Siaran Pers - Reformasi Hukum Indonesia Melalui Tiga Aturan Hukum Pidana yang Baru

2 Januari 2026 menjadi awal dimulainya era baru hukum pidana. Pemerintah Indonesia mengambil langkah reformatif dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lihat selengkapnya disini

Dapat Dukungan Masyarakat Musik, Kemenkum Rangkul Pelaku Industri untuk Perbaikan Tata Kelola Royalti

2025 10 31 Pertemuan Terbuka 2

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar pertemuan terbuka antara Menteri Hukum bersama para pelaku industri musik untuk membahas perbaikan tata kelola royalti di tanah air, Jumat (31/10/2025).

Mereka yang hadir terdiri atas para pencipta lagu, penggubah, penyanyi, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMK Nasional, artis nasional, kementerian terkait, hingga awak media.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak untuk menata royalti dengan prinsip keadilan dan kewajaran.

"Untuk urusan royalti maka kementerian, semua pemangku kepentingan, dan teman-teman musisi berkumpul bersama, bicara hati ke hati tentang royalti dalam negeri. Kementerian Hukum perlu banyak mendengar teman-teman musisi yang hadir siang ini," kata Supratman dalam diskusi di gedung Kemenkum.

Supratman menjelaskan bahwa tata kelola royalti akan memotivasi kreasi berkelanjutan dalam ekosistem industri musik. Ia menuturkan jika kreasi mendapat pelindungan hukum dan bernilai ekonomi, maka akan ada kreasi-kreasi baru sehingga industri musik Indonesia terus hidup.

"Yang bermasalah itu bukan industrinya, bukan penciptanya, tetapi ekosistem yang mengelola royalti yang bermasalah. Itulah kenapa saya dan kita semua berkepentingan untuk memperbaiki tata kelola tersebut," ujarnya.

Menkum Supratman juga memastikan bahwa pelaksanaan tugas LMKN dan LMK akan berjalan dengan transparan. Pada periode ini, kata Menkum, telah dipisahkan kewenangan pengumpulan dan pendistribusian royalti. Hanya LMKN yang bertugas mengumpulkan royalti, namun LMKN tidak bisa mendistribusikannya secara langsung kepada pihak-pihak yang berhak.

"Presiden Prabowo menyampaikan tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan atau mengambil hak orang lain. Kami ciptakan sistem agar ada check & balance antara LMKN dan LMK agar lebih transparan," tutur Supratman.

Supratman meminta LMK untuk menjadi terbuka dengan mengunggah laporan keuangan secara berkala. Ia pun meminta para pencipta untuk memberikan kuasa pendistribusian royalti kepada LMK yang mau bertransformasi dan terbukti beroperasi dengan benar.

Dalam pertemuan ini, para pelaku industri musik memberikan apresiasi atas inisiatif Kemenkum. Erens, salah seorang penulis lagu, mendukung gerakan Menkum untuk menjaga transparansi LMK melalui audit. Ia juga mengusulkan tarif pendaftaran hak cipta yang tidak memberatkan pencipta lagu tanah air.

Armand Maulana pun turut mengucapkan apresiasi atas pertemuan terbuka yang baru pertama kali dilakukan selama permasalahan royalti dialami selama bertahun-tahun. Ia setuju atas komitmen Kemenkum dalam meningkatkan transparansi pengelolaan royalti.

Selain itu, Dharma Oratmangun, musisi Indonesia yang pernah memimpin LMK KCI dan LMKN, bersama rekan-rekannya, mengungkapkan dukungan mereka terhadap kebijakan pemerintah untuk memfokuskan pemungutan royalti dengan sistem satu pintu melalui LMKN.

“Kita mendukung penuh agar kegiatan pengumpulan royalti analog dan khususnya digital harus segera dibenahi. Tata kelola digital harus melalui LMKN, satu pintu,” ungkap Dharma, didampingi perwakilan LMK SELMI, Yessi Kurniawan; LMK PROINTIM, Henry Noya; LMK TRI, Yuke NS; serta pegiat industri musik lainnya.

2025 10 31 Pertemuan Terbuka 1

Siaran Pers - Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Global

 2025 10 14 Proposal Indonesia 2

Pemerintah Indonesia tengah mengusulkan suatu instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan yang dikenal sebagai The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment, merupakan kolaborasi Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.

Lihat selengkapnya di sini

Siaran Pers - Peresmian Posbankum Provinsi Maluku Utara

2025 10 13 Posbankum Malut 2

Seluruh Desa dan Kelurahan (1.185) di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara secara resmi telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Posbankum adalah wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi, bantuan hukum non litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokad baik probono maupun Organisasi Bantuan Hukum. Terbentuknya 1.185 Posbankum menggenapi jumlah Posbankum secara nasional yang sudah terbentuk menjadi 41.652 Pos.

Lihat selengkapnya di sini

Siaran Pers - Uji Publik RUU Tentang Pelaksanaan Pidana Mati

2025 10 08 Webinar RUU Pidana Mati 2

Kementerian Hukum (Kemenkum) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan pelindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia.

Lihat selengkapnya di sini

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI