Berita

Indeks Berita Kementerian Hukum RI

RUU Pidana Mati Berlandaskan Prinsip HAM

2025 10 08 Webinar RUU Pidana Mati 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan pelindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia.

"Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan pelindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej saat memberikan sambutan pada kegiatan Uji Publik RUU Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, pada Rabu (08/10/2025).

Wamenkum menyampaikan bahwa RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ini akan masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

“Pada tanggal 23 september 2025 melalui keputusan DPR RI RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025, artinya hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga akan segera kita ajukan ke presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” ujarnya di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkum.

Wamenkum juga menjelaskan beberapa perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati seperti kebaruan mengenai hak, kewajiban dan persyaratan terpidana mati.

“Untuk hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan,” jelas Wamenkum.

Sementara itu, untuk syarat pelaksanaan pidana mati yaitu, selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.

“Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat,” ujar Wamenkum.

Lebih lanjut, Wamenkum juga menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.

"Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi, kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan," tutup Wamenkum.

2025 10 08 Webinar RUU Pidana Mati 2

2025 10 08 Webinar RUU Pidana Mati 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI