RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Atur Wahana Udara dan Pesawat Udara

2025 11 25 Ruang Udara 1

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara telah resmi disahkan dalam rapat paripurna antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Regulasi ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan ruang udara, sekaligus mengatur wahana udara dan pesawat udara .

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan ada beberapa urgensi dari disahkannya RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, antara lain mengatur pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas.

“Kemudian belum adanya pengaturan mengenai pelanggaran wilayah udara dalam hukum positif Indonesia, dan adanya pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif,” jelas Supratman yang menyampaikan pendapat akhir presiden atas RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ini juga merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang memerintahkan agar dibentuk sebuah UU yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan ruang udara, sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional

“Urgensi lainnya karena belum adanya pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak, seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam,” kata Supratman di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (25/11/2025).

Ketua Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya mengatakan pembahasan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara telah dilakukan pada periode keanggotaan DPR RI Tahun 2019-2024. Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Tahun 2025-2029 menetapkan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai RUU carry over.

Sistematika RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri atas 8 bab dan 63 pasal, di antaranya mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan ruang udara; pendanaan; penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan ketentuan pidana.

“Jumlah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM, terdiri dari 353 DIM batang tubuh RUU, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah,” terang Endipat.

2025 11 25 Ruang Udara 2

2025 11 25 Ruang Udara 3

RUU Penyesuaian Pidana Jadi Prioritas Utama Sebelum KUHP Nasional Mulai Berlaku

2025 11 24 DPR 1

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana sudah mendesak untuk disahkan. Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana wajib dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) pada 2 Januari 2026 mendatang, guna menghindari ketidakpastian hukum, tumpang-tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, saat menghadiri Rapat Kerja antara Pemerintah dan DPR RI dalam Pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana.

Wamenkum mengatakan, bahwa pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana juga didasarkan pada pertimbangan cepatnya perubahan yang terjadi di masyarakat, serta kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan.

“(Keadaan tersebut) mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam UU sektoral dan peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan asas-asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam UU KUHP,” kata Wamenkum yang dikenal dengan sapaan Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

“Pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini mengatakan pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pemidanaan nasional berjalan efektif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

“RUU tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam UU di luar KUHP, perda, dan ketentuan pidana dalam UU KUHP, agar selaras dengan sistem pemidanaan baru,” ujar Eddy.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” tambahnya.

Secara garis besar, RUU tentang Penyesuaian Pidana ini disusun menjadi tiga bab, yakni BAB I mencakup Penyesuaian Pidana dalam UU di luar KUHP, BAB II tentang Penyesuaian Pidana dalam Perda, dan BAB III tentang Penyesuaian dan Penyempurnaan UU KUHP.

2025 11 24 DPR 2

2025 11 24 DPR 3

2025 11 24 DPR 4

Peacemaker Justice Award 2025 Dibuka, 802 Kepala Desa dan Lurah Resmi Sandang Gelar NLP

2025 11 24 PJA 1

Depok – Pemerintah kembali membuka Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, sebuah ajang penghargaan bagi kepala desa dan lurah yang menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi. Melalui peran sebagai pengayom, pendengar, dan penengah, para pemimpin lokal ini dinilai berhasil menjaga harmoni sosial dan menjadi figur yang dipercaya masyarakat.

Program ini merupakan rangkaian lanjutan dari pelatihan paralegal dan peacemaker yang diikuti 1.023 kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 802 peserta dari 35 provinsi, 255 kabupaten/kota, dan 586 kecamatan dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP) setelah melalui proses pelatihan dan aktualisasi. Selanjutnya, sebanyak 130 di antaranya diundang ke Jakarta untuk diseleksi menjadi 10 Peacemaker Terbaik dalam PJA 2025.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menyampaikan selamat kepada 130 kepala desa dan lurah terpilih yang akan diseleksi hingga menyisakan 10 terbaik. Ia menegaskan bahwa tujuan hukum selalu mengarah pada perdamaian, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan.

"Para peacemaker merupakan ujung tombak penyelesaian sengketa masyarakat," ujar Eddy di BPSDM Hukum, Senin (24/11/2025).

Wamen Eddy menekankan pentingnya kearifan lokal dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif berlaku 2 Januari 2026, yang memberikan ruang lebih besar bagi hukum yang hidup di masyarakat serta sejalan dengan prinsip peradilan dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Ia menjelaskan bahwa pemulihan keadilan (restorative justice) memiliki dua bentuk, salah satunya Victim–Offender Mediation, yang menempatkan mediator sebagai pihak penting dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.

“Saya menggarisbawahi, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Artinya, jika masalah selesai secara damai di tingkat desa atau kelurahan, perkara itu tuntas dan tidak perlu dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, mengapresiasi konsistensi Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam menyelenggarakan PJA yang kini memasuki tahun ketiga. Menurutnya, 130 kepala desa dan lurah yang hadir merupakan bukti nyata bahwa semangat musyawarah dan ketulusan hati masih menjadi landasan untuk menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat tidak mampu.

“Pengadilan itu benteng terakhir. Perdamaian adalah pilihan utama,” ujar Sobandi.

Ia menambahkan bahwa banyak alumni peacemaker telah mendamaikan warga di wilayahnya masing-masing.

“Mereka bekerja tanpa sorotan, menyatukan kembali tali persaudaraan yang nyaris putus akibat sengketa, dan mencegah konflik kecil berkembang menjadi perpecahan. Semoga kegiatan ini menjadi penyemangat bagi bapak dan ibu untuk terus hadir sebagai pengayom masyarakat,” tandasnya.

Acara pembukaan PJA 2025 diisi dengan penyerahan Piagam Anubawa Sasana Jagadhita (ASJ) dan Peacemaker Justice Award, serta medali ASJ dan piala PJA secara simbolis kepada perwakilan peserta. Dengan semangat kolaborasi dan penyelesaian damai, para peacemaker diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

2025 11 24 PJA 2

Podcast Offline Perdana, Kemenkum Bekali Mahasiswa Cara Bisnis yang Legal dan Aman

 2025 11 19 Podcast 1

Semarang - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya memiliki pengetahuan dan pemahaman awal yang benar dalam memulai suatu bisnis. Menurutnya, perlindungan hukum yang kuat sejak awal akan meniadakan kekhawatiran terhadap potensi masalah atau jeratan hukum di kemudian hari.

Pernyataan ini disampaikan oleh Supratman saat menjadi pembicara dalam Podcast What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Diponegoro (Undip) Jawa Tengah. Podcast yang untuk kali perdana digelar secara offline – setelah sebelumnya memiliki 23 tayangan di channel YouTube Kemenkum RI – ini secara khusus ditujukan untuk memberikan pendidikan dini kepada mahasiswa mengenai aspek legalitas dan keamanan dalam berbisnis.

“Bukan cuma penting, (selain) ini sudah menjadi bagian dari komunitas internasional, kalau kita berikan informasi yang terkait dengan beneficial owner (pemilik manfaat) ini lebih dini (kepada mahasiswa), apalagi (bagi) mereka yang (sudah) memulai (bisnis) nanti kalau (bisnis) mereka menjadi sudah lebih besar lagi, itu akan jauh lebih mudah, lebih aman, safe,” ujar Menkum di Muladi Dome Undip, Rabu (19/11/2025).

Pemilihan Undip sebagai lokasi podcast offline perdana bukan tanpa alasan. Pasalnya, lanjut Supratman, Undip telah banyak melahirkan tokoh-tokoh hukum terkemuka di Indonesia. Sebut saja dengan Prof. Satjipto Rahardjo, Dekan Fakultas Hukum Undip pada masanya, serta sebagai seorang guru besar emeritus dalam bidang hukum, dosen, dan penulis.

“Saya rasa nggak ada yang nggak pernah membaca bukunya (Prof. Satjipto Rahardjo). Siapa yang tidak mengenal Prof. Muladi? Beliau adalah mantan Menteri Kehakiman, senior saya, tokoh yang sangat saya kagumi. Alhamdulillah, akhirnya (berhasil mewujudkan) cita-cita beliau, bisa mewujudkan sebuah KUHP Nasional yang akan berlaku di 2 Januari yang akan datang. Luar biasa Undip,” ujar Supratman.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penerapan beneficial owner justru memastikan keadilan bisnis.

Ivan menjelaskan bahwa ada pelaku bisnis yang menjalankan bisnisnya dengan mengandalkan goodwill (aset tak berwujud), yakni dengan memakai nama baik sendiri, dan menghitung untung rugi. Ada juga jenis pelaku usaha lain yang berbisnis tanpa memedulikan keuntungan, karena usahanya sebenarnya digunakan sebagai sarana pencucian uang.

Menurut Ivan, kondisi ini dapat membuat bisnis yang mengandalkan goodwill hancur, karena harus bersaing dengan usaha yang tidak memprioritaskan profit, dan bahkan bisa menjual dengan harga jauh lebih murah.

"Karena bukan itu tujuan dia berbisnis, itu gara-gara beneficial owner dibiarkan. Gara-gara pemilik entitasnya itu bisa sembunyi,” jelas Ivan.

Jika beneficial owner tidak diatur, para pelaku pidana, pelaku korupsi, pelaku illegal logging, pelaku illegal mining, akan dapat mendirikan perusahaan yang sama dengan orang-orang yang goodwill.

“Dia bisa dengan harga murah loh, karena dia nggak peduli dengan untung rugi. Dia untuk mencuci (uang) doang,” ujarnya.

Sedangkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengatakan di zaman yang serba digital dan transparan ini sangat membutuhkan akuntabilitas. Sehingga penting untuk sebuah bisnis dimulai dengan benar. Karena fundamental dari bisnis itu adalah kepercayaan dan reputasi.

“Modal bisnis itu sebenarnya bukan uang, tetapi nama baik, reputasi, dan kepercayaan. Kemudian harus bisa dilihat di akte perusahaannya, di laporan keuangannya, dari situ bisa mendatangkan investor, modal, pelanggan, proyek, cuan,” ujarnya.

Jadi kenapa penting untuk transparan, lanjut Sherly, karena pada akhirnya bisnis itu bisa besar jika ada modal. Modal itu ada banyak persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, dan salah satunya harus sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini.

“Begitu juga setiap pengembangan produk, investor besar, proyek besar, selalu membutuhkan akuntabilitas dari aktenya, dari laporan keuangan,” jelasnya.

Prof. Paramita Prananingtyas, Guru Besar Fakultas Hukum Undip mengatakan Undip memiliki program kewirausahaan bagi seluruh mahasiswanya. Selain memberikan banyak manfaat untuk mahasiswa, program ini membawa prestasi bagi Undip juga.

“Mata kuliah kewirausahaan itu ada di semua prodi. Kami mendorong mahasiswa untuk menjadi wirausahawan. Tapi satu hal yang harus dipegang, etika. Etika bisnis tetap utama. Jadi etika bisnis itu sudah diawali sejak awal menjadi pengusaha,” kata Paramita yang juga menjadi Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) Undip.

“Transparansi itu nomor satu. Itu untuk mencegah penyalahgunaan. Eh, siapa tau, duit yang dititipin ke kamu hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kalau ada keterbukaan (dalam berbisnis), itu akan memunculkan kepercayaan,” tutupnya.

What’s Up Kemenkum Campus Calls Out adalah forum dialog publik Kementerian Hukum (Kemenkum) yang bertujuan meningkatkan literasi dan kesadaran hukum mahasiswa terkait regulasi di Indonesia.

Mengusung tema “Bisnis Kampus hingga Bisnis Miliaran”, acara ini menghadirkan Menkum, tokoh pemerintah, akademisi, dan pelaku industri kreatif untuk membahas integritas, akuntabilitas, serta risiko korupsi dan pencucian uang. Mahasiswa diajak memahami pentingnya transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dalam dunia bisnis.

Kegiatan ini menghadirkan ±2.000 peserta, yang terdiri atas mahasiswa, dosen, pegawai Kemenkum, pelaku usaha muda, startup founders, dan masyarakat umum, baik luring maupun daring.

Melalui sesi talkshow dan diskusi interaktif, acara ini mendorong generasi muda membangun usaha yang taat hukum dan beretika, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, kampus, dan pelaku usaha.

2025 11 19 Podcast 2

2025 11 19 Podcast 3

2025 11 19 Podcast 4

Resmikan Posbankum Jawa Tengah, Menkum Apresiasi Posbankum Kelurahan Kramas

2025 11 19 Posbankum 1

Semarang - Pada saat meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Jawa Tengah, secara khusus Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi kepada Posbankum di Kelurahan Kramas. Bahkan, Menkum menyebut Kelurahan Kramas dapat menjadi role model bagi penyelesaian persoalan yang ditangani oleh Posbankum.

“Pertama, kemampuan paralegal dan juru damai desa maupun kelurahan, tingkat pengetahuan terhadap masalah yang dihadapi itu diatas rata-rata. Kedua, cara penyelesaian dan penerimaan kedua belah pihak yang terjadi sengketa atau kesalahpahaman, itu luar biasa legowonya,” kata Supratman, Rabu (19/11/2025).

Kelurahan Kramas, yang terletak di Kecamatan Tembalang Kota Semarang, disebut Menkum jika masyarakatnya bisa menerima hasil mediasi yang dilakukan di Posbankum setempat. Salah satu contoh kasus yang diberikan misalnya sengketa lahan antartetangga.

“Masing-masing (warga) ada keikhlasan untuk bisa menyelesaikannya secara damai dan baik. Ini sebuah fenomena yang jarang sekali kita bisa melihat sebuah proses penyelesaian sengketa di tengah masyarakat, apalagi soal tanah, itu bisa diselesaikan dengan cara yang sangat baik,” ujarnya di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.

“Jawa Tengah dengan penduduk lebih dari 38 juta, mengelolanya bukan perkara yang mudah. Masing-masing kepala punya pikiran, punya keinginan yang berbeda. Merajut kebersamaan bahwa yang paling penting dalam hidup itu adalah bagaimana kita mempunyai makna kepada orang lain,” tutup Menkum.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan keadilan itu adalah sebuah keniscayaan, sebuah tuntutan. Wagub yang dikenal dengan sapaan Gus Yasin mengisahkan kalau dulu pendampingan hukum itu hanya ada di perkotaan.

“Sekarang sudah terbentuk ada di tiap-tiap desa/kelurahan, (namun) yang paling utama adalah yang mau mengadu, yang mau datang ke tempat Posbankum ini siapa? Karena masih ada adat, (jika) untuk menyampaikan permasalahan (hukum) masih tabu,” ucap Gus Yasin.

Mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pendampingan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan, seperti Aisyiyah, Muslimat, serta Fatayat, untuk mengajak masyarakat supaya mereka mau mengadukan permasalahan-permasalahan hukum yang ada.

Dengan telah terbentuknya 8.563 Posbankum di Provinsi Jawa Tengah, jumlah Posbankum secara nasional meningkat menjadi 70.115 atau setara 83,51 persen dari total 83.953 desa/kelurahan di Indonesia.

2025 11 19 Posbankum 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI