
Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan 5.008 pos bantuan hukum (Posbankum) yang tersebar di desa/kelurahan seluruh Indonesia. Kehadiran Posbankum ini akan memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan konsultasi hukum.
Lihat selengkapnya di sini
