Pemerintah Indonesia Usulkan Instrumen Hukum Internasional tentang Pengelolaan Royalti dan Publisher Right

2025 10 14 Proposal Indonesia 2

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengusulkan suatu instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan yang dikenal sebagai The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment, merupakan kolaborasi Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa inisiasi hukum internasional ini merupakan upaya untuk memajukan ekosistem musik agar para pencipta dapat merasakan manfaat ekonomi dari karyanya. Selain itu, juga unsur publisher right untuk karya jurnalistik masuk dalam salah satu poin usulan.

“Inisiasi ini sebenarnya kita dorong, salah satunya untuk kemajuan ekosistem musik kita, karena kalau nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan maka tentu kreasi berikutnya tidak bisa kita harapkan,” ujar Supratman dalam pertemuan dengan seluruh duta besar dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri secara daring, Selasa (14/10/2025).

Menurut Supratman, proposal yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia ini tidak akan bertentangan dengan kerangka hukum yang telah berjalan di negara-negara lainnya. Sebaliknya, akan mendukung negara-negara anggota WIPO yang turut menjadi objek distribusi royalti.

“Saya percaya diri, ini akan berhasil. Kita tidak akan berbenturan secara langsung antara negara-negara besar juga industri yang mereka miliki. Usulan proposal kita justru menciptakan keadilan,” kata Supratman dari ruang kerjanya.

“Dengan usulan ini dan reformasi tata kelola LMK dan LKMN, saat ini sudah ada industri-industri maupun negara-negara tempat industri itu dilahirkan yang telah membangun komunikasi dengan Kementerian Hukum,” lanjutnya.

Menteri kelahiran Sulawesi ini mengungkapkan bahwa kesuksesan proposal dari pemerintah Indonesia tersebut bergantung pada gerakan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Untuk itu, Supratman menggalang dukungan para perwakilan Indonesia di luar negeri melalui peran mereka yang strategis di negara-negara sahabat.

“Kementerian Hukum menjadi pendobrak saja. Kami secara teknis akan memberikan gambaran, tapi yang pasti akan sangat berperan adalah para diplomat kita. Karena itu, kita perlu mendapat dukungan yang luar biasa dan pertemuan hari ini merupakan langkah nyata yang bisa kita lakukan,” ungkapnya.

Proposal Indonesia, kata Supratman, bukanlah proposal dari Kementerian Hukum sendiri. Melainkan proposal dari Pemerintah Indonesia yang di dalamnya terdapat kolaborasi dan kerja sama lintas sektoral demi pembangunan ekosistem musik yang lebih adil dan transparan.

“Proposal ini bukan proposal Kementerian Hukum. Ini adalah proposal pemerintah Republik Indonesia untuk mendapatkan sebuah keadilan terhadap royalti yang harusnya diterima oleh musisi, komposer, pihak terkait, dan juga industri musik nasional kita,” tutur Supratman.

Menyambung Menteri Hukum, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady menyatakan bahwa terdapat tiga pilar utama dalam proposal yang diusulkan oleh pemerintah Indonesia. Pertama, tata kelola royalti melalui kerangka kerja global WIPO yang terdiri atas pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, fasilitasi proses licensing dan penghimpunan royalti, serta penguatan pengawasan dalam distribusi royalti.

Kedua, sistem distribusi royalti alternatif berbasis pengguna atau secara user-centric payment. Usulan ini juga membuka ruang bagi model alternatif lainnya yang dapat memberikan insentif secara proporsional.

Dan pilar yang ketiga adalah penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif melalui standardisasi tata kelola negara anggota WIPO yang mengikat secara hukum, sekaligus mendorong pengelolaan royalti lintas batas melalui lembaga manajemen kolektif.

“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual level global. Proposal Indonesia mendorong pengadopsian kerangka hukum internasional yang adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan dengan tiga pilar utama,” kata Andry.

Dalam momen ini, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri akan memberikan dukungan penuh kepada Proposal Indonesia agar dapat membawa perbaikan dalam tata kelola sistem royalti global.

“Kami siap berada di belakang Kementerian Hukum untuk menyokong dengan segala strategi,” ucapnya.

Senada dengan Havas, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya juga menyatakan dukungannya bagi Proposal Indonesia. Ia mengatakan reformasi tata kelola royalti diperlukan untuk memberikan keadilan bagi para pencipta dan pelaku industri musik.

“Juga memastikan pembagian manfaat ekonomi digital secara merata. Dan tentunya juga untuk menjamin apresiasi yang berkeadilan bagi para pencipta, pemilik hak, dan pelaku industri musik,” ujar Teuku Riefky.

2025 10 14 Proposal Indonesia 1

Reformasi Tata Kelola Royalti: Harus Diterima Pihak yang Berhak

2025 10 09 Konferensi Musik 1

Jakarta - Industri musik Indonesia saat ini tumbuh pesat dengan dukungan digitalisasi, streaming platform, dan media sosial. Namun di balik itu, masih terdapat tantangan serius dalam perlindungan dan pengelolaan hak cipta, serta distribusi royalti.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan saat ini pemerintah yang didukung oleh pemangku kepentingan dalam ekosistem musik, tengah fokus dalam melakukan reformasi tata kelola royalti. Tujuannya agar royalti diterima oleh pihak yang berhak.

“Kementerian Hukum (Kemenkum), pemerintah, di bawah kepemimpinan bapak Presiden Prabowo Subianto komitmennya cuma satu, royalti harus sampai kepada yang berhak dan tidak dinikmati oleh orang yang tidak berhak,” kata Supratman saat menjadi pembicara kunci pada Konferensi Musik Indonesia 2025 di The Sultan Hotel & Residence, Kamis (09/10/2025) petang.

Dalam konferensi ini Supratman banyak berdiskusi tentang penataan ekosistem royalti di Indonesia bersama musisi senior Candra Darusman. Ia menjelaskan kalau dalam industri musik, pengelolaan kekayaan intelektual berpusat pada tiga hal, yaitu kreasi, perlindungan hukum, dan monetisasi. Di samping itu, peran dari kementerian terkait pun diperlukan untuk mendukung industri musik.

“Kalau kita bicara soal ekosistem hak kekayaan intelektual, salah satunya adalah industri musik, setahu saya kita punya tigal hal. Pertama harus ada kreasi. Kalau kreasinya baik, maka kemudian akan berlanjut ke tahap kedua yaitu perlindungan hukum,” jelas Menkum.

“Kemenkum fokus dari sisi tataran regulasinya. Di luar itu ada Kementerian Kebudayaan, ada Kementerian Ekonomi Kreatif,” tambahnya.

Hal ketiga, lanjut Menkum, di ujung dari ekosistem itu adalah menyangkut soal manfaat ekonomi, yaitu bagaimana agar pemilik kreasi bisa mendapatkan manfaatnya.

“Kalau tiga ekosistem ini bisa berjalan secara baik, yang kita mau lakukan adalah transformasi. Bagaimana kemudian industri di bidang kreatif, salah satunya musik, dengan perlindungan hukum yang kita bisa berikan itu benar-benar bisa melahirkan kreasi-kreasi berikutnya. Kemudian royalti yang diharapkan itu benar-benar sampai kepada orang yang berhak,” jelasnya.

Supratman mengaku perjuangan penataan royalti tidaklah mudah. Karena itu, ia meminta kepada para musisi yang terlibat dalam ekosistem ini untuk menyatukan suara, dan menggalang kekuatan bersama-sama.

“Saya hanya ingin semua yang terlibat didalam ekosistem ini, bisa mendapatkan kepastian (haknya). Bahwa saya menerima Rp100 benar karena memang hak saya hanya Rp100, bukan Rp200. Itu yang kami bangun sekarang. Karena itu saya mohon dukungan kepada seluruh ekosistem,” tutupnya.

2025 10 09 Konferensi Musik 2

Didaulat jadi Duta Posbankum, Gubernur Sherly Pastikan Akses Keadilan Telah Melewati Batas Kota dan Masuk ke Desa, Kepulauan hingga Dusun

2025 10 13 Posbankum Malut 1

Ternate, Maluku Utara, 13 Oktober 2025 - Seluruh Desa dan Kelurahan (1.185) di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara secara resmi telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Posbankum adalah wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi, bantuan hukum non litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokad baik probono maupun Organisasi Bantuan Hukum. Terbentuknya 1.185 Posbankum menggenapi jumlah Posbankum secara nasional yang sudah terbentuk menjadi 41.652 Pos.

Peresmian Posbankum yang digelar di Ternate, Senin (13/10/2025) dilakukan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas didampingi oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen serta dihadiri oleh Bupati/Walikota.

“Saya mengapresiasi bantuan Ibu Gubernur untuk mendorong hadirnya Posbankum di provinsi Maluku Utara dengan capaian 100 persen Desa/Kelurahannya. Saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan akan menjadi percontohan baik bagi wilayah lainnya,” ungkap Menteri Hukum yang hadir langsung di Acara Peresmian Posbankum di Ternate, Maluku Utara.

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum RI juga mendaulat Gubernur Sherly Tjoanda menjadi duta Posbankum.

“Saya juga berharap  Ibu Gubernur bersedia menjadi duta Posbankum dan menjadi yang terdepan dalam melayani keadilan bagi publik di Maluku Utara,” ungkapnya

Menteri Hukum menekankan bahwa aspek hukum dan keadilan adalah program prioritas yang tertera dalam asta cita Presiden Prabowo.  Presiden selalu menekankan, hukum adalah jaminan keadilan, keadilan adalah tuntutan setiap warga negara, dan negara harus melakukan pemenuhan layanan akses terhadap keadilan.

Menurut Menteri Hukum, pembentukan Posbankum dan pelatihan paralegal adalah langkah konkret Kementerian Hukum melalui BPHN untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan hingga ke tingkat desa/kelurahan. Setelah melakukan peresmian Posbankum dan pembukaan pelatihan Paralegal, Menteri Hukum meninjau Posbankum yang berada di Kota Ternate.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang telah menjadi inisiator  dan mendorong program Posbankum Desa/Kelurahan.

“Keberhasilan capaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Utara dalam pembentukan Posbankum tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum,” ujar Gubernur Sherly.

Sherly juga menyatakan bersedia menjadi duta Posbankum dan akan membuka akses keadilan seluas-luasnya.

"Saat ini, keadilan telah melewati batas kota dan masuk ke desa, kepulauan dan dusun,” tegasnya.
 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa sinergi yang solid antara berbagai pihak tidak boleh berhenti sampai dengan peresmian saja.

“Keberhasilan ini adalah buah kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara akan terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak guna memastikan pelayanan Posbankum berjalan dengan baik,” tegasnya.

2025 10 13 Posbankum Malut 2

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat

2025 10 10 SK PSI 1

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah mengesahkan surat keputusan (SK) tentang kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Supratman menyerahkan SK tersebut secara langsung kepada Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (10/10/2025).

Supratman mengaku baru menerima disposisi surat permohonan kepengurusan PSI pada Kamis (09/10/2025) kemarin. Kemudian pada hari yang sama telah ia tanda tangani.

“Hari ini saya menyerahkan surat keputusan Menteri Hukum menyangkut anggaran dasar, lambang partai, dan susunan kepengurusan pada Sekjen PSI. Saya baru menerima surat kemarin, dan hari ini sudah diserahkan,” ujar Supratman.

Supratman mengatakan kecepatan pelayanan Kemenkum merupakan bagian dari transformasi untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pemangku kepentingan, termasuk kepada partai politik.

Dalam momen ini, Sekjen PSI, Raja Juli mengungkapkan terima kasihnya kepada Menteri Hukum karena pelayanan yang dirasakan sangat cepat. Ia bilang Kemenkum dapat menjadi percontohan bagi kementerian lainnya.

“Kami merasa sangat dilayani dengan cepat. Bukan hanya cepat, tapi super cepat. Jadi kalau Pak Prabowo sering berjanji pelayanan publik yang baik, saya kira Kementerian Hukum adalah salah satu contoh yang baik di negeri ini,” ujarnya.

Raja Juli mengaku pihak PSI baru saja mengajukan permohonan kepengurusan dengan sistem online pada hari Kamis (09/10/2025). Lalu di hari yang sama sudah dihubungi untuk dapat menerima SK pada hari ini (Jumat).

“Kami baru memasukkan (permohonan) kemarin melalui sistem OSS online, malam hari sudah ditelpon, pagi hari ini kami sudah terima SK kepengurusan dan sebagainya,” ungkapnya.

Adapun percepatan pelayanan merupakan komitmen Kementerian Hukum untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. Sejak awal tahun 2025, Kemenkum telah mencanangkan transformasi digital semua pelayanan publik. Melalui transformasi ini, seluruh pelayanan Kemenkum menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat diakses dari mana saja.

2025 10 10 SK PSI 2

RUU Pidana Mati Berlandaskan Prinsip HAM

2025 10 08 Webinar RUU Pidana Mati 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan pelindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia.

"Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan pelindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej saat memberikan sambutan pada kegiatan Uji Publik RUU Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, pada Rabu (08/10/2025).

Wamenkum menyampaikan bahwa RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ini akan masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

“Pada tanggal 23 september 2025 melalui keputusan DPR RI RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025, artinya hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga akan segera kita ajukan ke presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ujarnya di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkum.

Wamenkum juga menjelaskan beberapa perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati seperti kebaruan mengenai hak, kewajiban dan persyaratan terpidana mati.

“Untuk hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan,” jelas Wamenkum.

Sementara itu, untuk syarat pelaksanaan pidana mati yaitu, selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.

“Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat,” ujar Wamenkum.

Lebih lanjut, Wamenkum juga menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.

"Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi, kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan," tutup Wamenkum.

2025 10 08 Webinar RUU Pidana Mati 2

2025 10 08 Webinar RUU Pidana Mati 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI