Kakanwil Harus Jadi Problem Solver Jajarannya

2024 12 18 BPSDM 4

Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum (Kemenkum), Nico Afinta meminta kepada seluruh kepala kantor wilayah (kakanwil) Kemenkum untuk menjadi pemecah masalah (problem solver) bagi jajarannya. Hal tersebut disampaikan dalam gelaran Penguatan Muatan Teknis Substansi Lembaga Unit Eselon I Kemenkum bagi Divisi Kanwil Kemenkum.

“Saya menerima laporan baik dan buruk. Jangan sampai yang baiknya saja yang dilaporkan, buruk juga tidak apa. Nanti kita pikirkan langkah perbaikan. Saya minta juga para kakanwil jadi problem solver untuk para kadiv (kepala divisi) dan kepala UPT (unit pelaksana teknis) di bawahnya,” kata Nico, Rabu (18/12/2024) pagi.

Sekjen meminta para kakanwil ini untuk memiliki kemampuan mengidentifikasi, menganalisis, dan menemukan solusi atas berbagai masalah yang dihadapi di wilayahnya. Lebih lanjut, sekjen juga meminta kepada para pimpinan tinggi (pimti) pratama ini untuk memahami konsep TWT (tugas, wewenang, tanggung jawab).

“Langsung pahami apa tugas saya. Kalau sudah diberi tugas, pasti diberi wewenang untuk menyukseskan tugas tersebut. Laksanakan wewenang itu untuk mengendalikan organisasi untuk mencapai tujuan,” ucap Nico di Graha Pengayoman.

Setelah melaksanakan tugasnya, lanjut Nico, maka bentuk tanggung jawab pegawai berikutnya adalah melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasannya. Hal tersebut dilakukan setiap bulan dalam bentuk anev (analisis dan evaluasi).

“Supaya saya mengetahui apakah tujuan organisasi kita ini bisa tercapai. Disampaikan hambatannya juga, dan rencana tindak lanjut dalam mengatasi masalah itu,” ujar Nico.

Nantinya laporan-laporan tersebut akan menjadi pembahasan di tingkat para pimti madya.

“Kalau ada (jenis) permasalahan yang sama dihadapi di kantor wilayah, maka ini perlu diputuskan di pusat supaya diambil kebijakan. Kalau tidak ada di Kemenkum, maka saya mencoba koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tukasnya.

2024 12 18 BPSDM 5

Wamenkum Tegaskan Jenjang Karir di Kemenkum Menggunakan Sistem Merit dengan Prinsip Keadilan

2024 12 18 BPSDM 1

Jakarta – Dalam menjalankan masa transisi, Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan berbagai perubahan termasuk pemetaan kembali sumber daya manusia (SDM) yang akan menjadi pimpinan di lingkungan unit eselon I dan kantor wilayah (kanwil).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa pemetaan SDM ini dilakukan dengan sistem merit dan menerapkan prinsip keadilan. Ia menjelaskan bahwa jenjang karir pegawai Kemenkum menggunakan ukuran yang jelas.

“Kementerian Hukum sebagai lembaga vital negara membutuhkan instansi vertikal yang baik, untuk itu dibutuhkan SDM yang baik pula. Kedepannya, jenjang karir, rotasi, mutasi, dan promosi akan ada ukuran yang jelas dan menerapkan prisip keadilan,”ujar pria yang akrab disapa Eddy di Graha Pengayoman, Rabu (18/12/24).

Selain menggunakan sistem merit, pimpinan tinggi di lingkungan Kemenkum akan dirotasi sesuai kebutuhan. Hal ini dilakukan agar semua bisa berasakan berbagai kondisi dan dinamika yang terjadi baik di pusat maupun daerah sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsi lebih maksimal.

“Bapak ibu semua tidak perlu khawatir, kita akan menerapkan sistem rolling sehingga nanti yang kanwil, yang dari daerah bisa ke pusat, dan begitupun sebaliknya. Pejabat yang sudah bertahun-tahun sebagai jabatan fungsional, ke depannya akan mulai dipersiapkan untuk menjadi pejabat struktural sehingga semua bisa merasakan hal yang sama” ucap Eddy saat membuka kegiatan Penguatan Muatan Teknis Substansi Lembaga Unit Eselon I Kementerian Hukum Bagi Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Melalui sistem ini, diharapkan kualitas kanwil Kemenkum akan semakin baik dan merata terutama dalam melakukan pembentukan hukum, pelaksanaan hukum, dan menciptakan kesadaran hukum bagi masyarakat.

“Kalau dulu ada kanwil tipe A, B, dan seterusnya, sekarang dengan pola rekrutmen dan sistem merit semua kanwil dari Sabang sampai Merauke sudah memiliki value yang sama,” tandasnya.

Penerapan sistem merit ini sudah dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum. Namun, Wamenkum meminta dukungan dari para pimpinan tinggi lainnya agar dapat memberikan masukan terhadap setiap keputusan yang akan diambil dan membangun tim kerja yang solid.

“Saya harap, bapak/ibu Direktur Jenderal dan Kepala Badan dapat mempersiapkan kader terbaik untuk membantu tugas bapak ibu semua. Karena kerja yang efektif, efisien, dan berdaya guna ditentukan oleh team work. Kalau team work solid kita bisa berlari cepat menuju Indonesia emas 2045,”tutup Eddy.

Untuk informasi, Penguatan Muatan Teknis Substansi Lembaga Unit Eselon I Kementerian Hukum Bagi Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum diikuti oleh 99 orang yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi para pimpinan tinggi pratama yang baru mendapatkan penempatan tugas setelah proses transformasi yang terjadi di Kementerian Hukum.

Penguatan bagi pimpinan tinggi kanwil ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-85.KP.03.03 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Manajerial dan Non Manajerial serta Pengangkatan Dalam Jabatan Manajerial di Lingkungan Kementerian Hukum.

2024 12 18 BPSDM 2

2024 12 18 BPSDM 3

Kemenkum Raih Terbaik ke 3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

2024 12 18 PPID 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) meraih peringkat ke 3 sebagai badan publik informatif kategori Kementerian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan Informatif ini merupakan yang ketiga kalinya diperoleh Kemenkum sejak tahun 2022 (sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM).

Penghargaan diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum, Nico Afinta, dalam acara Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Selasa (17/12/2024).

"Pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada prinsipnya mendorong transparansi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan, serta memberikan hak akses informasi kepada masyarakat secara luas," ujar Nico di Movenpick Hotel Jakarta City Center, Jakarta Pusat.

Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkum, Nico sangat mengapresiasi kinerja PPID Kemenkum atas capaian ini. Ia menyebutkan predikat informatif ini merupakan bukti komitmen Kemenkum dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Berbagai kegiatan telah dilakukan untuk memberikan pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat dan Kemenkum juga mendorong digitalisasi pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat dan mudah," jelasnya.

Lebih lanjut Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Ronald Lumbuun mengatakan, pencapaian ini bukan hanya milik Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Rohukerma) yang merupakan ex officio PPID Kemenkum, akan tetapi milik bersama dari seluruh elemen di Kemenkum.

Ada keterlibatan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dalam menyediakan website PPID dan pelayanan informasi, ada juga Peran Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam menyajikan data pengadaan barang/jasa, dan seluruh satuan kerja yang membantu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

"Penghargaan ini milik Kemenkum," tandas Ronald.

Sementara itu, Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, dalam sambutannya menyampaikan ada beberapa kemajuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) KIP tahun 2024. Sebanyak 162 atau 44,63% dari 363 badan publik yang terdaftar, meraih predikat informatif. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023, dimana saat itu badan publik informatif berjumlah 139 badan publik.

Dalam kegiatan ini untuk pertama kalinya KIP memberikan penghargaan khusus Arkaya Wiwarta Prajanugraha kepada tiga badan publik terbaik nasional.

"Penghargaan khusus ini diberikan sebagai apresiasi atas komitmen, prakarsa, konsistensi dan inovasi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik," ungkapnya.

Penganugerahan ini diberikan berdasarkan hasil pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024. Kemenkum memperoleh nilai sebesar 98,56, angka ini naik dari tahun lalu yang mendapat nilai 95,42.

Monev ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh KIP setiap tahunnya untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang secara konsisten dan nyata dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU KIP.

Monev KIP dilakukan terhadap tujuh kategori badan publik, yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

2024 12 18 PPID 2

Menkum Sebut Indonesia Memerlukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebutkan, bahwa Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menyarankan agar pemerintah secara selektif memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu setiap tahunnya.

“Momentumnya (memiliki UU tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi) pas untuk kita lakukan. Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” kata Supratman dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Selasa (17/12/2024).

Menteri Supratman menjelaskan, bahwa dalam tahun-tahun mendatang, Indonesia akan memiliki agenda-agenda strategis di bidang Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, jajaran DJPP perlu mengantisipasi isu-isu aktual, salah satunya tentang grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.

Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI ini juga meminta DJPP untuk mulai menyiapkan Undang-undang yang terkait dengan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Ia mengatakan pembentukan UU tersebut telah menjadi kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sudah sepakat bersama DPR, bahwa UU tentang Pemilu dan Pemilukada akan diinisiasi oleh DPR. Sedangkan UU tentang Partai Politik diinisiasi oleh pemerintah. Perlu dipersiapkan dari sekarang,” ujarnya di Pullman Hotel Central Park, Jakarta.

Selain itu, Supratman juga mengingatkan jajaran DJPP untuk menguatkan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan agar pembentukan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Asta Cita Presiden Prabowo.

“Perlu penguatan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga kita bisa mengatasi over regulasi di berbagai sektor. Kemudian mengurangi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, konflik norma hukum, atau konflik kewenangan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ucap Supratman.

Ia berharap kegiatan refleksi akhir tahun 2024 DJPP dapat memberikan banyak pelajaran dan manfaat guna mendukung kinerja Kementerian Hukum RI di bidang pembentukan regulasi menuju Indonesia Emas 2045.

“Melalui refleksi kita bisa mengevaluasi bersama terhadap apa yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung perbaikan legislasi dan regulasi Indonesia ke depan,” tutur Supratman.

Rajut Sinergi Usai Bertransformasi

2024 12 16 Refleksi Akhir Tahun 4

Tangerang - Refleksi akhir tahun 2024 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang baru saja digelar hari ini, Senin (16/12/2024), menjadi refleksi yang terakhir kalinya atas nama Kemenkumham. Hal ini dikarenakan Kemenkumham telah bertransformasi menjadi satu Kementerian Koordinasi (Kemenko), dan tiga Kementerian. Meskipun telah bertransformasi, diharapkan Kemenko dan tiga Kementerian tetap merajut sinergi satu sama lain.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan pada Refleksi Akhir Tahun 2024 Kemenkumham.

“Mudah-mudahan proses transformasi yang saat ini berjalan, (akan) bisa lebih fokus dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Supratman di Auditorium Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), Tangerang.

Lebih jauh Supratman menerangkan, Kementerian Hukum (Kemenkum) tidak akan mungkin dibubarkan, karena peran dan fungsi Kementerian Hukum adalah jendela bagi republik ini.

“Kami memiliki sebuah tugas dan tanggung jawab, terutama di bidang perundang-undangan, di mana seluruh pemerintahan, baik pemerintah daerah apalagi pemerintah pusat, termasuk seluruh kementerian, membutuhkan aturan,” ucap Supratman.

Negara ini, lanjut Menkum, memberi kepercayaan kepada Kemenkum untuk melakukan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, baik itu berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun juga peraturan presiden, termasuk di dalamnya adalah peraturan menteri.

“Karena itu dengan peran yang begitu strategis, saya berharap teman-teman di Kemenkum untuk solid dalam rangka mewujudkan cita-cita Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk kita bersama-sama menuju cita-cita Indonesia Emas 2045 (yang) menjadi harapan kita bersama,” ujar politisi Gerindra ini.

Sementara itu, terkait dengan visi Indonesia Emas 2045 ini, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menekankan tiga hal pokok yang menjadi pondasi dalam mewujudkannya, dimana salah satunya yaitu menciptakan stabilitas nasional yang mencakup politik, hukum, ekonomi, sosial dan lingkungan, serta pertahanan dan keamanan.

“Kita selaku institusi yang berfungsi di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM), maka menjadi tugas utama kita bagaimana menciptakan stabilitas hukum. Misalnya melalui peraturan perundang-undangan yang berkualitas, yang tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, penegakan hukum, dan perlindungan HAM yang berkeadilan,” kata Yusril.

Kemudian yang berikutnya, lanjut Yusril, adalah kesinambungan pembangunan, dan yang ketiga adalah SDM (sumber daya manusia).

“Untuk mencapai Indonesia Emas 2045 sangat dibutuhkan smart execution, dan dibutuhkan smart leadership oleh strong leadership yang berani dan pandai mencari solusi, dan yang punya nyali,” ucap Yusril.

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI