Partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memiliki peran yang strategis untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan unsur tenaga ahli dalam menyusun rancangan peraturan ini.
Lihat selengkapnya di sini