Pemerintah Sahkan Kepengurusan Dekopin yang Baru

2025 01 31 Dekopin 1

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) yang baru di bawah kepemimpinan Bambang Haryadi. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pengakuan terhadap kepengurusan yang baru itu diputuskan setelah melakukan verifikasi atas hasil musyawarah nasional (munas) Dekopin 27-29 Desember 2024 dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin.

“Setelah melihat munas Dekopin 27-29 Desember 2024, Kementerian Hukum berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait pengesahan AD/ART Dekopin yang tidak mengalami perubahan. Pada intinya mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan ketua umum Bapak Bambang Haryadi,” ungkap Supratman di Gedung Kemenkum, Jumat (31/01/2025).

Menteri Supratman menyebut bahwa pemerintah juga mengesahkan ketua penasehat, ketua umum, ketua harian, sekretaris jenderal, bendahara umum, ketua dewan pengawas, dan ketua majelis pakar.

Supratman menuturkan kalau pihaknya akan segera mencatatkan kepengurusan yang baru di sistem administrasi badan hukum di Kemenkum. Ia berharap pengesahan ini sekaligus menjawab polemik terkait kepemimpinan Dekopin.

“Semoga ini menjadi tonggak yang baru dalam sejarah perjalanan perkoperasian di tanah air. Saya harap ini mengakhiri semua polemik terkait Dekopin,” katanya.

Sementara itu ketua terpilih Dekopin, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa pihak Dekopin sebelumnya telah melaporkan hasil Munas Dekopin kepada Kemenkum pada 15 Januari lalu. Selanjutnya, hasil munas tersebut mendapat pengakuan dari pemerintah. Dengan pengesahan ini, Bambang berkeinginan agar Dekopin dapat bekerja sama dengan pemerintah.

“Kami berharap semua tingkatan Dekopin, baik Dekopin Wilayah maupun Dekopin Daerah, bisa bekerja sama dengan pemerintah karena kami ingin menyelaraskan program dengan pemerintahan Presiden Prabowo,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, berakhirnya dualisme di internal Dekopin akan menguatkan Dekopin di semua sektor, termasuk sektor ketahanan pangan, sektor pertanian, sektor perkebunan, maupun perikanan dan peternakan.

“Kami akan menguatkan semua sektor yang sifatnya mendongkrak ekonomi kerakyatan kita ke depan. Mudah-mudahan Dekopin bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tutupnya.

2025 01 31 Dekopin 2

Mengenal Tiga Visi Utama KUHP Nasional: Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif

2025 01 30 KUHP 3

Tangerang - Paradigma hukum pidana modern, yang dianut oleh Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak lagi meletakkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. KUHP baru ini mengutamakan keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Auditorium Prof. Muladi, Politeknik Pengayoman Indonesia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, menjelaskan poin demi poin dari ketiga jenis keadilan ini.

Pertama adalah keadilan korektif, yang ditujukan kepada pelaku. Ketika si pelaku berbuat salah, maka ada hal yang harus dikoreksi. Lalu bagaimana cara koreksinya?

“Dia mendapatkan sanksi. Sanksi di dalam KUHP baru kita itu, jangan dibayangkan harus sanksi pidana, tapi sanksi itu ada dua, yang pertama adalah pidana dan yang kedua adalah tindakan,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini.

Berikutnya adalah keadilan restoratif, yang ditujukan kepada korban. Eddy mengemukakan, dari sisi pengetahuan, keadilan restoratif itu masih tergolong ilmu yang baru. Baru dikemukakan oleh Albert Eglash tahun 1977 sebagai kritik terhadap pengadilan konvensional yang mengutamakan keadilan retributif, yaitu menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

“Albert Eglash ini mengemukakan apa yang disebut dengan istilah restorative justice atau pemulihan keadilan. Ini kritik terhadap hukum pidana. Mengapa hukum pidana dikritik? Hukum pidana itu, dia 'tutup mata' dengan korban, yang dia lakukan adalah menghukum pelaku seberat-beratnya. Dia tidak mau tahu, apakah korban pemerkosaan itu mengalami depresi, gila, gangguan jiwa, dan lain sebagainya. Dia tidak mau tahu,” urainya, Kamis (30/01/2025) siang.

Lalu, kalau keadilan korektif itu ‘punyanya pelaku’ dan keadilan restoratif itu ‘punyanya korban’, maka visi yang ketiga yakni keadilan rehabilitatif itu ‘punyanya pelaku dan korban’. Pelaku itu tidak hanya dikoreksi, dihukum, tapi juga diperbaiki. Demikian juga dengan korban, tidak hanya dipulihkan tetapi juga diperbaiki.

“Inilah paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi pada keadilan retributif, tapi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Itu adalah visi KUHP nasional,” ucap wakil dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ini.

Sebelumnya, Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis BPSDM Hukum dalam menyosialisasikan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, serta memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum.

“Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam penguatan SDM dan reformasi hukum, demi mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum, serta memperkuat pembangunan SDM melalui pemahaman yang lebih baik terhadap hukum pidana,” ujar Ayu dalam sambutannya. (TTK, foto: Humas BPSDMH)

Tantangan KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana

2025 01 30 KUHP 1

Tangerang - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku di tahun 2026. Sejak disahkan pada 6 Desember 2022, dan diundangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada satu tantangan besar yang menjadi visi dan misi KUHP nasional, yaitu mengubah paradigma hukum pidana.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan para tim penyusun Rancangan UU KUHP telah menyiapkan dua hal, yakni membentuk peraturan pelaksana dan melakukan sosialisasi KUHP nasional secara masif.

“Karena dia (KUHP) mengubah paradigma kita dalam konteks hukum pidana, dan sampai sekarang ini kalau saya mau jujur, kita semua mau jujur, paradigma kita itu belum berubah,” ujar pria yang akrab disapa Eddy ini.

Jadi, lanjut Eddy, kita didalam menerima paradigma baru itu tidaklah mudah, karena orientasinya itu tidak lagi meletakkan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam, melainkan KUHP nasional menempatkan hukum pidana dengan tiga visi utama yang menjadi paradigma hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

“Mengubah paradigma itu sulit, yang pertama menjadi sasaran itu adalah aparat penegak hukum, baru kemudian kita seluruh masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya saat memberikan materi kunci dalam Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Auditorium Prof. Muladi, Politeknik Pengayoman Indonesia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Tangerang, Kamis (30/01/2025).

Menurut Wamenkum, KUHP, selain memberikan tantangan dalam mengubah paradigma hukum pidana, juga menyita waktu puluhan tahun lamanya dalam proses pembuatannya. Jika dihitung sejak izin prakarsa di 1957 hingga disahkan pada akhir 2022, tercatat pembuatan KUHP berlangsung lebih dari 60 tahun.

“Tetapi kalau dihitung sejak rancangan pertama masuk ke DPR tahun 1963, berarti lamanya pembuatan itu 59 tahun,” kata Eddy.

Eddy menyatakan bahwa waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan KUHP tidaklah singkat, tetapi itu bukan sesuatu yang luar biasa. Karena tidak ada satu pun negara di dunia ini, yang ketika dia terlepas dari penjajahan, dia bisa menyusun KUHP dalam waktu singkat.

“Belanda yang hanya sebesar provinsi Jawa Barat, dia membutuhkan waktu 70 tahun untuk membuat Wetboek van Strafrecht (WvS). Jadi kalau kita 59 tahun itu sebetulnya tidak lama, meskipun dalam pembuatan UU kita itu termasuk sangat lama,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini.

Lantas mengapa begitu lama? Mengapa memakan waktu, menyita tenaga, pikiran yang begitu panjang? Eddy menjelaskan, jika menyusun KUHP di negara yang multi etnis, multi religi, multi culture seperti indonesia itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Perdebatan itu memakan waktu berjam-jam, berhari-hari, berbulan-bulan, bertahun-tahun. Bahkan silang pendapat itu tidak hanya antara para pembentuk UU dengan masyarakat, perdebatan itu tidak hanya antara pemerintah dan DPR, tetapi perdebatan itu juga sengit memakan waktu antara kami para tim ahli (penyusun KUHP),” tutup Eddy.

Sementara itu Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan bahwa webinar ini tidak hanya berfungsi sebagai media edukasi, tetapi juga sebagai ruang diskusi untuk menyamakan persepsi dan mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul dalam penerapannya.

“Melalui pendekatan yang inklusif dan informatif, webinar ini diharapkan dapat mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan rencana implementasi KUHP yang efektif dan berkeadilan diawal tahun 2026 yang akan datang,” ujarnya.

2025 01 30 KUHP 2

Menteri Hukum Tegaskan Paulus Tannos Masih Berkewarganegaraan Indonesia

2025 01 29 Tannos 1

Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia. Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut.

“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (29/01/2025).

Supratman mengatakan buronan KPK ini telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tetapi prosesnya belum selesai, karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia.

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.

Hingga hari ini, tutur Supratman, Kemenkum terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.

Ia menyebut batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti. Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman.

Untuk diketahui, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek E-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut. Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Jadi ASN Tak Kalah Menantang Dibanding Advokat

 2025 01 25 DoLC 1

Jakarta - Menjadi seorang advokat (lawyer) merupakan profesi yang paling banyak diidam-idamkan oleh mahasiswa lulusan fakultas hukum. Namun, stigma tersebut coba dikoreksi oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum (Kemenkum), Ronald Lumbuun.

Menurutnya, menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) tak kalah populer dan menantang bila dibandingkan dengan profesi Advokat. Hal tersebut dikatakan Ronald saat menjadi pembicara pada forum diskusi Days of Law Career (DoLC), yang dihelat Departemen Pengembangan Karir Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

“Menjadi ASN itu, tidak kalah menantangnya bila dibandingkan dengan lawyer atau jaksa. Negara ini membutuhkan para lulusan fakultas hukum terbaik untuk menjadi ASN agar bangsa ini menjadi lebih maju di masa yang akan datang,” ucap Ronald di Jakarta Convention Center Senayan, Jumat (25/01/2025) petang.

“Saya tahu banget kultur anak (FH) UI. Setelah lulus, pasti kepengen jadi lawyer,” tambah Ronald yang merupakan lulusan FHUI dari jenjang S1 hingga S3.

Ronald mengatakan, ada banyak peluang karir yang bisa didapatkan di Kemenkum. Tak hanya dalam jabatan struktural, namun juga fungsional. Baik itu Kemenkum sebagai instansi pembina, maupun sebagai instansi pengguna. Terlebih saat ini Menteri Hukum sedang menggalakkan merit system, di mana semua peluang jabatan berdasarkan reward and punishment, bukan like or dislike.

“Peluang karir di Kemenkum ada banyak sekali. Ada beberapa formasi yang bisa dilihat, seperti misalnya bagi yang suka menjadi dosen bisa menjadi widyaiswara, ada juga analis hukum, penyuluh hukum, dan lainnya,” katanya.

Dalam kegiatan DoLC FHUI, Kemenkum berpartisipasi dengan membuka stand booth pameran yang berlangsung pada 24 s.d. 26 Januari 2025. Ajang ini dimanfaatkan untuk mengenalkan Kemenkum kepada masyarakat, yang baru saja bertransformasi dari yang semula Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui kesempatan ini, dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pengunjung yang ingin melakukan konsultasi hukum, bertanya seputar Kemenkum, maupun bermain games dengan pertanyaan seputar hukum.

“Di DoLC, kita membuka stand juga, dimana kita bisa melakukan asistensi bagi teman-teman yang ingin melakukan konsultasi hukum, atau sekedar bertanya tentang Kemenkum, apa sih ruang lingkup pekerjaannya, seperti itu,” tutup Ronald.

DoLC merupakan acara tahunan yang menyediakan informasi eksklusif tentang peluang pendidikan, program magang, dan prospek pekerjaan dibidang hukum, bahkan perekrutan potensial bagi berbagai mitra, termasuk firma hukum, perusahaan, lembaga pemerintah, organisasi nirlaba, dan lembaga akademis. (Tedy, foto: Dio)

2025 01 25 DoLC 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI