Indonesia - Korsel Tanda Tangan Kerja Sama di Bidang Hukum

2025 02 06 MoU Ina Korsel

Sejong, Korsel - Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang pertukaran legislasi dan kerja sama teknis sistem informasi hukum, Kamis (06/02/2025) di kota Sejong, Korsel.

MSP diteken oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai perwakilan pemerintah Indonesia, serta Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea, Lee Wan-Kyu, sebagai perwakilan pemerintah Republik Korea.

Supratman mengatakan kerja sama ini dilakukan karena perlunya pemanfaatan sistem informasi hukum untuk menyediakan layanan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas tinggi.

"MSP ini penting untuk membangun kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan melalui pertukaran keahlian dan berbagi informasi di bidang pembentukan legislasi dan pemanfaatan teknologi sistem informasi hukum," kata Supratman usai kegiatan penandatanganan MSP.

Menteri Supratman menjelaskan kerja sama ini meliputi sejumlah kegiatan, di antaranya pembangunan sistem informasi hukum, penguatan kapasitas legislatif, pembagian informasi hukum secara waktu nyata, hingga penyelenggaraan konferensi internasional.

"Beberapa bentuk kerja sama Indonesia dan Korsel adalah kunjungan timbal balik delegasi kedua negara, peningkatan kapasitas dan pengalaman, pertukaran informasi dan dokumen hukum, serta penelitian bersama ataupun konferensi dan seminar," ujarnya.

Menteri kelahiran Sulawesi Selatan ini berharap kerja sama selama lima tahun dengan pemerintah Korsel ke depan akan meningkatkan pengetahuan dan pemanfaatan teknologi sehingga berkontribusi bagi pengembangan hukum di Indonesia.

"Indonesia akan memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dari
pelatihan. Kami akan memastikan bahwa pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari kerja sama berkontribusi terhadap pengembangan hukum dan informasi di Indonesia," tutur Supratman.

Adapun delegasi Indonesia yg hadir bersama Menteri Hukum adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra; Kepala Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun; dan Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika.

Sementara itu hadir mendampingi Menteri Legislasi Pemerintah Republik Korea adalah Direktur Jenderal Biro Perencanaan dan Koordinasi, Choi Young Chan; Direktur Divisi Inovasi Data Hukum, Lee Young Jin; Direktur Divisi Pertukaran Legislatif dan Kerja Sama, Park Ji Eun; serta Direktur Sistem Informasi Hukum Korea, Jung Man Seok.

Ini Capaian Kementerian Hukum di 100 Hari Pertama

2025 02 06 100 Hari

Jakarta - Di 100 hari pertama pemerintahan Kabinet Merah Putih, Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat berbagai capaian kinerja yang signifikan dalam bidang legislasi, administrasi hukum, dan kebijakan strategis lainnya. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam upaya penegakan hukum sesuai dengan Asta Cita Pemerintahan Republik Indonesia Tahun 2024-2025.

“Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk fokus melaksanakan reformasi hukum, tentunya kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya strategis dalam pembentukan regulasi dan penegakan hukum,” ujar Supratman, Kamis (06/02/2025).

Salah satu capaian kinerja Kementerian Hukum di bidang Peraturan Perundang-Undangan adalah percepatan pembahasan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU).

“Kami telah melakukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR sehingga ada yang sudah memasuki pembahasan Tingkat I di DPR maupun tingkat Kementerian,” ucap Supratman.

Adapun sejumlah RUU telah mencapai tahap penting dalam proses legislasi diantaranya RUU tentang Perubahan Atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan RUU tentang Hukum Acara Perdata telah memasuki pembahasan Tingkat I di DPR.

Sementara itu, RUU tentang perubahan atas UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan memasuki pembahasan pada Tingkat Kementerian terkait. RUU ini menjadi salah satu prioritas pada periode pemerintahan Presiden Prabowo.

Di bidang administrasi hukum umum, Kemenkum juga telah berhasil menorehkan beberapa capaian diantaranya mendorong finalisasi RUU Badan Usaha sebagai bagian dari program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029.

“Penting kami melakukan percepatan finalisasi RUU Badan Usaha ini karena RUU ini menjadi perangkat regulasi yang penting untuk mewujudkan ekosistem bisnis modern dan kompetitif,” ujar pria asal Sulawesi ini.

Kementerian Hukum juga telah melakukan berbagai upaya untuk membangun iklim profesi dan usaha yang baik seperti memperkuat profesi kurator dengan standar kode etik, serta memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Di bidang administrasi kewarganegaraan, Kemenkum telah berhasil melaksanakan percepatan proses naturalisasi atlet keturunan Indonesia guna memperkuat tim sepak bola nasional. Seperti pada November 2024, naturalisasi telah diberikan kepada Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Etella Loupattij. Sementara itu, proses naturalisasi untuk Ole Romeny, Dion Markx, dan Tim Geypens juga telah disetujui DPR.

Selain mempercepat proses naturalisasi bagi atlet keturunan Indonesia, Kemenkum juga berperan dalam proses ekstradisi Paulus Tannos sebagai  salah satu instrumen krusial dalam penegakan hukum internasional.

“Proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi ujian penting bagi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” ucap Supratman.

Di sisi lain, Kementerian Hukum  juga melakukan berbagai inovasi layanan hukum seperti meluncurkan layanan pencatatan sosial enterprise pada AHU online sebagai bentuk dukungan bagi usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan.

Sementara itu di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kemenkum meluncurkan program Paten One Stop Services (POSS) dan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) untuk mempercepat pelayanan KI.

Di tahun 2024, Kemenkum juga mencatat pencapaian luar biasa di bidang kekayaan intelektual yaitu dengan peningkatan signifikan permohonan indikasi geografis hingga 264,7 persen atau tercatat 185 produk indikasi geografis serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 917,345,560,248 dari target awal tahun atau sekitar 101,93% dari target realisasi PNPB.

Pada periode ini, Undang-Undang No 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Paten berhasil disahkan atas Prakarsa Kementerian Hukum. UU ini akan mengakomodasi pelindungan inovasi berbagai sumber daya genetik yang semakin relevan di era modern.

Sebagai langkah strategis, Kemenkum menetapkan tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri serta berencana melakukan pengembangan Peta Jalan Kekayaan Intelektual Indonesia guna mengakselerasi layanan dan meningkatkan kontribusi sektor KI terhadap perekonomian nasional.

Melalui berbagai capaian tersebut, Kemenkum terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan hukum, mempercepat reformasi regulasi, dan mendukung berbagai kebijakan strategis demi kepentingan mewujudkan bangsa dan negara yang adil dan sejahtera.

"Sederet capaian ini adalah langkah awal peningkatan pelayanan hukum kami kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kami untuk kepentingan masyarakat," tutupnya

Kunjungan Kerja ke Korea Selatan, Menteri Hukum Sambangi KBRI Seoul

2025 02 05 KBRI Korsel

Seoul - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersama tim delegasi pemerintah Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan (Korsel). Dalam kesempatan ini, Supratman dan tim delegasi menyambangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul.

Supratman menjelaskan kedatangannya ke KBRI Seoul bertujuan membahas peningkatan pelayanan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berdomisili di negeri ginseng itu.

"Ada banyak WNI yang tinggal di Korea, khususnya di Seoul. Kehadiran pemerintah Indonesia di Seoul ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum," ujar Supratman, Rabu (05/02/2025).

Ia mengatakan saat ini pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian untuk menempatkan atase hukum di KBRI Seoul. Atase hukum ini nantinya bertugas melakukan koordinasi kerja sama di bidang hukum, perlindungan WNI di bidang kewarganegaraan, serta pendampingan dalam proses hukum.

"Saat ini Indonesia baru memiliki atase hukum di dua negara, yaitu Malaysia dan Arab Saudi. Pemerintah sedang mengkaji penempatan atase hukum di Korea Selatan, apalagi banyak WNI di sini," tutur Supratman.

"Atase hukum akan memastikan perlindungan hukum bagi WNI khususnya tentang kewarganegaraan. Kemudian memberikan pendampingan dalam proses hukum yang memerlukan penanganan khusus di setiap tingkatan pengadilan, serta melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh," tambahnya.

Kehadiran delegasi dari Indonesia disambut oleh Kuasa Usaha Ad Interim KBRI di Seoul, Zelda Wulan Kartika.

Zelda mengatakan KBRI Seoul senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah Korsel untuk melindungi kepentingan WNI di Korsel, termasuk kepentingan di bidang hukum. Selain itu, KBRI Seoul juga siap mendukung segala bentuk kerja sama yang akan dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan. Zelda berharap kedatangan delegasi Menteri Hukum akan meningkatkan kolaborasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan yang semakin baik di kedua negara, khususnya bagi WNI yang ada di Korea Selatan.

Dalam kunker ini, Menteri Hukum didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama. Turut hadir dari KBRI Seoul, yaitu atase pertahanan, koordinator fungsi politik dan organisasi internasional, dan jajaran KBRI Seoul.

Kemenkumham Bertransformasi, Kualitas Tata Kelola Keuangan dan BMN Tetap Harus Baik

2025 02 04 Rekon 1

Depok - Bertransformasinya tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi satu kementerian koordinator, dan tiga kementerian yang mandiri sesuai arahan Kabinet Merah Putih, yakni Kementerian Koordinator Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas tata kelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN).

Transformasi ini mencerminkan dinamika pemerintahan yang terus berupaya menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih fokus dan terarah. Namun demikian, perubahan ini juga memerlukan perhatian khusus dalam menjaga tata kelola administrasi, keuangan, dan aset negara yang baik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Sekjen Kemenkum) Nico Afinta saat membuka kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 Tingkat Kantor Wilayah, Selasa (04/02/2025).

Lebih lanjut Sekjen Kemenkum mengatakan, laporan keuangan merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBN selama satu tahun periode.

“Seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM masih memiliki kewajiban penuh untuk menyusun, dan menyampaikan laporan keuangan yang akan dikonsolidasikan pada Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, oleh Kementerian Hukum selaku Kementerian Pengampu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga,” kata Nico di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kemenkum, Depok.

Nico berharap, konsolidasi laporan keuangan tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan sinergi kita bersama dan menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa proses transisi kementerian tidak mengganggu kualitas tata kelola keuangan dan barang milik negara, serta akurasi dan keandalan data laporan keuangan dan BMN tetap terjaga,” terang Nico.

Sebelumnya, Pada hari Jumat, 31 Januari 2025 yang lalu, telah dilaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024. BPK RI akan melakukan pemeriksaan dimulai dari Januari s.d. Mei 2025 selama 95 hari.

Menyikapi hal tersebut, Nico menghimbau agar para pejabat dan pengelola keuangan untuk memanfaatkan secara optimal kegiatan ini demi meminimalisir kesalahan serta temuan pada pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Saya berpesan kepada seluruh peserta kegiatan agar mendiskusikan segala isu yang mungkin muncul, dan memastikan solusi terbaik bagi setiap kendala serta melakukan koordinasi dengan intensif, baik antar-satuan kerja maupun dengan tim pusat, agar setiap data yang dilaporkan benar-benar valid dan terintegrasi,” tambah Nico.

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan Kemenkum (Karokeu Kemenkum) Yusfini Yusuf dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian proses Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, yang dilakukan secara berjenjang.

“Tujuan diselenggarakannya kegiatan rekonsiliasi ini adalah melakukan pemantauan progres perekaman dokumen dan penyajian transaksi Tahun 2024, mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan serta mendukung kelancaran proses transisi bidang keuangan dan BMN Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Yusfini.

Acara yang dilaksanakan di Auditorium BPSDM Kemenkum ini dilaksanakan secara hybrid. Peserta yang hadir langsung sebanyak 13 Kantor Wilayah dan yang hadir secara virtual sebanyak 20 Kantor Wilayah. Selain itu, turut hadir narasumber dan pendamping dari Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI. (Komar)

2025 02 04 Rekon 2

2025 02 04 Rekon 3

Peringatan Isra' Mi'raj Jadi Momentum Tingkatkan Iman dan Takwa Jajaran Kemenkum

2025 02 04 Isra Mikraj 1

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar peringatan Isra' Mi'raj 1446 H Tahun 2025, pada Selasa (04/02/2025). Kegiatan ini diisi dengan tausiah agama oleh Ustad H. Maulana Bashil Arsalan.

Mewakili panitia penyelenggara, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM), Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan kegiatan ini sebagai momentum bagi seluruh jajaran Kemenkum untuk semakin memperkuat keyakinan kepada Allah SWT, dengan menjalankan perintah untuk beribadah.

"Hikmah besar dibalik peringatan ini adalah umat Islam harus bisa menjaga kesucian dan kemuliaan dalam kehidupan dengan meningkatkan kualitas ibadah, dan selalu menegakkan perintah Allah SWT," ujar Fajar dalam sambutannya di Masjid Husnul Khatimah Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Kegiatan The Night Journey Isra' Mi'raj Kemenkum mengangkat tema dengan peringatan Isra' Mi'raj kita jadikan momentum meningkatkan ibadah sholat berjamaah untuk memperkuat sinergitas membangun sistem hukum yang berkeadilan menuju Indonesia Emas Tahun 2025. Sejalan dengan tema tersebut, Fajar menekankan pentingnya melaksanakan shalat berjamaah dalam menjaga kesatuan jajaran di lingkungan Kemenkum.

"Peristiwa ini mengingatkan kita betapa pentingnya shalat sebagai tiang agama dan kewajiban utama bagi setiap umat islam yang mana dalam pelaksanaannya disunnahkan dengan berjamaah. Selain ganjaran pahala yang berlimpah, shalat berjamaah mengajarkan kita pentingnya menjaga kesatuan," jelas Fajar.

Seruan dalam perlunya merapatkan dan meluruskan barisan dalam shalat merupakan bentuk pemantapan untuk berdiri kokoh dalam persatuan dan terfokus pada satu arah. Fajar menyebutkan, jika dalam shalat arahnya kiblat, maka dalam bermasyarakat arahnya itu adalah cita-cita yang menjadi kesepakatan bersama.

"Mudah-mudahan peringatan Isra' Mi'raj hari ini memberikan inspirasi kepada kita semua agar selalu istiqomah dalam menjalankan shalat dan meningkatkan iman dan taqwa dalam aktifitas kerja sehari-hari, sehingga kedepan kita dapat berkontribusi memberikan karya dan prestasi terbaik demi terwujudnya Indonesia Emas Tahun 2045," jelas Fajar.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Karo SDM, Ustad H. Maulana Bashil Arsalan atau yang terkenal dengan panggilan Ustad Jaka Cinta menceritakan perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, lalu dilanjutkan ke Sidratul Muntaha. Dalam peristiwa ini, Rasulullah SAW menerima perintah berupa kewajiban melaksanakan shalat lima waktu.

Dia menjelaskan, bagi umat muslim peristiwa Isra' Miraj menjadi salah satu pembuktian keimanan, karena peristiwa tersebut memang di luar jangkauan akal manusia. Nabi Muhammad SAW menembus batas ruang dan waktu, melintasi tiga dimensi alam dalam waktu satu malam.

"Perjalanan Nabi Muhammad SAW yang menempuh tiga dimensi alam saat itu tidak bisa diukur dengan rasio, namun hanya dapat diukur dengan keimanan," ujar Ustad Jaka Cinta.

Dalam peristiwa Isra' Mi'raj ini pula, lanjut Ustad Jaka, Nabi Muhammad SAW mendapatkan mandat yang sangat penting, yang disampaikan langsung oleh AllaaH SWT. Oleh karena itu, Ustad Jaka berpesan agar jajaran di lingkungan Kemenkum dapat memetik hikmah dari peristiwa besar yang menjadi landasan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah shalat.

"Mudah-mudahan di hati kita semakin ditumbuhkan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW, serta dapat memetik hikmah dari peristiwa Isra' Mi'raj ini," tutupnya. (Riri)

2025 02 04 Isra Mikraj 2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI