Disepakati, RUU tentang Perampasan Aset Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

 2025 09 18 Raker Prolegnas 1

Jakarta - Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI telah menyepakati sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU tentang Perampasan Aset menjadi satu dari 52 RUU yang masuk dalam Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025, bersama dengan 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Rapat pengambilan keputusan ini juga menyepakati jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 67 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka, dan jumlah Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2025-2029 sebanyak 198 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka..

RUU tentang Perampasan Aset, bersama dengan beberapa RUU yang menjadi perhatian publik, seperti RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Jika tidak selesai pembahasannya di tahun 2025, maka akan dilanjutkan pada tahun 2026.

“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ucap Eddy dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU Prolegnas 2025-2026 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kamis (18/09/2025).

Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan didalam menentukan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, digunakan beberapa parameter, seperti RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres), dan RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI.

“Selain itu, juga RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI, serta RUU dalam daftar tunggu dan RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2025-2029 dan memenuhi urgensi tertentu,” terang Martin.

Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja pembahasan Prolegnas di hari yang sama, Wamenkum memberi catatan atas beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai luncuran prioritas tahun 2025. Ia mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas KUHAP, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana, serta RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati perlu diupayakan agar diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kalau RUU KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih contoh implikasi, semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan, karena mereka itu ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP (yang sekarang berlaku) yang ada pada pasal 21 ayat 4, padahal itu masih merujuk pada KUHP yang lama. Maka para penegak hukum itu akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa,” ujar Eddy.

2025 09 18 Raker Prolegnas 2

Rapat Kerja Prolegnas, Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026

2025 09 17 Prolegnas 1

Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy O.S. Hiariej, mengusulkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Usulan tersebut berupa 5 RUU untuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, 17 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026, dan 7 RUU untuk evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

“Untuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah mengusulkan lima RUU yaitu RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” tutur Eddy dalam Rapat Kerja Prolegnas dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Rabu (17/09/2025).

Untuk usulan RUU Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU, diantaranya RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Ketiganya merupakan RUU dengan status carry over.

RUU lainnya adalah RUU tentang Hukum Perdata Internasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU tentang Ketenaganukliran, RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, serta RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Kemudian, RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara; RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; RUU tentang Jaminan Benda Bergerak; RUU tentang Kewarganegaraan; RUU tentang Badan Usaha, RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi; dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Selanjutnya, untuk evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, pemerintah mengusulkan tujuh RUU untuk dimasukkan dalam daftar, yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, RUU tentang Keamanan Laut, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Wamenkum, yang hadir menggantikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah juga mengusulkan satu RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana (No. Urut 162) untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

“Hal tersebut dikarenakan materi pökök pengaturannya sudah tercakup dalam RUU KUHAP (Hukum Acara Pidana), dan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya,” kata Eddy.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyampaikan sesuai rapat kerja sebelumnya, bahwa DPR, pemerintah, dan DPD telah mengusulkan sejumlah RUU untuk masuk dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. Adapun RUU usulan DPR untuk masuk dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 adalah RUU tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Kamar Dagang Industri.

“Untuk RUU Kawasan Industri, kita coba pertimbangkan untuk tidak masuk, karena sudah akan masuk di tahun 2026 sebagai Prolegnas Prioritas 2026,” jelas Bob.

Dalam rapat kerja ini, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik memberikan atensi khusus untuk RUU tentang Daerah Kepulauan. Pasalnya, RUU ini sudah dibahas sejak tahun 2007 di DPR namun belum pernah bisa diselesaikan.

“Kami pada saat itu meminta kepada DPR dan pemerintah untuk keseriusannya. Kalau memang betul RUU tentang Daerah Kepulauan masuk (Prolegnas) prioritas tahun 2025, ada komitmen untuk sungguh-sungguh membahas dan menyelesaikan,” ungkapnya.

2025 09 17 Prolegnas 2

2025 09 17 Prolegnas 3

Luncurkan Legal Policy Hub, Kemenkum Dorong Pembangunan Ekosistem Pemerintahan Kolaboratif

2025 09 15 Legal Policy Hub 1

Jakarta - Banyak kebijakan pemerintah saat ini yang berjalan secara sektoral, belum terintegrasi, bahkan terkadang tumpang tindih. Untuk menangani hal tersebut, membutuhkan suatu keterpaduan yang dapat memastikan bahwa implementasi kebijakan tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan dalam praktik penyusunan kebijakan, masih terdapat fragmentasi regulasi, koordinasi lintas sektor yang lemah, serta belum optimalnya sinergi antara pusat dan daerah. Dalam konteks inilah Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) dalam bentuk Legal Policy Hub hadir sebagai wadah strategis sekaligus menjadi simpul untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Saya berharap, mudah-mudahan (melalui) kerja sama lintas kementerian, karena jujur selama ini yang membuat kita masih stuck untuk maju, salah satunya adalah ego sektoral. Kementerian Hukum seperti yang saya sampaikan, bahwa kita punya tugas dan fungsi untuk melakukan koordinasi, dan juga melakukan harmonisasi semua kebijakan-kebijakan dalam bentuk regulasi yang akan disusun,” kata Supratman.

Mengingat peran sentral Kementerian Hukum sebagai leading sector dalam pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan, yang pada esensinya merupakan bagian dari kebijakan publik, maka diperlukan adanya mekanisme yang mampu menyatukan dan mengintegrasikan hasil analisis kebijakan yang tersebar di berbagai sektor guna mendukung pembentukan hukum dan peraturan perundangundangan yang berkualitas.

“Mencermati berbagai permasalahan sebelumnya, maka proses perumusan kebijakan dapat dilakukan secara holistik dengan mempertimbangkan berbagai perspektif dan dampak yang mungkin terjadi. Sinergi ini akan mewujudkan hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti peningkatan kualitas layanan publik, pertumbuhan ekonomi yang merata, dan stabilitas sosial,” ujarnya saat meluncurkan FKK: Legal Policy Hub dan Policy Talks Tematik I: Penguatan Inovasi Industri Pangan Untuk Pertumbuhan Ekonomi.

FKK, ujar Supratman, akan meningkatkan kualitas kebijakan publik, memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan berbasis bukti sesuai dengan aspirasi atau kebutuhan masyarakat, serta menyepakati arah kebijakan yang konsisten dan berorientasi hasil (result-oriented policy).

Sektor pangan contohnya. Sektor ini memiliki peran vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, industri pengolahan pangan menyumbang sekitar 15 persen dari total nilai industri manufaktur nasional, serta menyerap lebih dari 5 juta tenaga kerja. Tidak hanya itu, sektor makanan dan minuman menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional dengan nilai PDB mencapai Rp853 triliun pada tahun 2023 dan diproyeksikan tumbuh sekitar ~ 4,5% pada tahun 2024.

“Saya ingin mengambil salah satu contoh, bagaimana kemudian sebuah kebijakan untuk menyederhakan regulasi dalam rangka penyaluran pupuk untuk memperkuat ketahanan pangan kita, yang akhirnya bisa memangkas 143 regulasi, mulai dari tingkat pusat sampai kepada regulasi di tingkat pemerintah daerah,” jelas Supratman di Graha Pengayoman, Senin (15/09/2025).

Melalui forum ini, diharapkan lahir rekomendasi kebijakan dalam bentuk Policy Brief untuk mempercepat modernisasi sektor pangan, memperluas ekspor, memperkuat UMKM pangan, sekaligus memperkokoh ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Acara ini diikuti lebih dari 100 peserta dari 50 kementerian/lembaga/pemerintah daerah, asosiasi pangan, akademisi, praktisi, serta organisasi masyarakat sipil, baik secara luring maupun daring. Kehadiran mereka mencerminkan semangat kolaboratif dalam membangun ekosistem kebijakan yang lebih integratif.

2025 09 15 Legal Policy Hub 2

Teken Kerja Sama Antar-K/L, Menkum: Tidak Ada Lagi Ego Sektoral

2025 09 11 NK PKS 1

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali memperkuat sinergi kerja sama lintas sektoral melalui penandatanganan nota kesepahaman (NK) dan perjanjian kerja sama (PKS). Kali ini, Kemenkum menandatangani kerja sama dengan 11 kementerian dan lembaga sebagai bentuk semangat kolaborasi dari jejaring kerja nasional yang solid.

"Penandatanganan NK hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor, tentu ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto," ujar Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, di gedung Kemenkum, Kamis (11/09/2025).

Menkum mengatakan dalam pidato penyampaian RAPBN 2026 yang lalu, Presiden juga menegaskan bahwa pembangunan Indonesia harus diarahkan untuk menjadikan bangsa ini kuat, mandiri, berdaya saing, dengan defisit fiskal yang terkendali dan target APBN berimbang pada 2028.

"Arahan tersebut adalah sinyal kuat bahwa setiap kementerian dan lembaga tidak bisa lagi bekerja secara sektoral, tetapi harus bergerak terpadu dan saling melengkapi," tutur Menkum.

Penandatanganan kerja sama ini, lanjut Menkum, akan memberikan banyak manfaat strategis antara lain penguatan kepastian hukum, keterpaduan data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, respons cepat terhadap isu kebangsaan, dan penguatan ketahanan ideologi dan konstitusi.

"Saya berharap kerja sama ini menjadi pengingat kita, dengan melihat situasi global yang dinamis, bahwa diperlukan tindakan nyata dalam demokrasi yang jadi tanggung jawab kita sebagai sebuah kesatuan," tutur Menkum.

Menkum juga menegaskan bahwa keberhasilan nota kesepahaman ini tidak akan diukur dari tanda tangan pada dokumen semata, tetapi dari sejauh mana implementasinya berjalan di lapangan. Kementerian dan lembaga bersama Kemenkum perlu memastikan agar komitmen ini ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang jelas, target yang terukur, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta keterbukaan untuk memperbaiki jika ada kendala.

"Kolaborasi adalah kata kunci, dengan dinamika yang terjadi di luar dan dalam negeri, menjadi pelajaran bagi kita bahwa tidak ada lagi ego sektoral. Mari bekerja sama untuk saling menyukseskan cita-cita menuju Indonesia Emas 2045," tutup Menkum.

Adapun 11 kementerian dan lembaga yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman kali ini yaitu Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Badan Intelijen Negara, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Arsip Nasional Republik Indonesia, Perpustakaan Nasional, Badan Kepegawaian Nasional, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Hingga hari ini, Kemenkum telah melakukan penandatanganan kerja sama bersama 62 mitra kerja di tahun 2025, yang meliputi kementerian/lembaga, perbankan, dan universitas.

2025 09 11 NK PKS 2

Pemerintah dan DPR Evaluasi Prolegnas, Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

2025 09 09 Evaliasi Prolegnas 1

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan hasil evaluasi dan monitoring pelaksanaan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.

Ia mengatakan bahwa terdapat delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi inisiatif pemerintah, tiga diantaranya telah dibahas dalam rapat pembahasan tingkat I di DPR, dua RUU telah mendapat surat Presiden (surpres), dua RUU dalam proses permohonan surpres, dan satu RUU masih dalam proses internal pemerintah.

“Tiga RUU telah dibahas pada tingkat I DPR, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara,” kata Supratman dalam ruang rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (09/09/2025).

Dua RUU yang mendapatkan surpres dan telah disampaikan ke DPR yaitu RUU tentang Hukum Perdata Internasional dan RUU tentang Desain Industri. Kemudian, dua RUU yang masih dalam proses permohonan surpres adalah RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Sementara itu, RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber masih dalam proses internal pemerintah.

Dalam rapat ini, pemerintah juga menyetujui usulan DPR untuk memasukkan tiga RUU dalam perubahan prolegnas prioritas 2025, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait dengan tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas tahun 2025,” ucap Supratman.

“Kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya kita boleh saling sharing,” tambahnya.

2025 09 09 Evaliasi Prolegnas 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI