Teken Kerja Sama Antar-K/L, Menkum: Tidak Ada Lagi Ego Sektoral

2025 09 11 NK PKS 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali memperkuat sinergi kerja sama lintas sektoral melalui penandatanganan nota kesepahaman (NK) dan perjanjian kerja sama (PKS). Kali ini, Kemenkum menandatangani kerja sama dengan 11 kementerian dan lembaga sebagai bentuk semangat kolaborasi dari jejaring kerja nasional yang solid.

"Penandatanganan NK hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor, tentu ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto," ujar Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, di gedung Kemenkum, Kamis (11/09/2025).

Menkum mengatakan dalam pidato penyampaian RAPBN 2026 yang lalu, Presiden juga menegaskan bahwa pembangunan Indonesia harus diarahkan untuk menjadikan bangsa ini kuat, mandiri, berdaya saing, dengan defisit fiskal yang terkendali dan target APBN berimbang pada 2028.

"Arahan tersebut adalah sinyal kuat bahwa setiap kementerian dan lembaga tidak bisa lagi bekerja secara sektoral, tetapi harus bergerak terpadu dan saling melengkapi," tutur Menkum.

Penandatanganan kerja sama ini, lanjut Menkum, akan memberikan banyak manfaat strategis antara lain penguatan kepastian hukum, keterpaduan data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, respons cepat terhadap isu kebangsaan, dan penguatan ketahanan ideologi dan konstitusi.

"Saya berharap kerja sama ini menjadi pengingat kita, dengan melihat situasi global yang dinamis, bahwa diperlukan tindakan nyata dalam demokrasi yang jadi tanggung jawab kita sebagai sebuah kesatuan," tutur Menkum.

Menkum juga menegaskan bahwa keberhasilan nota kesepahaman ini tidak akan diukur dari tanda tangan pada dokumen semata, tetapi dari sejauh mana implementasinya berjalan di lapangan. Kementerian dan lembaga bersama Kemenkum perlu memastikan agar komitmen ini ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang jelas, target yang terukur, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta keterbukaan untuk memperbaiki jika ada kendala.

"Kolaborasi adalah kata kunci, dengan dinamika yang terjadi di luar dan dalam negeri, menjadi pelajaran bagi kita bahwa tidak ada lagi ego sektoral. Mari bekerja sama untuk saling menyukseskan cita-cita menuju Indonesia Emas 2045," tutup Menkum.

Adapun 11 kementerian dan lembaga yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman kali ini yaitu Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Badan Intelijen Negara, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Arsip Nasional Republik Indonesia, Perpustakaan Nasional, Badan Kepegawaian Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Hingga hari ini, Kemenkum telah melakukan penandatanganan kerja sama bersama 62 mitra kerja di tahun 2025, yang meliputi kementerian/lembaga, perbankan, dan universitas.

2025 09 11 NK PKS 2

Pemerintah dan DPR Evaluasi Prolegnas, Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

2025 09 09 Evaliasi Prolegnas 1

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.

Ia mengatakan bahwa terdapat delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi inisiatif pemerintah, tiga diantaranya telah dibahas dalam rapat pembahasan tingkat I di DPR, dua RUU telah mendapat surat Presiden (surpres), dua RUU dalam proses permohonan surpres, dan satu RUU masih dalam proses internal pemerintah.

“Tiga RUU telah dibahas pada tingkat I DPR, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman dalam ruang rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (09/09/2025).

Dua RUU yang mendapatkan surpres dan telah disampaikan ke DPR yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional dan RUU tentang Desain Industri. Kemudian, dua RUU yang masih dalam proses permohonan surpres adalah RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Sementara itu, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber masih dalam proses internal pemerintah.

Dalam rapat ini, pemerintah juga menyetujui usulan DPR untuk memasukkan tiga RUU dalam perubahan prolegnas prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait dengan tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas tahun 2025,” ucap Supratman.

“Kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya kita boleh saling sharing,” tambahnya.

2025 09 09 Evaliasi Prolegnas 2

Miliano Jonathans Ambil Sumpah Jadi WNI, Senjata Baru Timnas Indonesia

2025 09 03 Miliano 1

Jakarta - Atlet sepak bola Miliano Jonathans resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Miliano telah menjalani pengambilan sumpah dan janji setia sebagai WNI pada Rabu (03/09/2025) di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Dengan pengambilan sumpah dan janji setia pada hari ini, saudara (Miliano Jonathans) telah resmi menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Momentum ini bukan sekadar perubahan status kewarganegaraan semata, namun bagian dari cita-cita dan harapan dalam memajukan Indonesia,” kata Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, saat memimpin pengambilan sumpah dan janji setia.

Atlet kelahiran 5 April 2004 tersebut akan menjadi senjata baru untuk melengkapi barisan Timnas Indonesia di berbagai ajang internasional. Supratman mengatakan, Miliano ditargetkan membela skuad Garuda pada laga-laga besar dan memantapkan posisi Indonesia di level internasional.

“Naturalisasi adalah langlah strategis dalam rangka mempersiapkan Indonesia menghadapi agenda-agenda besar, di antaranya FIFA World Cup 2026, Asian Qualifiers Round 4 2025, dan AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027. Visi Indonesia untuk menjadi salah satu kekuatan sepak bola di Asia, bahkan dunia, bukanlah hal yang mustahil,” kata Supratman kala memimpin pengambilan sumpah dan janji setia Miliano sebagai WNI.

Supratman menjelaskan, proses naturalisasi bagi Miliano dilakukan dengan alasan kepentingan negara, sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Melalui mekanisme ini, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan yang sama kepada semua atlet berdarah Indonesia untuk memberikan kontribusi dan mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia.

“Hal positif yang bisa diambil dari naturalisasi, salah satunya naturalisasi membuka peluang bagi pemain-pemain keturunan Indonesia yang lahir di luar negeri dapat turut membela Timnas Indonesia,” ujarnya.

“Naturalisasi atlet diaspora merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kesamaan hak, mengingat banyaknya atlet berdarah Indonesia tersebar di berbagai negara,” tambah Supratman.

Dalam jangka panjang, lanjut Menkum, proses naturalisasi diyakini akan meningkatkan kualitas pemain sepak bola Indonesia secara menyeluruh karena atlet-atlet yang dinaturalisasi dapat menularkan pengalaman, pengetahuan, serta kemampuannya kepada pemain lainnya.

Untuk diketahui, Miliano yang saat ini berusia 21 tahun adalah atlet sepak bola berdarah Belanda-Indonesia. Ia memiliki garis keturunan Indonesia dari nenek pihak ayah. Ayahnya bernama Dennis Bernhard Jonathans, sedangkan neneknya adalah Willem Maximilian Jonathans yang lahir di Depok Jawa Barat. Saat ini, Miliano tengah membela FC Utrecht, klub sepak bola profesional di Belanda.

Sebelumnya, pada 29 Agustus 2025, Kementerian Hukum telah mengambil sumpah dan janji setia sebagai WNI kepada empat orang pemain sepak bola keturunan Indonesia. Mereka adalah Mauro Nils Zijlstra, Pauline Jeanette van de Pol, Isabel Corian Kopp, dan Isabelle Nottet.

2025 09 03 Miliano 2

Indonesia Dorong Protokol Jakarta Jadi Pilar Ekosistem Kekayaan Intelektual Global

2025 08 28 FGD DJKI 1

Depok - Kementerian Hukum (Kemenkum) menginisiasi Protokol Jakarta, sebuah instrumen hukum terkait pengelolaan royalti di platform digital secara internasional. Sistem ini diharapkan menciptakan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dan global yang lebih adil dan transparan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari adanya ketimpangan pengelolaan pasar musik digital antara negara maju dan negara berkembang. Akibatnya, pengumpulan dan distribusi royalti di negara berkembang menemui hambatan.

“Protokol Jakarta adalah keinginan Menteri Hukum berupa pengelolaan royalti terkait dengan platform digital khusus secara global,” kata Razilu, pada Forum Group Discussion Protokol Jakarta di Auditorium BPSDM Hukum, Kamis (28/08/2025).

Razilu mengatakan, wacana ini terinspirasi dari tiga sistem permohonan KI internasional, yakni permohonan merek internasional yang disebut Madrid Protocol, kemudian PCT (Patent Cooperation Treaty) berupa permohonan paten internasional, dan Hague Agreement berupa permohonan KI internasional terkait desain industri.

Mekanismenya, lanjut Razilu, WIPO (World Intellectual Property Organization) sebagai badan khusus PBB yang melindungi KI secara global akan membuat platform digital global, yang akan mengumpulkan seluruh royalti di berbagai platform digital global. Setelah itu akan didistribusikan ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) atau CMO (Collective Management Organization) masing-masing negara di seluruh dunia, dan akan berakhir kepada penciptanya.

“Apapun nanti namanya (Protokol Jakarta atau bukan) tidak menjadi penting, karena ini adalah sebuah terobosan strategis, inisiasi dari Indonesia nantinya, bukan inisiasi dari Menteri Hukum,” ucap Razilu.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady mengatakan negara Global North kini menguasai ekosistem lisensi online melalui platform besar, algoritma distribusi, dan model bisnis langganan. Sementara negara Global South masih dihadapkan pada problematika mendasar, seperti infrastruktur hukum yang belum matang, lemahnya tata kelola lembaga manajemen kolektif (LMK), hingga praktik penggunaan musik tanpa kompensasi.

“Indonesia menghadapi persoalan serupa dengan berbagai isu seputar transparansi dalam tata kelola LMK, serta penghimpunan dan pendistribusian royalti,” jelas Andry saat menjadi pembicara pada kesempatan yang sama.

“Masalah ini menggambarkan tantangan struktural yang dialami negara berkembang, di mana ketidaksetaraan modal, kapasitas teknologi, dan daya tawar menghambat distribusi manfaat ekonomi secara berimbang,” tambahnya.

Kemenkum menghadirkan beragam pemangku kepentingan dalam kegiatan ini, yaitu Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Koperasi, Kementerian Sekretariat Negara, Komisi Publishing Right, Dewan Pers, LMKN, dan sejumlah musisi serta pencipta lagu.

2025 08 28 FGD DJKI 2

2025 08 28 FGD DJKI 3

Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Tak Akan Tumpang Tindih Saat KUHP Baru Berlaku

2025 08 27 KUHP KI 1

Jakarta - Berbagai pihak mulai mengkhawatirkan implementasi dan penegakan hukum menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026 mendatang. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S Hiariej, menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia, termasuk terkait bidang kekayaan intelektual (KI) tidak akan tumpeng tindih saat KUHP yang baru resmi berlaku.

“Kami, Pemerintah dan DPR diperintahkan oleh pasal 613 KUHP Baru untuk segera membuat Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-Undang ini digunakan untuk ketentuan perundang-undangan yang tidak tercantum di KUHP termasuk UU Hak Cipta, UU Merek, UU Paten, dan berbagai undang-undang lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Eddy ini di acara Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Menurut KUHP Baru, di Hotel J.S Luwansa, Rabu (27/08/25).

Tujuan dibentuknya Undang-Undang Penyesuaian Pidana sendiri antara lain agar tidak terjadi disparitas pencantuman acara pidana, tidak menyimpulkan bukti interpretasi dalam penerapannya, dan lebih menjamin kepastian hukum.

Menurut Wamenkum, dalam KUHP Baru tidak mengatur secara detail mengenai KI namun ada beberapa pasal yang bersinggungan dengan KI, diantaranya terkait kejahatan penerbitan, pelanggaran terhadap barang cetakan, serta aturan mengenai penggunaan lagu kebangsaan.

Eddy juga menegaskan bahwa kedudukan KUHP yang baru akan menjadi induk dari undang-undang yang sudah ada maupun yang akan lahir kemudian. Sehingga semua penerapannya akan merujuk pada KUHP nasional tersebut.

“Jadi nanti penerapannya hanya satu, jika bicara substansi perbuatannya maka yang dipakai adalah undang-undang terkait, tetapi jika berbicara sanksi pidananya maka akan merujuk kepada KUHP Nasional maupun Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” tegas Eddy.

Untuk meningkatkan kepastian hukum dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual, saat ini pemerintah juga sedang merancang revisi Undang-Undang Hak Cipta yang akan disesuaikan dengan KUHP Nasional. Salah satu poin yang akan direvisi yaitu akan mengatur bahwa unsur pidana dalam pelindungan KI bersifat administratif serta substitusi.

“Yang harus dipahami dalam UU hak cipta, merek, dan lainnya mengandung hukum pidana. Maka adanya KUHP Baru akan mengubah penegakan hukum kekayaan intelektual bersifat substitusi artinya pidana merupakan pilihan paling akhir sehingga dalam penyelesaiannya ada upaya lain yang ditempuh terlebih dahulu, seperti mediasi dan negosiasi,” kata Wamenkum.

Ia menambahkan, sejumlah kelemahan dalam undang-undang yang sudah ada menjadi alasan kuat perlunya revisi agar regulasi KI dapat lebih adaptif menghadapi tantangan industri kreatif yang berkembang pesat.

Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Menurut KUHP Baru merupakan bentuk implementasi kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dalam pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh pemilik merek, konsultan KI, perwakilan perusahaan, Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

2025 08 27 KUHP KI 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI