Jakarta – Setelah melalui proses panjang dan perdebatan lintas generasi, Indonesia akhirnya memasuki babak baru dalam penegakan hukum. Pasca diberlakukan Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Indonesia menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa lahirnya KUHP merupakan hasil penantian panjang bangsa Indonesia. Proses penyusunannya telah dimulai sejak 1963 dan melalui perjalanan panjang selama 59 tahun, hingga akhirnya disahkan pada 2 Januari 2023 dan resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026.
“Kita sudah merdeka 80 tahun, belum punya KUHP yang baru. Jadi itu memang keniscayaan kita harus punya KUHP yang baru,” kata pria yang akrab disapa Eddy di Studio Podcast What's Up Kemenkum RI, Kamis (22/01/2026).
Ternyata kehadiran KUHP berimplikasi kepada aturan hukum yang lain. KUHP sebagai sumber hukum materiil (substantive law), harus bersanding dengan KUHAP yang merupakan hukum formil (procedural law).
“Kalau sudah punya hukum materiil, maka kita juga harus punya hukum formil. KUHAP kita sudah lebih dari 45 tahun ya, (sejak) tahun 1981 sampai 2026. Sehingga memang ketentuan dalam KUHP baru itu belum diantisipasi oleh KUHAP yang (dibuat pada) 1981,” kata Eddy saat menjadi salah satu narasumber dalam sesi Podcast What's Up Kemenkum RI
“Jadi banyak sekali perkembangan hukum pidana yang dituangkan dalam KUHP dan mau tidak mau, suka tidak suka, KUHAP itu juga harus diperbaharui untuk menyesuaikan dengan KUHP yang baru,” tambahnya.
Dalam pasal 613 KUHP, dinyatakan bahwa dalam jangka waktu 3 tahun sejak diundangkan, harus dibuat undang-undang untuk menyesuaikan ketentuan pidana, baik didalam peraturan daerah, maupun di luar KUHP. Sehingga muncullah UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Dalam Undang-Undang (tentang) Penyesuaian Pidana itu juga memberi guidance kepada peraturan daerah maupun ketentuan pidana di luar KUHP,” jelas Eddy.
Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengatakan salah satu hal yang membedakan antara KUHAP lama UU Nomor 8 Tahun 1981 yang diundangkan pada 31 Desember 1981, dengan KUHAP baru UU Nomor 20 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 Desember 2025, adalah tentang mengatur pola hubungan koordinasi antar aparat penegak hukum (APH).
“Jadi kalau istilah Prof. Eddy (Hiariej) itu, kami (Kejaksaan) dengan penyidik (Kepolisian) ini ibarat dua sisi mata uang, walaupun berbeda tapi satu kesatuan. Artinya ini menunjukkan bahwa ketika ada suatu perkara, kami dari awal ikut, memastikan bagaimana pengambilan alat bukti misalnya, apa sesuai prosedur atau tidak, dan mekanisme ini sebenarnya bukan hal yang baru bagi kami,” tutur Asep.
Sementara itu, Kepala Biro Penyusunan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen. Pol. Iksantyo Bagus Pramono menjelaskan dengan adanya UU KUHP dan UU KUHAP yang baru, semakin lebih baik dan semakin lebih mudah dalam hal koordinasi antara penuntut umum atau dengan Kejaksaan.
“Didalam KUHAP yang lama itu tidak diatur, tentang koordinasi antara penuntut umum dan penyidik. Didalam KUHAP yang baru ini bisa meminimalisir perbedaan pemahaman antara penuntut umum dan penyidik. Disitu sudah ada pasal yang mengatur, itu yang bisa memberikan jawaban kepada masyarakat, bahwasanya bolak-balik berkas, atau waktu yang lama, itu sudah bisa diakomodir di dalam KUHAP yang baru,” jelasnya.
Podcast What’s Up Kemenkum RI hadir mengupas tuntas “59 Tahun Bikin KUHP Baru! Apa Bedanya?” bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, dan Kepala Biro Penyusunan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono. Episode kali ini membahas perubahan mendasar KUHP baru dan dampaknya bagi penegakan hukum di Indonesia, tayang di channel YouTube resmi Kementerian Hukum RI pada Jumat, 23 Januari 2026.
