Menkum Apresiasi Jajaran, Banyak Capaian Kinerja Melebihi Target

2025 07 29 Rakor 1

Depok - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengapresiasi jajarannya. Hal ini dilakukan bukan tanpa sebab, melainkan banyak capaian kinerja di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) yang melebihi target, dari yang telah ditetapkan.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) misalnya. Pada awalnya, seluruh kementerian pesimis dengan target Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk mengesahkan 80.000 Koperasi Merah Putih (KMP), akan tetapi Ditjen AHU berhasil mengesahkan 80.081 KMP di seluruh Indonesia.

Menurut Menkum, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan seluruh jajaran Ditjen AHU, baik di pusat maupun di daerah.

"Capaian ini tidak akan pernah berhasil, kalau tidak ada dukungan dari kanwil (Kantor Wilayah Kemenkum)," jelas Supratman saat membuka giat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kinerja Semester I Kemenkum Tahun 2025, di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/07/2025).

Selanjutnya capaian kinerja yang melebihi target adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam mewujudkan pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh Indonesia.

"Posbankum ditargetkan terbentuk sebanyak 7.000 di tahun ini (2025), tapi hari ini sudah melewati 10.000. Ini juga karena kolaborasi pihak Kanwil Kemenkum dengan pemerintah provinsi," beber Supratman.

"Bahkan di Sumatera Selatan mendapatkan rekor Muri, dengan terbentuknya posbankum di 3.258 desa se-Sumatera Selatan," tambahnya.

Untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Menkum mengapresiasi peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Ditjen KI yang meningkat sebanyak 11 persen dibandingkan tahun 2024. Akan tetapi, Menkum menilai hal tersebut belum maksimal dan dapat ditingkatkan lagi.

Meskipun telah berhasil melebihi target, Menkum mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak berpuas diri. Menurutnya masih banyak yang perlu dibenahi dan ditingkatkan.

Dalam meningkatkan PNBP misalnya, Menkum menginstruksikan Ditjen AHU dan Ditjen KI untuk mencari pelayanan yang memungkinkan penerimaan.

"Kalau berpikir konvensional itu nggak akan ketemu. Oleh karena itu, kita perlukan akselerasi," ucap Supratman.

Lebih lanjut Menkum mengatakan, jika diperlukan untuk mengubah peraturan ataupun perundang-undangan, silakan didiskusikan.

"Fokus kita memberikan pelayanan ke masyarakat, dan komitmen kita bersama untuk mewujudkan transformasi digital," tutup Supratman.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum Nico Afinta dalam laporannya mengatakan, rakor kali ini dilakukan selaras dengan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo. Apa saja yang telah dilakukan selama satu semester, dan apa akan dilakukan di semester dua.

"Dalam rakor ini para peserta rakor dapat saling menyamakan persepsi, antara pusat dan daerah, dalam rangka meningkatkan kinerja," kata Nico.

Rakor diselenggarakan selama tiga hari, 29 s.d. 31 Juli 2025, dan diikuti oleh 310 orang peserta, yang terdiri dari Pimpinan Tinggi Unit Kerja Eselon I (Pimti UKE I) di lingkungan Kemenkum, Staf Khusus Menkum, Kepala Kanwil Kemenkum, dan perwakilan Biro.

2025 07 29 Rakor 2

PNBP Naik, Kinerja Meningkat, Kementerian Hukum Prioritaskan Program Utama Presiden Prabowo

2025 07 29 Pressconf 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah mencatatkan sejumlah capaian kinerja pada periode April-Juni (triwulan II) tahun 2025. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa capaian Kemenkum mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.

Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum telah menyelesaikan 3.163.862 permohonan dari total 3.176.756 permohonan yang masuk. Permohonan-permohonan tersebut terkait layanan hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, dan otoritas pusat dan hukum internasional. Capaian itu mengalami kenaikan sebesar 1,15% dibandingkan dengan triwulan II tahun 2024, yaitu dari 98,44% menjadi 99,59%. Dari keseluruhan layanan ini, Kemenkum telah mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp271.349.516.152,- atau naik 1,04% dibandingkan triwulan II tahun 2024 Rp268.533.216.195,-.

Supratman menjelaskan, dalam pelayanan badan usaha, di triwulan II ini Kemenkum fokus mendukung program Presiden Prabowo untuk pendirian Koperasi Daerah Merah Putih. Hingga saat ini, Kemenkum telah memfasilitasi pendaftaran 80.081 Koperasi Desa Merah Putih sebagai badan hukum

“Kemenkum sudah mengesahkan lebih dari 80 ribu atau tepatnya 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementerian Koperasi, TNI/Polri, dan Pemda setempat. Layanan ini didukung transformasi digital layanan publik mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” ucap Supratman di gedung BPSDM Kemenkum, Selasa (29/7/2025).

Dalam kurun waktu April-Juni ini, Kemenkum juga berhasil menyelesaikan proses naturalisasi kepada empat atlet sepak bola putri. Mereka adalah Felicia de Zeeuw, Iris de Rouw, Isa Warps, dan Emily Nahon.

Selanjutnya, di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum telah menerima 82.661 permohonan KI yang didominasi oleh permohonan hak cipta sebanyak 41.855 dan permohonan merek sebanyak 33.613. Permohonan lainnya adalah paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, serta mutasi dan lisensi. Total penyelesaian permohonan KI selama semester I 2025 adalah sebanyak 192.187. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan semester I Tahun 2024, yang saat itu diselesaikan sebanyak 109.326 permohonan.

Dari layanan KI, Kemenkum memperoleh PNBP triwulan II sebesar sebesar Rp240.858.057.844,- Jumlah ini naik 11,24% dibandingkan triwulan II tahun 2024 yang berjumlah Rp 216.502.871.826,-

“Kenaikan capaian pelayanan KI ini dipengaruhi oleh transformasi digital yang mempercepat keseluruhan proses pelayanan KI,” ungkapnya.

Kemudian, di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum tengah menyiapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Nasional. Dalam kurun waktu triwulan II, RUU KUHAP berada dalam tahap penyusunan DIM. Dan pada bulan Juli, telah dilaksanakan pembahasan DIM bersama DPR. Sementara itu, RUU Narkotika dan Psikotropika serta RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) berada dalam proses penyusunan RUU yang melibatkan antar kementerian. Selain itu, RUU Jaminan Benda Bergerak dalam tahap harmonisasi.

“Kita memerlukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu, karena adanya perubahan pada sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi di Indonesia,” ujar Menkum Supratman.

Pada April-Juni 2025, Kemenkum telah menyelesaikan 3.422 proses harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dari total 3.623 permohonan harmonisasi. Proses harmonisasi ini dilakukan bagi peraturan perundang-undangan di berbagai bidang, yaitu bidang Politik, hukum, Hak Asasi Manusia, Pemerintahan, Pertahanan, dan Keamanan, Imigrasi, Pemasyarakatan, Komunikasi, Informasi, Digitalisasi dan Peradilan; bidang Kesejahteraan Masyarakat; bidang Perekonomian; serta Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Berikutnya, bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum telah memberikan 2.045 bantuan hukum litigasi dan 542 bantuan hukum non litigasi. Supratman menjelaskan bahwa Kemenkum menargetkan pendirian 7.000 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tahun ini untuk pemerataan akses hukum bagi masyarakat. Pada triwulan II, jumlah Posbankum sudah bertambah sebanyak 8.706 Posbankum. Dengan demikian, total Posbankum yang terbentuk di semester I telah melebihi target di angka 10.470.

Kemenkum terus meningkatkan kompetensi dan partisipasi masyarakat untuk memberikan bantuan hukum. Hingga Juni 2025, terdapat 15.092 peserta pelatihan paralegal yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Kemenkum juga meningkatkan kapasitas kepala desa dan lurah sebagai Non-Litigation Peacemaker (NLP). Hingga Juni 2025, sebanyak 1.023 kepala desa dan lurah telah mengikuti Peacemaker Training.

“Penyelenggaraan pelatihan paralegal dan bekerjanya paralegal pada Posbankum berada di bawah supervisi organisasi Pemberi Bantuan Hukum yang menaunginya, guna menjamin dan memastikan kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata Menteri kelahiran Sulawesi ini.

Dalam bidang strategi kebijakan, Kemenkum menyediakan layanan jurnal elektronik (e-Journal) yang merupakan platform digital untuk menyajikan berbagai karya ilmiah. Di triwulan II, terdapat tiga jurnal terbitan Kemenkum yang terakreditasi SINTA 2, yaitu lima artikel di Jurnal Hukum De Jure, lima artikel Jurnal HAM, dan lima artikel Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH). Ketiga jurnal tersebut telah mencapai total halaman dilihat sebanyak 48.825. Kemenkum juga memublikasikan hasil-hasil kajian dan analisis kebijakan dalam buku versi elektronik yang bisa diakses masyarakat melalui https://ebook-bsk.kemenkumham.go.id/.

“Hasil kajian kami dapat diakses secara daring untuk berbagai keperluan, seperti untuk pengambilan kebijakan, tujuan akademis, ataupun penelitian,” kata Supratman.

Ada pula layanan Kemenkum di bidang pengembangan SDM. Kemenkum menyelenggarakan berbagai jenis pelatihan, baik untuk internal maupun eksternal Kemenkum. Pada periode April-Juni 2025, tercatat sebanyak 34.637 peserta telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan dalam berbagai metode, di antaranya webinar, klasikal, MOOC, Community of Practice (CoP), pembelajaran jarak jauh, maupun secara hybrid.

Di bidang kesekretariatan, telah dilakukan dukungan kerja sama antara Kementerian Hukum dengan 20 kementerian/lembaga yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman. Kerja sama ini dilakukan untuk mendukung pelayanan dan pembangunan hukum di Indonesia.

Layanan terakhir, ungkap Supratman, adalah layanan inspektorat Jenderal. Ia menyatakan kalau Kemenkum telah menindaklanjuti 131 temuan dari total 321 temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Supratman menyebutkan Kemenkum terus berupaya memberikan layanan yang terbaik, transparan, dan akuntabel agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Transformasi digital menjadi langkah strategis Kemenkum dalam rangka reformasi birokrasi pelayanan publik. Supratman menargetkan semua pelayanan Kemenkum telah berbasis digital di tahun 2026.

“Kami yakin pelayanan berbasis digital akan lebih cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat. Masyarakat semakin mudah mengakses semua layanan yang ada di Kemenkum,” tutup Supratman.

2025 07 29 Pressconf 2

Paralegal dan Peacemaker Berkompeten, Berhak Menyandang Gelar CPLA dan NLP

2025 07 28 Paralegal 3

Palembang - Pelatihan paralegal dan peacemaker training memiliki arti penting dalam pembinaan bantuan hukum melalui kepala desa/lurah di wilayahnya masing-masing. Bahkan bagi para peserta yang dinyatakan lulus dalam pelatihan, nantinya akan berhak menyandang gelar CPLA dan NLP.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan siapapun yang lulus dalam pelatihan paralegal maupun peacemaker training, berhak mendapatkan gelar dan bisa dipakai.

“Seandainya saya bertindak sebagai paralegal, maka boleh tambah dibelakangnya (gelar) CPLA. Apa CPLA itu? Certified Paralegal of Legal Aid. Nggak ada di fakultas maupun universitas terbitkan gelar seperti ini,” kata Supratman saat meresmikan pos bantuan hukum (posbankum) desa/kelurahan di Griya Agung, Palembang, Senin (28/07/2025).

Begitu pula halnya dengan kepala desa/lurah sebagai peacemaker, nantinya bagi si empunya gelar akan menyandang NLP, Non-Litigation Peacemaker.

“Jadi boleh tambah (gelar) di belakang dan sertifikatnya ada,” ucap Supratman.

Namun berbicara pelatihan, tak melulu soal gelar dan materi apa yang didapatkan dalam pelatihan ini. Menkum selalu menekankan bahwa akses keadilan harus bertumpu kepada keadilan yang bersumber dari nilai-nilai luhur yang hidup di tengah masyarakat.

“Itu yang paling penting. Kalau ini bisa kita lakukan maka tentu pekerjaan Pak Kapolda, Pak Jaksa, Pak Hakim, itu akan menurun. Kita sekarang sedang menyelesaikan RUU tentang KUHAP, dimana rohnya adalah penguatan terhadap pelaksanaan restorative justice,” jelas Supratman.

“Kalau ada perkara-perkara yang sifatnya bisa didamaikan di tingkat desa oleh kepala desa sebagai juru damai (peacemaker), ataupun lewat posbankum juga bisa mendapatkan informasi hukum dan pelayanan hukum yang lain,” tambahnya.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, bersyukur bahwa Sumsel merupakan provinsi pertama yang telah membentuk posbankum di seluruh 3.258 desa/kelurahannya, sehingga cakupannya mencapai 100 persen tanpa terkecuali.

“Ini adalah prestasi yang luar biasa karena kita bisa menyelesaikan pembentukan (seluruh) posbankum. Ini bukan hanya karena kerja keras, tapi karena kesadaran akan pentingnya posbankum ini,” kata Herman.

Herman juga mengatakan pelatihan yang diberikan kepada paralegal ini menjadi angin segar bagi masyarakat di Sumsel. Selama ini di Sumsel untuk proses kadarkum (keluarga sadar hukum) itu tidak berhenti, dan selalu didengungkan karena dinilai memang bermanfaat.

“Jadi cikal bakal kenapa Sumsel ini pembentukannya (posbankum) bisa lebih dulu selesai, karena memang kesadaran akan pentingnya (posbankum) ini membuat semangat pembentukan (posbankum) itu semakin cepat,” ucap Herman.

Di Sumsel, lanjut Herman, meskipun masyarakatnya tergolong taat hukum, namun tidak semuanya paham terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Dengan hadirnya posbankum yang akan menyelesaikan persoalan di lapangan (secara) non-litigasi ini, tentu menjadi angin segar juga. Jadi tidak semua permasalahan itu harus dibawa ke meja hijau kalau memang bisa diselesaikan di tingkat paling dasar,” tutupnya.

2025 07 28 Paralegal 5

100% Desa/Kelurahan di Sumatera Selatan Miliki Posbankum, Raih Rekor MURI dan Jadi Percontohan

2025 07 28 Paralegal 1

Palembang - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mewujudkan capaian bersejarah dalam pemerataan akses keadilan di Indonesia. Provinsi Sumsel resmi dinobatkan sebagai provinsi pertama yang telah membentuk pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh 3.258 desa/kelurahan, sehingga cakupannya mencapai 100 persen tanpa terkecuali.

“Saya mengapresiasi Gubernur Sumsel atas keberhasilannya menjadikan Sumsel sebagai provinsi pertama di Indonesia yang telah 100 persen membentuk posbankum di setiap desa/kelurahan di Provinsi Sumsel. Hal ini tentunya dapat menjadi contoh bagi provinsi lainnya di Indonesia,” kata Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas saat meresmikan posbankum desa/kelurahan di Griya Agung, Palembang, Senin (28/07/2025).

Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pun memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel atas pencapaian ini, sekaligus menjadi pengakuan terhadap keberhasilan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dibawah koordinasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum.

Hadirnya posbankum di desa/kelurahan, lanjut Supratman, diharapkan menjadi solusi strategis untuk semakin mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya ditingkat desa/kelurahan.

“Masyarakat tidak hanya sadar hukum, tapi juga mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di antara mereka secara bijak dan damai, tanpa harus melalui proses peradilan. Hal ini akan sangat membantu berbagai pihak, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Mahkamah Agung sebagai pintu keadilan terakhir,” lanjut Supratman.

Selain posbankum desa/kelurahan, Kemenkum juga secara resmi memulai pelatihan paralegal, yang akan diikuti oleh 6.687 peserta dari 17 kabupaten/kota di Sumsel. Paralegal akan diberikan pelatihan dan supervisi oleh 14 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi, dengan Kemenkum Sumsel sebagai fasilitator guna meningkatkan kapasitas paralegal agar mampu memberikan layanan bantuan hukum cepat dan tepat kepada masyarakat desa.

Sebagai wujud apresiasi kepada seluruh mitra kerja Kemenkum di wilayah, Menkum memberikan penghargaan kepada gubernur, walikota, dan bupati atas dukungan dalam pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan Provinsi Sumsel. Dalam kunjungannya ke Palembang, Menkum juga melakukan peninjauan langsung ke Posbankum Kelurahan Lima Ilir untuk memastikan standar layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Kemudian sebagai bagian dari upaya keberlanjutan, Kanwil Kemenkum Sumsel pada kesempatan ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 9 Fakultas Hukum di Sumsel, di antaranya Universitas Sriwijaya, Universitas Kader Bangsa, Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas Palembang, Universitas Sjakhyakirti, Universitas IBA, UIN Raden Fatah Palembang, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, dan Universitas Taman Siswa. Kesepakatan ini untuk mendorong keterlibatan akademisi melalui penempatan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di posbankum desa/kelurahan.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyampaikan apresiasi kepada Kemenkum yang telah menjadi inisiator dan penggerak utama program ini.

“Keberhasilan Sumsel mencapai 100 persen posbankum tidak mungkin terwujud tanpa komitmen dan kerja keras Kemenkum. Program ini sejalan dengan visi kami menjadikan Sumsel sebagai provinsi inklusif, sadar hukum, dan berkeadilan sosial,” ungkap Herman Deru.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menambahkan bahwa capaian ini adalah hasil sinergi yang solid antara berbagai pihak.

“Ini adalah hasil kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil. Kemenkum Sumsel berperan sebagai motor penggerak untuk memastikan seluruh desa/kelurahan mendapatkan pendampingan,” tegas Kepala Kanwil.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel memastikan pihaknya akan memantau, membina, dan memperkuat keberlanjutan program ini melalui peningkatan kompetensi paralegal dan pembudayaan hukum melalui posbankum kelurahan/desa sebagai fondasi keadilan sosial di Sumsel. Kemenkum berkomitmen untuk memperluas pembentukan posbankum kelurahan/desa ke seluruh Indonesia.

2025 07 28 Paralegal 2

Menkum Supratman: UMKM Perlu Perlindungan dan Kemudahan dalam Mengembangkan Usaha

2025 07 25 Festival Tapanuli 1

Tapanuli Utara - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu mendapatkan perlindungan dan kemudahan dalam mengembangkan usahanya. Di Sumatera, begitu banyak produksi, seperti kopi dan juga kerajinan-kerajinan yang seharusnya mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), baik itu berupa merek, ataupun indikasi geografis, akan tetapi masih sedikit yang terdaftar terkait KI.

“Setelah saya tiba di sini, ternyata satu Sumatera Utara dengan luar biasa luasnya, dan beragam komunitasnya maupun kerajinannya ternyata baru 14 Indikasi geografis yang terdaftar,” kata Menkum saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jum’at (25/07/2025).

Lebih lanjut Menkum menjelaskan tentang perlindungan dan kemudahan bagi UMKM, terdapat tiga fase kemudahan dan perlindungan. Pertama, dari skala pembentukan badan usaha di awal dari sektor informal. Menurutnya, jika mau beralih ke sektor formal menjadi pengusaha yang berbadan hukum, sekarang ada yang namanya perseroan perseorangan.

“Biayanya murah sekali, hanya 50 ribu, bapak/ibu sudah bisa mendirikan perseroan perseorangan, oleh karenanya saya ingin mengajak UMKM ini untuk bertranformasi, yang mikro bisa naik ke kecil dan kecil bisa naik ke menengah,” tambahnya.

Untuk itu Menkum berpesan agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sumatera Utara dan jajarannya untuk terus menyosilalisasikan menyangkut soal perseroan perseorangan tersebut. Selain itu, Menkum juga mengharapkan jangkauan dari sisi dukungan administrasi maupun kelembagaan untuk bisa mengakses berbagai pembiayaan yang disponsori Kementerian UMKM, agar usaha ini menjadi penting.

Yang ke dua, menurut Menkum, pemberian perlindungan sangat diperlukan untuk indikasi geografis, merek, paten atau yang lain.

“Mengapa penting, karena di publik entah itu merek atau dibalik sebuah nama itu terdapat nilai kekayaan ekonomi dan ada nilai yang penting di dalamnya, untuk itu harus dilindungi,” kata Supratman.

Oleh karenanya, Menkum berharap agar pelaku UMKM untuk dapat segera mendaftar hak kekayaan intelektualnya guna mendapatkan perlindungan.

Dan yang ke tiga, Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang nantinya akan hadir di semua desa.

“Jadi kalau ada masalah hukum yang melibatkan bapak/ibu semua di dalam satu desa tertentu, nantinya akan memudahkan dalam memproses permasahan hukumnya," terang Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Lamhot Sinaga mengatakan, bahwa kegiatan kegiatan festival kali ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk di Sumatera Utara.

“Saya mengapresiasi kegiatan festival ini yang menjadi jembatan bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan usahanya,” kata Lamhot.

Festival yang dilaksanakan kali ini merupakan festival ke tiga dalam rangkaian kegiatan festival yang totalnya akan diselenggarakan di 18 titik lokasi di Indonesia.

Kegiatan sebelumnya telah dilaksanakan di Pontianak Kalimantan Barat, dan yang ke dua dilaksanakan di Trenggalek Jawa Timur.

Pemberian berbagai fasilitas usaha ini bertujuan untuk mendorong usaha-usaha mikro yang jumlahnya diperkirakan tidak kurang dari 29 juta di seluruh Indonesia yang sudah mulai beroperasi dari sektor informal ke sektor formal.

Pada kegiatan yang sama juga dilakukan penandatanganan MoU antara Menkum dengan Menteri UMKM, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal (Dirjen) KI dan Kepala BPHN Kemenkum, dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM. Dengan penandatanganan tersebut, baik Kemenkum dan Kementerian UMKM dapat meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan pengembangan UMKM, sehingga UMKM mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan dapat mengembangkan kewirausahaannya.

2025 07 25 Festival Tapanuli 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI