Tantangan Transformasi Digital Kemenkum untuk Pemerintahan Digital 2045

2025 02 21 Future Leadership

Depok - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah memutuskan untuk mentransformasikan ‘dirinya’ masuk kedalam pemerintahan digital. Pemerintahan digital sendiri merupakan salah satu dari tiga pilar pembangunan digitalisasi di Indonesia dalam Visi Indonesia Digital 2045, yakni pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.

Menurut Penasehat Kehormatan Menteri Bidang Digital, Yudhistira Dwi Wardhana, kunci transformasi digital itu ada dua, yaitu seberapa banyak kolaborasi akan dilakukan dan seberapa inovatif layanan akan diberikan.

“Menteri Hukum sangat menginginkan transformasi digital terjadi di Kemenkum, untuk mendukung terwujudnya pemerintahan digital sebagai lembaga pemerintah, bahwa Kemenkum memutuskan ‘dirinya’ untuk mengeksploitasi teknologi digital dan mentransformasi organisasi ini menjadi lebih baik,” tutur Yudhi, Kamis (20/02/2025) malam di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kemenkum.

Ketika berbicara layanan, baik layanan ke dalam dan layanan ke publik, ujar Yudhi, banyak sekali kementerian dan lembaga itu fokus dengan layanan publiknya, tapi justru pegawainya sendiri tidak mempunyai layanan yang cukup baik.

“Dalam usulan visi transformasi digital Kemenkum, adalah membangun Kemenkum yang modern, profesional, dan inovatif berbasis teknologi digital dengan tata kelola yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif (PASTI), serta membangun budaya kerja berbasis teknologi untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat,” kata Yudhi.

Yudhi berharap pelayanan hukum yang diberikan bagi masyarakat dapat berjalan secara efisien tanpa menambah jumlah pegawai Kemenkum lagi.

“Harapannya adalah, bisa nggak pegawainya nggak perlu ditambah, tetapi output pekerjaannya bertambah. Maka itu yang disebut efisien, dan transparansi adalah kunci untuk kita berubah menjadi lebih baik,” jelas Yudhi saat menjadi pembicara pada Pelatihan Future Leadership Berbasis Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kemenkum Tahun Anggaran 2025.

Transformasi digital Kemenkum sendiri memiliki empat tujuan, yaitu meningkatkan efisiensi operasional, mempermudah akses masyarakat, meningkatkan transparansi, dan mendukung pengambilan keputusan dengan berbasis data yang aman dan berkualitas. (Tedy)

Ciptakan Pemimpin Masa Depan Kemenkum yang Ideal dan Visioner

2025 02 20 Future Leadership

Depok - Salah satu langkah menjadi pemimpin masa depan (future leader) yang ideal adalah harus memiliki pemikiran yang visioner, yakni memiliki pandangan dan rencana dalam jangka waktu yang panjang. Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, terdapat tujuh kriteria untuk menjadi pemimpin yang ideal.

“Agar menjadi pemimpin masa depan yang ideal, kita harus memiliki sifat jujur, kreatifitas yang tinggi, tidak sekedar memberi perintah namun juga harus memberi contoh,” kata Edward saat membuka Pelatihan Future Leadership Berbasis Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) Tahun Anggaran 2025.

Sementara empat kriteria lainnya adalah seorang pemimpin harus mau menerima kritik dan saran, memiliki kemampuan retorika (keahlian berkomunikasi), terbuka dengan berbagi ide serta gagasan baru, dan memiliki critical thinking (berpikir kritis).

Untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia Maju, lanjut pria yang sering disapa Eddy ini, para pemimpin masa depan dapat dicapai salah satunya dengan membangun SDM yang kompeten dan berkarakter.

“Pemimpin masa depan itu adalah orang yang memiliki komitmen, yang diharapkan dapat menghasilkan individu-individu yang produktif, memberikan manfaat, serta dapat bekerja dengan cepat, tepat, dan profesional,” ujar Eddy, Kamis (20/02/2025).

Disamping itu, kata akademisi dan profesor hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, diharapkan para peserta kegiatan yang terdiri dari pimpinan tinggi, pejabat fungsional ahli utama, dan kepala balai diklat, mampu menerapkan nilai-nilai kebangsaan yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan masing-masing dalam menggerakkan organisasi.

“Tujuan utama dari kegiatan ini sesungguhnya adalah untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air dan kedisiplinan, serta mampu bersama-sama jajarannya untuk mewujukan visi dan misi dalam mencapai tujuan yang sama,” kata Eddy di Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Hukum, Depok.

Eddy berpesan untuk bersama-sama menjaga kekompakan, serta menjalin komunikasi yang baik, tak hanya kepada sesama peserta, namun juga kepada penyelenggara dan tenaga pengajar.

“Bangunlah suasana dan proses belajar yang efektif. Saya berharap kepada seluruh peserta pelatihan untuk mengikuti proses pembelajaran dengan penuh dedikasi dan kesungguhan,” kata wakil dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ini.

Sementara itu Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan kegiatan yang dihelat selama tiga hari 20–22 Februari 2025 ini dilakukan dalam rangka mendukung Asta Cita Program Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024-2029, yaitu memperkuat pengembangan SDM.

“Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pemimpin yang disiplin dan berintegritas dengan mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan, serta mampu bekerja dalam tim menuju Indonesia Emas tahun 2045,” ujarnya.

Kegiatan pelatihan ini dilakukan dalam mendukung Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda,dan penyandang disabilitas.

Dilaksanakan secara sederhana di BPSDM Hukum, kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Bela Negara Kementerian Pertahanan untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam melaksanakan peran dan fungsi di lingkungan Kemenkum.

Rencana Revisi UU Hak Cipta: Agnez Mo, Ariel Noah, Armand Maulana, dan Beberapa Musisi Beri Masukan kepada Menteri Hukum

 2025 02 19 Agnez Mo 1

Jakarta - Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini perlu direvisi. Hal ini dibutuhkan untuk melindungi kepentingan setiap pihak yang ada di dalam ekosistem musik Indonesia, menyusul munculnya persoalan terkait royalti, hak pencipta lagu, serta hak musisi.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan oleh sejumlah musisi berpengalaman, yang pada hari ini, Rabu (19/02/2025), menyambangi kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk memberikan masukan terkait dengan revisi UU tersebut.

Beberapa musisi yang hadir adalah Agnez Mo alias Agnes Monica, Armand Maulana ‘Gigi’, Kunto Aji, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Nazril Irham ‘Noah’ yang lebih populer dengan nama Ariel. Tak hanya musisi, nantinya Kemenkum juga akan melibatkan stakeholder lainnya, seperti dari kalangan akademik.

“Di berbagai kesempatan, Menteri Hukum sudah menerima masukan dari musisi, pencipta lagu, dan sebagainya. Pada hari ini Alhamdulillah mba Agnes (Agnez Mo) datang, dan saya meminta banyak masukan. Terutama karena beliau berpengalaman dan sudah meniti karir sejak lama sebagai penyanyi maupun pencipta lagu, dan juga punya pengalaman berkarir di luar negeri, terutama di Amerika Serikat,” kata Supratman.

“Bukan hanya dari kalangan pencipta lagu ataupun musisi, tapi juga dari dunia akademik. Jadi nanti beberapa perguruan tinggi kami akan undang untuk memberi masukan, setelah kami nanti menerima draf RUU dari parlemen,” ujar Supratman di gedung Kemenkum, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Agnez Mo mengatakan pertemuan yang dilakukan bersama Menkum adalah untuk belajar dan taat terhadap UU. Ia ingin agar masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

“Saya pikir bagus kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar hukum ya. Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” terang penyanyi kelahiran 1 Juli 1986 ini.

Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah, termasuk menyuarakan keresahan yang ada tentang ekosistem industri musik tanah air.

“Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

Selanjutnya, Ariel Noah yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) berharap pemerintah  dan pihak yang berwenang dapat hadir untuk menengahi setiap polemik antara pencipta lagu dan penyanyi yang ada saat ini.

“Kita dari VISI mewakili suara dari penyanyi-penyanyi. Kita tahu bahwa ada polemik (terkait royalti) belakangan ini. Kita ingin pihak yang berwenang langsung mengurusi.  Negara untuk bisa turun menengahi ini. Mudah-mudahan secepatnya bisa selesai,” harap Ariel di Lobi Graha Pengayoman Kemenkum.

Senada dengan musisi lainnya, BCL pun ingin semua pemangku kepentingan yang terlibat dengan ekosistem permusikan dapat bersikap adil untuk semua pihak.

“Kita para penyanyi ingin menyuarakan kalau kita ingin segera ada solusi supaya kita bisa menciptakan ekosistem musik yang baik untuk semuanya. Fair dan baik untuk semua pihak yang ada. Jadi kita inginnya segala sesuatu ini jelas, damai, dan fair. Yang penting kita fair buat semuanya,” ungkapnya.

2025 02 19 Agnez Mo 2

 

Berpartisipasi dalam Pameran Kampung Hukum 2025, Kemenkum Sosialisasikan Layanan Hukum dan Transformasi Organisasi

2025 02 18 Kampung Hukum 1

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) berpartisipasi dalam Pameran Kampung Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung (MA). Momen ini dimanfaatkan Kemenkum untuk menyosialisasikan pelayanan hukum yang ada di lingkungan Kemenkum, dan juga proses transformasi organisasi yang sedang berjalan.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Ronald Lumbuun, Pameran Kampung Hukum dimaksimalkan untuk menginfokan kepada masyarakat luas akan layanan publik yang ada di Kemenkum, sekaligus memberitahukan kepada masyarakat bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah bertransformasi menjadi satu kementerian koordinator (kemenko), yakni Kemenko Hukum dan HAM, dan tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Salah satu alasan perlu dilakukannya transformasi Kemenkumham adalah demi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ronald saat mengunjungi booth Kemenkum di Pameran Kampung Hukum 2025 di Gedung MA, Jakarta, Selasa (18/02/2025).

Keikutsertaan Kemenkum dalam Kampung Hukum Mahkamah Agung bukan hanya bentuk kehadiran simbolis, tetapi juga memiliki dampak strategis dalam sosialisasi regulasi, peningkatan akses hukum, koordinasi antar lembaga, serta transparansi kebijakan hukum. Melalui acara ini, Ronald berharap Kemenkum dapat berperan lebih aktif dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung reformasi hukum yang lebih progresif.

Lebih lanjut Ronald menambahkan, Kemenkum di bawah komando Menteri Hukum (Menkum) Bapak Supratman Andi Agtas, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

“Tahun 2025, Menkum telah mencanangkan seluruh pelayanan publik di lingkungan Kemenkum berbasis digital, sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan akses layanan dimanapun berada,” tandas Ronald.

Setelah vakum selama tiga tahun, Pameran Kampung Hukum kembali digelar tahun ini. Pameran Kampung Hukum merupakan perwujudan dari kolaborasi antara berbagai pihak, sebagai bagian dari semangat tranparasi dan akuntabilitas dari segenap entitas yang bergerak di bidang hukum, serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap perkembangan hukum dan peradilan.

Di Pameran Kampung Hukum kali ini, Kemenkum juga menghadirkan mobil penyuluhan keliling (Penyuling) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang merupakan salah satu unit kerja Kemenkum. Pameran Kampung Hukum ini diharapkan dapat menjadi forum yang inklusif dan edukatif bagi para pengunjung yang berasal dari semua lapisan masyarakat.

Pameran Kampung Hukum diselenggarakan selama dua hari, 18 – 19 Februari 2025, pukul 9.00 - 15.50 WIB di Lapangan Parkir Gedung MA, Jakarta. (Christo)

 2025 02 18 Kampung Hukum 2

2025 02 18 Kampung Hukum 3

Menkum Bahas Isu Aktual Bersama DPR, Termasuk Tentang Amnesti

2025 02 17 DPR 1

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menghadiri Rapat Kerja (raker) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Senin (17/02/2025). Raker ini membahas sejumlah isu aktual Kementerian Hukum (Kemenkum) yang sedang dilakukan dan yang akan dilakukan selama tahun 2025, yaitu tentang pemberian amnesti, peraturan perundangan, administrasi hukum umum (AHU), hingga kekayaan intelektual (KI).

Supratman menyebut data awal penerima amnesti pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) sejumlah 44.000 orang. Jumlah penerima amnesti ini menurun hingga sekitar 19.000 orang setelah dilakukan verifikasi dan asesmen oleh Direktorat Jenderal AHU.

“Setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Pidana melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya (penerima amnesti) turun dari 44.000 menjadi sekitar 19.000. Ini masih terus kami lakukan perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait empat kriteria penerima amnesti yang dalam rapat kerja yang lalu sudah kami sampaikan,” ujar Supratman di ruang rapat Komisi XIII DPR.

Para penerima amnesti adalah mereka yang terlibat kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait penghinaan kepada kepala negara atau kepada pemerintah; pengguna narkotika di bawah satu gram; penderita gangguan jiwa, sakit berkepanjangan, dan berusia lanjut; serta mereka di Papua yang dianggap makar, tetapi bukan bagian dari gerakan bersenjata.

“Kami berharap tahap asesmen terkait amnesti bisa segera diselesaikan. Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran yang akan datang, Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” tuturnya.

Di bidang peraturan perundangan, Kemenkum sedang menyiapkan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang KUHP yang akan berlaku di Januari tahun 2026 yang akan datang. Kemenkum juga memprioritaskan penyelesaian Rancangan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika.

Sementara itu di bidang AHU, Supratman mengatakan isu aktual yang sedang ditangani adalah terkait tugas otoritas pusat terutama permohonan ekstradisi untuk inisial PT, penyelesaian dualisme Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan sengketa badan usaha.

Selanjutnya, Menteri Hukum juga menyampaikan perkembangan di bidang kekayaan intelektual, di antaranya optimalisasi penyelesaian sertifikasi merek. Supratman bilang Direktorat Jenderal KI berupaya menciptakan sistem kerja yang efisien sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, tunggakan sertifikasi merek bisa diselesaikan.

“Alhamdullilah dalam waktu singkat ada sekitar 11.000 kasus sertifikasi merek yang terbengkalai telah diselesaikan. Tunggakannya menjadi nol,” katanya.
Di samping itu, isu-isu aktual lain yang menjadi fokus Kemenkum adalah terkait transformasi digital, pembentukan desa sadar hukum, pemantauan dan peninjauan UU, rencana pembukaan program studi baru di Politeknik Pengayoman Indonesia, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan. (Yatno)

2025 02 17 DPR 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI