Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Profil Sekretaris Jenderal
Pejabat Eselon II
![]() |
![]() |
![]() |
||
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Rahmi Widhiyanti, S.E., M.Si. |
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw. |
Kepala Biro Keuangan Sri Yusfini Yusuf, S.H., M.Si. |
||
![]() |
![]() |
![]() |
||
Kepala Biro Barang Milik Negara Itun Wardatul Hamro, Bc.IP., S.Sos., M.Si. |
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Dr. Ronald Lumbuun, S.H., M.H. |
Kepala Biro Umum Risman Somantri, A.Md.IP., S.H., M.H. |
||
![]() |
||||
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Rifqi Adrian Kriswanto, S.E., M.Si. |
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
Jalan H.R. Rasuna Said Kav 6-7
Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940
Telepon/Fax : (021) 525 3004
Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Logo dan MARS Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 227) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5 :
- Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat gambar dan tulisan Pengayoman.
- Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinamakan Logo Pengayoman.
- Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat :
- Gambar :
- 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran;
- 2 (dua) garis siku kiri dan kanan; dan
- 2 (dua) garis lurus sejajar.
- Tulisan : PENGAYOMAN;
- Tata warna :
- Warna biru tua sebagai dasar;
- Warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN
- Gambar :
Pasal 6 :
- Makna gambar, tulisan dan tata warna Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
- 5 (lima) garis lengkung yang berbentuk setengah lingkaran melambangkan pembangunan hukum, pelayanan hukum, pelindungan hukum, serta pembinaan hukum dan tata kelola hukum;
- 2 (dua) garis siku kiri dan kanan yang mempunyai makna supremasi hukum dan stabilitas hukum;
- 2 (dua) garis lurus sejajar yang mempunyai makna Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai akar falsafah dan landasan hukum di Indonesia;
- Tulisan PENGAYOMAN yang berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum;
- Warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, dan inovasi teknologi; dan
- Warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.
- Penggunaan gambar, tulisan, dan tata warna Logo dalam pakaian dinas dapat disesuaikan dengan estetika dan filosofi warna dasar pakaian dinas pegawai di lingkungan Kementerian Hukum sesuai kebutuhan organisasi.
- Penyesuaian gambar, tulisan, dan tata warna Logo dalam pakaian dinas tidak mengubah makna Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Bentuk, ukuran, dan jenis huruf Logo tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BENTUK, UKURAN DAN JENIS HURUF PADA LOGO KEMENTERIAN HUKUM
- Logo berbentuk segi empat dengan warna dasar biru tua, memuat gambar dan tulisan PENGAYOMAN di bawah berwarna kuning emas terang.
- Kode Warna:
- biru tua (HEX: #1B2C5D, CMYK: 100-90-30-30, RGB: 27-44-93); dan
- kuning emas (HEX: #FFCB05, CMYK: 0-20-100-0, RGB: 225-203-5).
- Perbandingan ukuran panjang dan lebar adalah 1 : 1.
- Jenis huruf tulisan PENGAYOMAN menggunakan jenis huruf (font) poppins bold.