Jakarta - Industri musik Indonesia saat ini tumbuh pesat dengan dukungan digitalisasi, streaming platform, dan media sosial. Namun di balik itu, masih terdapat tantangan serius dalam perlindungan dan pengelolaan hak cipta, serta distribusi royalti.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan saat ini pemerintah yang didukung oleh pemangku kepentingan dalam ekosistem musik, tengah fokus dalam melakukan reformasi tata kelola royalti. Tujuannya agar royalti diterima oleh pihak yang berhak.
“Kementerian Hukum (Kemenkum), pemerintah, di bawah kepemimpinan bapak Presiden Prabowo Subianto komitmennya cuma satu, royalti harus sampai kepada yang berhak dan tidak dinikmati oleh orang yang tidak berhak,” kata Supratman saat menjadi pembicara kunci pada Konferensi Musik Indonesia 2025 di The Sultan Hotel & Residence, Kamis (09/10/2025) petang.
Dalam konferensi ini Supratman banyak berdiskusi tentang penataan ekosistem royalti di Indonesia bersama musisi senior Candra Darusman. Ia menjelaskan kalau dalam industri musik, pengelolaan kekayaan intelektual berpusat pada tiga hal, yaitu kreasi, perlindungan hukum, dan monetisasi. Di samping itu, peran dari kementerian terkait pun diperlukan untuk mendukung industri musik.
“Kalau kita bicara soal ekosistem hak kekayaan intelektual, salah satunya adalah industri musik, setahu saya kita punya tigal hal. Pertama harus ada kreasi. Kalau kreasinya baik, maka kemudian akan berlanjut ke tahap kedua yaitu perlindungan hukum,” jelas Menkum.
“Kemenkum fokus dari sisi tataran regulasinya. Di luar itu ada Kementerian Kebudayaan, ada Kementerian Ekonomi Kreatif,” tambahnya.
Hal ketiga, lanjut Menkum, di ujung dari ekosistem itu adalah menyangkut soal manfaat ekonomi, yaitu bagaimana agar pemilik kreasi bisa mendapatkan manfaatnya.
“Kalau tiga ekosistem ini bisa berjalan secara baik, yang kita mau lakukan adalah transformasi. Bagaimana kemudian industri di bidang kreatif, salah satunya musik, dengan perlindungan hukum yang kita bisa berikan itu benar-benar bisa melahirkan kreasi-kreasi berikutnya. Kemudian royalti yang diharapkan itu benar-benar sampai kepada orang yang berhak,” jelasnya.
Supratman mengaku perjuangan penataan royalti tidaklah mudah. Karena itu, ia meminta kepada para musisi yang terlibat dalam ekosistem ini untuk menyatukan suara, dan menggalang kekuatan bersama-sama.
“Saya hanya ingin semua yang terlibat didalam ekosistem ini, bisa mendapatkan kepastian (haknya). Bahwa saya menerima Rp100 benar karena memang hak saya hanya Rp100, bukan Rp200. Itu yang kami bangun sekarang. Karena itu saya mohon dukungan kepada seluruh ekosistem,” tutupnya.