
Surabaya - Sebuah konflik bisa bermula dari mana saja, dari pertanian, sengketa lahan, salah paham antartetangga, hingga isu-isu sensitif. Di tengah kegaduhan itu, peran penting dan keteladanan para peacemaker sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah, meredam perselisihan, dan menumbuhkan kembali harmoni di berbagai lini.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, secara terbuka memuji peran peacemaker yang berada di Provinsi Jawa Timur. Saat mengunjungi Kelurahan Gayungan di Kecamatan Gayungan, Surabaya Selatan, Supratman berbincang dengan lurah setempat, Pramudita Yustiani, yang berhasil menyelesaikan kasus dengan isu yang sangat sensitif yaitu pertikaian terkait dengan pendirian rumah ibadah.
“Saya terima kasih kepada Ibu Lurah ya. Satu kasus yang bisa diselesaikan oleh Posbankum (Pos Bantuan Hukum) Kelurahan Gayungan, yang belum tentu bisa diselesaikan oleh aparat penegak hukum, belum tentu bisa diselesaikan oleh aparat pemerintah ataupun alat negara yang lain, karena isunya yang sangat sensitif,” kata Menkum saat meresmikan Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/12/2025) malam.
“Sebuah isu yang bisa diselesaikan oleh posbankum, oleh seorang peacemaker, seorang lurah, di mana pertikaian terkait dengan pendirian rumah ibadah. Luar biasa, dan Alhamdulillah semua masyarakat di tempat rumah ibadah pada akhirnya bisa menerima kehadiran itu,” ujar Supratman di Graha Unesa, Kampus 2 Universitas Negeri Surabaya.
Supratman teringat, tentang bagaimana kebesaran hati seluruh pejuang dan pendiri bangsa Indonesia, terutama para ulama yang rela dan ikhlas untuk menghilangkan tujuh kata di dalam sila pertama Pancasila.
“(Tujuh kata dihilangkan) demi sebuah persatuan yang namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan itu terwujud di Kelurahan Gayungan. Terima kasih Ibu Lurah. Sebuah keteladanan yang dihadirkan oleh teman-teman peacemaker dan juga paralegal, kebijaksanaan justru tumbuh di dalamnya,” tambah Menkum.
Senada dengan Menkum, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria mengatakan ketika kita membangun desa, jangan hanya membangun proyeknya saja, tetapi juga harus membangun sistem beserta ekosistemnya, termasuk sistem pelayanan hukum. Karena proyek akan selesai, tetapi sistem akan diwariskan.
“Posbankum adalah salah satu sistem itu sendiri. Sistem pelayanan hukum, sistem perlindungan warga, sistem pencegahan konflik yang akan terus hidup meskipun pejabat berganti, pemerintahan berganti, dan program berubah. Jika desa memiliki sistem hukum yang baik, maka desa akan kuat. Kalau desa kuat, Indonesia pasti maju dan kuat,” kata Riza.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kehadiran peacemaker sesungguhnya merupakan kebutuhan dasar. Hal ini menjadi bagian penting agar benturan antarstatus sosial ekonomi, antarperadaban, semua dapat terantisipasi dan termitigasi.
“Kalau di tingkat desa, para kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman, pengetahuan, dan sampai kepada proses untuk bisa memberikan solusi-solusi di posbankum, rasanya proses menjaga NKRI ini betul-betul kita bangun dari berbagai lini,” kata Khofifah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto, menjelaskan pelatihan bagi peacemaker dan paralegal akan mendukung pelayanan hukum yang lebih berkualitas. Karena merekalah yang menjadi harapan terdepan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan yang nyata.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar, yaitu memastikan agar posbankum tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga hadir dalam kualitas, kebermanfaatannya dan keberlanjutannya bagi masyarakat,” jelasnya.
Saat ini posbankum telah terbentuk di 100 persen desa/kelurahan di Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah 8.494. Secara nasional, jumlah posbankum desa/kelurahan telah mencapai 71.773 atau 85.50% dari total seluruh desa/kelurahan di Indonesia yang berjumlah 83.946. Dari 38 Provinsi di Indonesia, sebanyak 29 provinsi sudah membentuk posbankum di setiap desa/kelurahan di wilayahnya.
