai 100 persen tanpa terkecuali.

“Ini adalah prestasi yang luar biasa karena kita bisa menyelesaikan pembentukan (seluruh) posbankum. Ini bukan hanya karena kerja keras, tapi karena kesadaran akan pentingnya posbankum ini,” kata Herman.

Herman juga mengatakan pelatihan yang diberikan kepada paralegal ini menjadi angin segar bagi masyarakat di Sumsel. Selama ini di Sumsel untuk proses kadarkum (keluarga sadar hukum) itu tidak berhenti, dan selalu didengungkan karena dinilai memang bermanfaat.

“Jadi cikal bakal kenapa Sumsel ini pembentukannya (posbankum) bisa lebih dulu selesai, karena memang kesadaran akan pentingnya (posbankum) ini membuat semangat pembentukan (posbankum) itu semakin cepat,” ucap Herman.

Di Sumsel, lanjut Herman, meskipun masyarakatnya tergolong taat hukum, namun tidak semuanya paham terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Dengan hadirnya posbankum yang akan menyelesaikan persoalan di lapangan (secara) non-litigasi ini, tentu menjadi angin segar juga. Jadi tidak semua permasalahan itu harus dibawa ke meja hijau kalau memang bisa diselesaikan di tingkat paling dasar,” tutupnya.

2025 07 28 Paralegal 5

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI