
Jakarta — Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi memulai masa kerja baru dengan dikukuhkannya Dewan Pengurus KORPRI Kemenkum Periode 2025–2030. Kepengurusan baru ini diharapkan mampu memperkuat pembinaan, perlindungan, serta peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Departemen Perlindungan ASN KORPRI Nasional, Karjono, di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, selaku Pengarah KORPRI Kemenkum, meminta agar kepengurusan baru segera menyusun langkah-langkah strategis yang berdampak langsung bagi anggota.
“Langkah pertama adalah melakukan perencanaan yang matang agar KORPRI Kementerian Hukum dapat memberikan manfaat maksimal bagi anggota. Selain itu, perlu disusun skema penyelesaian berbagai persoalan kedinasan maupun permasalahan keluarga ASN,” ujar Nico.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan yang kerap dihadapi anggota KORPRI antara lain terkait pemenuhan kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan anak, layanan kesehatan, serta persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karenanya, program-program KORPRI harus relevan dengan kebutuhan-kebutuhan itu.
“Program KORPRI Kemenkum akan berfokus dalam penyelesaian masalah-masalah tersebut. Meskipun demikian, seluruh program KORPRI Kemenkum akan tetap diselaraskan dengan kebijakan dan program Dewan Pengurus KORPRI Nasional,” katanya.
Sementara itu, Karjono menegaskan pentingnya KORPRI Kemenkum menjadi teladan dalam menjunjung tinggi integritas dan budaya hukum. Ia menekankan komitmen terhadap kepastian hukum dan keadilan dengan menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta penyalahgunaan kewenangan.
“KORPRI Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi aparatur negara yang menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Namun, perlindungan tidak diberikan kepada ASN yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan melanggar hukum,” tegas Karjono.
Ia juga mengingatkan seluruh pengurus dan ASN Kemenkum agar senantiasa memastikan setiap kebijakan dan layanan hukum berpihak pada konstitusi serta hukum positif.
Sebagai informasi, Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan organisasi profesi tunggal yang menghimpun seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Organisasi ini berperan dalam meningkatkan kesejahteraan ASN melalui penguatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi birokrasi, penguatan ideologi dan karakter ASN, serta pemberian perlindungan karier dan bantuan hukum.

