NARASI TUNGGAL, Amnesti Pajak, Sarana Menuju Kemandirian Bangsa

01 Kenapa Tax Amnesty

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, yang dianugerahi Allah Yang Maha Kuasa dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia melimpah. Sudah sepatutnyalah bangsa yang besar ini menampakkan kemandiriannya, mengurangi bahkan melepaskan diri dari ketergantungan pada bangsa lain.

Amnesti Pajak (Tax Amnesty) merupakan instrumen Pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), namun ia memiliki fungsi lebih untuk memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi akan membuka peluang usaha baru dan menyerap tenaga kerja. Meningkatnya aktifitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan (demand) akan ikut meningkat. Peningkatan permintaan tentu akan memunculkan subjek pajak dan objek pajak baru (ekstensifikasi) yang tentunya akan meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang.

Amnesti Pajak memanggil putra bangsa untuk mengembalikan harta yang banyak tersebar di berbagai negara untuk pulang ke Indonesia. Negara ini butuh dana yang besar untuk membangun. Jika kita memiliki kemampuan sendiri, untuk apa meminta kepada bangsa lain.

Amnesti Pajak membutuhkan orang-orang yang berjiwa besar untuk mengungkap harta yang selama ini mungkin lupa dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini bukanlah sebuah tindakan bodoh dan sia-sia karena pengungkapan ini dilindungi Undang-Undang. Data yang diungkap ada jaminan tidak akan diperiksa kembali dan adanya kepastian hukum dari sisi perpajakan melalui Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Amnesti Pajak juga memanggil putra bangsa di dalam negeri untuk ikut berperan mengungkap harta yang belum diungkap di SPT untuk melaporkannya dalam SPT dan menebus kekhilafannya itu melalui Surat Setoran Pajak (SSP) di Bank persepsi/Kantor Pos.

Amnesti Pajak peluang terakhir untuk menebus kesalahan, karena hanya diberi kesempatan hingga 31 Maret 2017. Jika data yang masih disembunyikan terungkap maka akan dilakukan proses tindakan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan pengenaan sanksi kenaikan berupa denda 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Semua orang berhak mendapat kesempatan kedua. Walaupun catatan perpajakan kita di masa yang lampau bermasalah, melalui program Amnesti Pajak kita mendapat kesempatan untuk menjadi bersih di mata pajak. Mungkin inilah kesempatan yang terakhir. Segera kita manfaatkan. Hanya satu formulir untuk menjadi pembayar pajak yang bersih dan memulai kembali sebagai pembayar pajak yang taat demi Indonesia yang lebih sejahtera.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id/amnestipajak atau telepon hotline Amnesti Pajak di 1500745 (Kerjasama Biro Komunikasi dan Layanan Informasi/BKLI, Direktorat P2Humas dan Tim Komunikasi Pemerintah/TKP)

02 Fasilitas Peserta Tax Amnesty

03 Data Wajib Pajak Tax Amnesty Aman

04 Alur Pengajuan Amnesty Pajak

05 Ungkap Tebus Lega

NARASI TUNGGAL, Wujud Kerja Nyata Untuk Negeri melalui Inovasi

20160810 Narasi Tunggal 1Jakarta, 10 Agustus 2016 - Peristiwa ini menjadi istimewa karena untuk pertama kalinya puncak perayaan Hakteknas di pusatkan di daerah (Solo, Jawa Tengah) sejak Kementerian Riset dan Teknologi bergabung dengan Dirjen Pendidikan Tinggi menjadi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Dalam peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 10 Agustus 2016 dihadiri oleh Pemerintah daerah, civitas akademika, lembaga litbang, dunia usaha, pemerhati IPTEK, mahasiswa dan seluruh masyarakat Indonesia.

HAKTEKNAS merupakan puncak pencapaian ajang unjuk inovasi anak bangsa. Menilik kembali sejarah kebangkitan teknologi di Indonesia, yang diawali dengan penerbangan perdana pesawat terbang N-250 Gatotkaca pada tanggal 10 Agustus 1995 di Bandung, ini menjadi bukti IPTEK telah membawa negara Indonesia sejajar dengan negara lain. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menanamkan perhatian, minat, dan kesadaran dari seluruh komponen bangsa terhadap pentingnya IPTEK dan inovasi dalam pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berdaya saing.

Momentum 21 tahun lalu, terus menjadi spirit bekerja, dan kembali membangun kepercayaan diri bahwa menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi adalah suatu keniscayaan untuk bisa bersaing dan sejajar dengan bangsa lain. Keyakinan itu harus diikuti dengan langkah nyata berupa kebijakan program dan kegiatan untuk mendukung dan mengembangkan inovasi Nasional maupun Sistem Inovasi Daerah.

Memasuki era MEA, kawasan ASEAN akan menjadi pasar terbuka yang berbasis produksi, dimana aliran barang, jasa dan investasi bergerak bebas sesuai dengan konvensi ASEAN. Keunggulan komparatif dan kompetitif menentukan mampu tidaknya kita memenangkan persaingan antar Negara Anggota ASEAN, didukung Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal disertai dengan peningkatan daya saing guna menghadapi integrasi perekonomian maka kita berkeyakingan akan mampu memenangkan persaingan liberalisasi pasar regional dalam komunitas ASEAN Economy Community, (AEC).

Pemerintah terus menerus bekerja keras meningkatkan peran dan fungsinya sebagai, regulator, motivator, stimulator dan fasilitator dalam rangka menciptakan iklim kondusif bagi terwujudnya penguatan inovasi. Peran dan fungsi lembaga litbang dan perguruan tinggi juga akan terus kita dorong untuk bersinergi memperkuat daya dukung inovasi. Eksistensi industri juga secara berkelanjutan diberikan stimulan agar mampu menggairahkan dunia investasi yang pada akhirnya akan tercipta industri yang kuat dengan basis inovasi anak bangsa. Maka Pemerintah fokus untuk melahirkan kebijakan yang mengitegrasikan semua sektor dan aktor inovasi sebagai platform untuk membangun dan memperkuat Sistem Inovasi Nasional.

Hingga saat ini Ristekdikti terus berupaya menginisiasi dan menelurkan kebijakan yang menjadi peta jalan (road map) penguatan inovasi nasional, antara lain: pertama akses pendidikan tinggi lewat bantuan program beasiswa (BIDIKMISI, ADIK, PPA, PTS, dll). Berdasarkan data akhir Juni 2016 telah mencapai 369.508 penerima beasiswa. Selain itu juga tercatat dua Universitas masuk top 500 dunia, yaitu ITB dan UI (versi QS). Kedua meningkatkan tenaga terdidik, terampil dan berpendidikan tinggi. Ketiga meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan lembaga litbang, Keempat meningkatkan sumberdaya litbang dan mutu pendidikan tinggi. Kelima meningkatkan produktivitas penelitian dan pengembangan, dan keenam meningkatkan inovasi bangsa. Sebagai contoh Kemrisetkdikti mendorong lahirnya kebijaksaan pemerintah berupa Permenkeu (PMK) No. 106/PMK.2/2016, dimana penggunaan anggaran riset berorientasi pada hasil akhir (output). Kebijakan ini akan memicu para peneliti untuk fokus melakukan aktifitas riset arena tidak dijejali dengan persyaratan administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang rumit.

Saat ini kita memasuki era digital, dimana pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi keharusan dalam fokus-fokus riset kita yang meliputi bidang: pangan, energi, manajemen transportasi, teknologi informasi dan komunikasi, pertahanan dan keamanan, kesehatan dan obat, material maju dan kemaritiman. Perguruan tinggi kita telah banyak menghasilkan hasil-hasil riset pada bidang-bidang tersebut yang disebut sebelumnya, selanjutnya diperlukan kebijakan untuk mensinergikan berbagai stakeholder agar hasil riset tersebut dapat didorong (hilirisasi) menjadi produk inovasi sehingga memberikan kontribusi dominan dalam pembangun perekonomian kita.

Dalam konteks itu, Kemristekdikti memiliki program insentif diantaranya : beasiswa baik untuk mahasiswa maupun dosen, hibah pembinaan perguruan tinggi swasta, pengembangan Sains Teknologi Park, Pusat Unggulan iptek, penelitian BOPTN, riset litbang, pengembangan teknologi industri perusahaan pemula berbasis teknologi, inovasi litbang atau perguruan tinggi di industri dan berbagai program lainnya. Selaras dengan komitmen pemerintah untuk mendorong gairah berinovasi, maka Hari Kebangkitan Teknologi Nasional tahun 2016 mengusung tema "lnovasi untuk Kemandirian dan Daya Saing Bangsa", dengan Tagline " Gelorakan lnovasi".

Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan hari Kebangkitan Teknologi Nasional dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan baik oleh Kementerian, Pemerintah Daerah maupun penggiat IPTEK. Rangkaian Kegiatan tersebut adalah 1) Ritech Expo yang akan menampilkan berbagai produk unggulan dari lembaga litbang perguruan tinggi, industri dan penggiat IPTEK lainnya; 2) Kegiatan ilmiah,terdiri dari 14 kegiatan di Kota Surakarta dan 11 di Luar Kota Surakata; 3) Talkshow; 4) Kegiatan Jalan Sehat. Selain itu juga dilakukan pemberian anugerah lPTEK dan inovasi kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Kota, Unit Kerja Litbang, Dunia Usaha, Peneliti dan Inovator dari kalangan masyarakat luas. Juga diberikan penghargaan kepada dunia pers. Penandatangan berbagai nota kesepahaman antar pemerintah, perguruan tinggi atau Lembaga Litbang dan Dunia Usaha untuk mempercepat terciptanya hilirisasi hasil-hasil riset.

Menristekdikti berharap HAKTEKNAS kali ini menyebar dan menggelora ke seluruh penjuru negeri dan menjadikan teknologi dan inovasi sebagai mainstream gerakan membangun karakter bangsa. Tahun 2016 ini, kita jadikan tahun dimulainya gerakan inovasi. Era tumbuhnya kesadaran dan kebangkitan akan inovasi anak bangsa. Pada kesempatan tersebut dalam pidatonya, M. Nasir mengimbau agar ke depan, seluruh komponen baik lembaga litbang, perguruan tinggi, industri, peneliti, dunia usaha dan masyarakat memiliki komitmen bersama untuk memajukan dan mengakselerasikan kapasitas ilmu pengetahuan teknologi dan inovasi sebagai upaya untuk mewujudkan kemandirian dan daya saing anak bangsa. Selamat Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, senantiasa terus GELORAKAN INOVASI! (Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemristekdikti dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo)

20160810 Narasi Tunggal 2

20160810 Narasi Tunggal 3

20160810 Narasi Tunggal 4

NARASI TUNGGAL, Presiden Joko Widodo: Laksanakan Empat Kunci Pengendalian Inflasi

20160805 Narasi Tunggal 1Pemerintah dan Bank Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendali Inflasi Daerah VII (Rakornas TPID) pada Kamis, (4/8) di Jakarta. Pertemuan yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo tersebut mengangkat sejumlah isu penting dalam pengendalian inflasi.

Presiden Joko Widodo dalam arahannya menyampaikan empat kunci yang harus dilakukan dalam pengendalian inflasi di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pertama, penyediaan anggaran pengendalian harga oleh seluruh Pemda, agar dapat melakukan intervensi apabila diperlukan.

Kedua, agar unsur-unsur di daerah, seperti Pemda, Kepolisian, Kejaksaan, dan BI di daerah, secara rutin melakukan pemeriksaan pasokan bahan pokok di gudang penyimpanan.

Ketiga, memastikan transportasi di daerah maupun antardaerah selalu lancar, dan terakhir menjaga distribusi barang.

Secara khusus, Presiden RI menekankan pentingnya pengendalian inflasi sebagai salah satu dari dua tumpuan perekonomian, di samping pertumbuhan ekonomi. Pemerintah, BI dan lembaga lainnya, khususnya di tingkat daerah, diharapkan untuk melaksanakan tugas secara mendetil di setiap sektor, agar inflasi dapat terjaga. Hal ini sangat penting agar Indonesia dapat bertahan di tengah masalah ekonomi dan geopolitik global yang cukup berat.

Presiden RI juga menekankan kembali pentingnya menjaga keseimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan mendorong Pemda untuk mengeluarkan anggaran APBD seawal mungkin setiap tahunnya.

Rakornas TPID VII diselenggarakan bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri, dengan mengambil tema “Memperkuat Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Guna Mempercepat Pembangunan Infrastruktur dan Pembenahan Tata Niaga Pangan”. Selain dihadiri jajaran cabinet kerja, Rakornas diikuti oleh 489 TPID dari 34 provinsi dan 455 kabupaten/kota.

Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo, menyampaikan laporan ringkas tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rakornas VI TPID 2015. Tindak lanjut tersebut, antara lain, berupa peningkatan jumlah TPID dari 432 menjadi 489 TPID, penyusunan roadmap pengendalian inflasi di tingkat pusat maupun daerah, revitalisasi peran BULOG, penyusunan roadmap pengembangan pasar lelang komoditas pangan.

Selain itu pemberian insentif kepada daerah, pelibatan aparat penegak hukum khususnya dalam rangka menjaga kelancaran distribusi barang, penguatan koordinasi dengan KPPU dalam rangka pengawasan tata niaga komoditi pangan, serta pembentukan sekretariat Pokjanas TPID yang berkedudukan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian.

Penghargaan TPID Terbaik

Dalam Rakornas TPID VII ini, Presiden menyerahkan penghargaan TPID Terbaik dan TPID Berprestasi kepada daerah-daerah dengan kinerja terbaik di tahun 2015, sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama berbagai lembaga, baik pusat maupun daerah dalam mengendalikan inflasi.

Kategori TPID Terbaik diberikan kepada daerah yang telah membentuk TPID dan merupakan basis penghitungan inflasi IHK oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara penghargaan TPID Berprestasi diberikan kepada daerah yang telah membentuk TPID, namun belum menjadi basis penghitungan inflasi IHK.

Penghargaan diberikan pada TPID yang mewakili Kawasan Sumatera, Jawa, dan Timur Indonesia. TPID Terbaik 2015 diberikan kepada TPID Provinsi Sumatera Utara dan TPID Kota Padang untuk Kawasan Sumatera; TPID Provinsi Jawa Tengah dan TPID Kabupaten Jember untuk Kawasan Jawa; dan TPID Provinsi Bali dan TPID Kota Samarinda untuk Kawasan Timur Indonesia.

Sementara itu, penghargaan TPID Berprestasi 2015 diberikan kepada TPID Kota Tebing Tinggi untuk Kawasan Sumatera, TPID Kabupaten Lumajang untuk Kawasan Jawa, dan TPID Kabupaten Polewali Mandar untuk Kawasan Timur Indonesia.

Mulai tahun 2016 diberikan pula penghargaan kepada pemenang TPID Inovatif untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menko Perekonomian Darmin Nasution menyerahkan Penghargaan TPID inovatif 2015 kepada TPID Provinsi Aceh dan TPID Kota Medan untuk Kawasan Sumatera; TPID Provinsi Jawa Timur dan TPID Kota Surakarta untuk Kawasan Jawa; dan TPID Provinsi Gorontalo dan TPID Kota Balikpapan untuk Kawasan Timur Indonesia. (Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo)

20160805 Narasi Tunggal 2

NARASI TUNGGAL, Akhiri Kekerasan pada Anak

20160723 1 CoverMataram, NTB (23/7) – Anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. Ke depan, anak-anak Indonesia diharapkan dapat terpenuhi segala hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Anak harus dipersiapkan semenjak dini agar kelak menjadi SDM yang berkarakter kuat, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, unggul, berdaya saing, dan menjadi agen perubahan di masa depan. Demikian dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2016 yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo yang berlangsung di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

“23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional. Peringatan HAN 2016 menjadi momentum penting untuk membangkitkan kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat Indonesia agar melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk menghargai, serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Kegiatan ini menjadi tonggak peringatan yang diharapkan akan terus berkembang menjadi starting point untuk menjalin kerjasama dan koordinasi antar stakeholder yang bekerja dan peduli pada isu-isu anak. Dalam momentum ini pula, saya rasakan penting sekali untuk meningkatkan kesadaran anak-anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orangtua, masyarakat serta kepada bangsa dan negara,” ujar Menteri Yohana.

Peringatan HAN 2016 dengan tema “Akhiri Kekerasan pada Anak” diselenggarakan dengan memperhatikan berbagai peristiwa dan kejadian yang dialami sebagian anak Indonesia beberapa waktu terakhir ini. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah telah merespons melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual pada Anak (GN-AKSA). Selain itu, telah dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pada HAN 2016 ini, kami menyoroti 3 (tiga) isu anak, yakni kekerasan seksual anak, perkawinan anak, dan prostitusi anak. Kekerasan seksual, perkawinan, dan prostitusi pada anak telah melanggar hak-hak anak untuk berkembang serta menjalani kehidupan yang layak, bermanfaat, dan bermartabat. Angka perkawinan anak di provinsi NTB dinilai cukup tinggi. Oleh karena itu, provinsi NTB dipilih menjadi tempat penyelenggaraan HAN 2016 dan di tempat ini pula akan dilakukan deklarasi tentang pencegahan perkawinan usia anak oleh 26 Kabupaten/Kota,” tegas Menteri Yohana.

Sebagai rangkaian kegiatan Peringatan HAN 2016, Kementerian PP dan PA menyelenggarakan kegiatan Forum Anak Nasional (FAN). Pada tahun ini untuk pertama kalinya penyelenggaraan Forum Anak menjadi satu dengan Kongres Anak dan ini akan menjadi satu untuk tahun-tahun berikutnya. Selain itu, telah dilakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak melalui “Diskusi Musikal Stop Kekerasan pada Anak” bekerjasama dengan Simponi Band yang melibatkan 5 ribu anak dari 5 (lima) provinsi guna mengkampanyekan, mengedukasi, dan memberi informasi kepada masyarakat terkait isu-isu anak. (Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo)

20160723 2 Kewajiban Anak

20160723 3 Kewajiban Ortu

20160723 4 Kewajiban Masyarakat

20160723 5 Hak Anak

NARASI TUNGGAL, Koperasi Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

20160715 Harkopnas 1JAKARTA, 14 Juli 2016 - Koperasi merupakan bangunan usaha yang paling tepat untuk mewujudkan kemandirian ekonomi kerakyatan. Itu sebabnya, pemerintah konsisten mendorong pengembangan koperasi di dalam negeri. Demikian dikemukakan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam rangka peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke 69. Harkopnas akan diselenggarakan di Jambi, pada 21 Juli 2016 yang rencananya dihadiri Presiden Jokowi.

“Di usia koperasi yang ke 69 tahun ini, banyak koperasi yang telah maju dan dapat memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat sekitarnya. Koperasi mempunyai potensi yang strategis dan berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan tentunya pemerataan pendapatan, sehingga kesenjangan atau ketimpangan ekonomi bisa dikurangi,” kata Puspayoga, Kamis (14/7).

Meski demikian, Menteri Puspayoga mengakui masih ada anggapan negatif, dan pandangan pesimis masyarakat luas terhadap fungsi koperasi. Koperasi dinilai tradisional dan belum mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Pandangan ini terbentuk karena masih banyak koperasi yang belum berhasil, terpuruk dan terbelenggu karena permasalahan intern, kesulitan permodalan dan permasalahan organisasional lainnya.

“Semua ini merupakan romantika dan tantangan perjalanan hidup koperasi. Kita perlu memupuk tekad dan semangat untuk maju dan berkembang. Sebesar dan sesulit apapun masalah yang dihadapi tentu dapat kita temukan solusinya, selama kita berketetapan hati untuk mewujudkan amanat dalam UUD 1945 pasal 33,” tegas Puspayoga.

Mencapai pertumbuhan koperasi yang sehat, berkualitas dan mandiri, Kementerian Koperasi dan UKM menempuh kebijakan Reformasi Total Koperasi. Gerakan ini diimplementasikan dengan tiga langkah strategis, yaitu Rehabilitasi, Reorientasi dan Pengembangan.

Rehabilitasi merupakan pembaharuan Organisasi Koperasi melalui Pemutakhiran Data dan Pembekuan/Pembubaran Koperasi. Langkah rehabilitasi diambil karena jumlah koperasi di Indonesia sangat banyak namun kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional rendah. Jumlah koperasi pada 2015 mencapai 212.135 unit namun setelah pemutakhiran data menunjukkan koperasi yang aktif hanya 150.223 unit dan sekitar 62.000 koperasi tidak aktif dibubarkan.

Reorientasi merupakan mengubah paradigma dari pendekatan Kuantitas menjadi Kualitas. Langkah ini ditempuh dengan mendorong koperasi berbasis IT sebagai bentuk efisiensi. Contohnya koperasi juga sudah dapat melakukan RAT secara Online. Melalui reformasi koperasi juga menekankan pada kualitas koperasi bukan pada jumlah atau banyaknya koperasi.

Pengembangan merupakan bentuk kebijakan reformasi koperasi yang bertahap dan terukur. Dalam hal ini, pembenahan regulasi, meningkatkan akses pembiayaan dan fokus pada koperasi berbasis ekspor.

“Tercapainya reformasi koperasi merupakan kerjasama semua pihak Pemerintah, dunia usaha, lingkungan akademis dan seluruh komponen masyarakat,” tegasnya.

Peringatan Harkopnas tahun ini mengambil tema “Reformasi Koperasi Mewujudkan Ekonomi Berdikari”. Dalam puncak peringatan Harkopnas di Jambi, akan ada pemberian penghargaan Bhakti Koperasi dan Penghargaan Koperasi Berprestasi; pencanangan satu juta pendidikan anggota koperasi dan pemberian satya lencana pada tokoh yang berjasa membangun koperasi. (Humas Kemenkop & UKM dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo)

20160715 Harkopnas 2

20160715 Harkopnas 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI