Narasi Tunggal: Instansi Pemerintah dan Stakeholder Terkait Siap Layani Angkutan Lebaran 2019

2019 05 28 Infografis Mudik Bareng 1

Menyambut musim mudik Lebaran 2019, Kementerian Perhubungan telah menyediakan dan memeriksa kesiapan Angkutan Lebaran dengan dilaksanakannya Ramp Check armada mudik, mudik gratis darat, laut dan kereta api, posko terpadu, dan kebijakan pembatasan angkutan barang.

Kemenhub dalam memastikan keamanan dan keselamatan armada transportasi darat jelang angkutan lebaran 2019 ini telah melakukan Ramp Check secara nasional. Armada yang sudah melakukan Ramp Check diberikan tanda stiker khusus laik jalan bertuliskan “INSPEKSI KESELAMATAN LLAJ DITJEN HUBDAT - KEMENHUB”. Dalam kegiatan ini dilakukan pemeriksaan/pengujian teknis kendaraan dan administrasi pengemudi dan kendaraan, memberikan pengarahan bagi pemilik dan pengemudi kendaraan terkait kelengkapan yang wajib ada di mobil angkutan, perizinan yang memadai dan harus dilengkapi, memasang stiker laik jalan bagi angkutan yang lulus uji dan laik jalan.

Ramp Check sendiri telah dilakukan pada tanggal 9 April - 26 April 2019 untuk pemeriksaan armada kereta api di 101 stasiun dan 94 unit KA. Ramp Check Angkutan Lebaran Jabodetabek sudah dilakukan pada tanggal 30 April - 24 Mei 2019 di 9 Terminal Utama (Pulo Gebang, Kalideres, Kp. Rambutan, Tj. Priok, Bekasi, Baranangsiang, Jatijajar, Poris Plawad dan Pondok Cabe). Sedangkan pemeriksaan angkutan bus nasional sebanyak 50000 armada. Bagi angkutan laut Ramp Check dilaksanakan pada 12 April 2019 - 17 Mei 2019, sebanyak 1293 kapal telah diperiksa kelayakannya.

Demi meningkatkan penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2019 (1440 Hijriah) yang selamat, aman dan nyaman, perlu dilakukan perencanaan, pemantauan, dan pengendalian secara terpadu perlu dilakukan langkah antisipatif, dari itu dibentuklah Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2019 yang dilaksanakan mulai tanggal 28 Mei 2019 (H-7) pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 13 Juni 2019 (H+7) pukul 24.00 WIB. Bertempat di Ruang Mataram, Gedung Karya, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan RI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta Pusat.

Pemantauan aktivitas mudik akan dilakukan melalui Posko Angkutan Lebaran Terpadu. Posko ini diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Perhubungan, KNKT, PT Angkasa Pura I dan II, Jasa Marga, Jasa Rahardja, Perum LPPNPI, PT Pelindo, PT ASDP Indonesia Ferry, Perum Damri, BMKG, Korlantas Polri, Basarnas, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kominfo, Dishub DKI Jakarta, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), Organisasi Amatir Radio Indonesia (Orari), dan Sentra Komunikasi Mitra Polri (Senkom Mitra Polri) dan instansi terkait lainnya.

Mendukung slogan “Mudik Bareng Asyik Lancar” Kemenhub telah menyediakan program mudik gratis sepeda motor dengan angkutan laut, bus, dan kereta api untuk mengurangi tingkat kecelakaan pemudik sepeda motor.

Kemenhub menyediakan 1.243 bus gratis untuk keberangkatan mudik lebaran 2019 untuk 59.664 orang. Sebanyak 119 truk disediakan untuk mengangkut sepeda motor secara gratis saat arus mudik dan balik lebaran 2019 yang akan mengangkut 5.355 unit motor saat arus mudik.

Pemberangkatan mudik gratis bus untuk sepeda motor ada di 5 tempat, yaitu Kantor Bulog Divre I Jakarta, Kamis, 30 Mei 2019. Kemudian pada Jumat, 31 Mei 2019, akan diberangkatkan sepeda motor dari Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan untuk pemberangkatan penumpang mudik gratis, dipusatkan di Silang Monas Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2019 pukul 17.00 WIB dan Sabtu, 1 Juni 2019 pukul 08.00.

Kota tujuan mudik gratis bus: Cirebon, Banjarpatoman, via Tasikmalaya dan Ciamis, Kuningan. Sedangkan untuk tujuan Jawa Tengah & DIY: Slawi via Tegal, Pemalang, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Kudus, Pati, Blora, Purwodadi, Salatiga, Boyolali dan Solo. Kemudian, Sragen, Klaten, wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, temanggung, wonosobo, Kebumen, Purwokerto, Banjarnegara dan Cilacap. Adapun kota tujuan di Jawa Timur: Madiun, Tuban, Mojokerto, Kediri, Malang, Pacitan. Untuk Sumatera, Lampung, Palembang, Padang.

Mudik gratis penyebrangan menyediakan kapal roll on roll off (Ro-Ro) sebanyak 3 unit kapal dengan kapasitas angkut per kapalnya 1.000 motor dan 2.000 penumpang tujuan Semarang dan Lampung. Kapal RoRo akan diberangkatkan dari Tanjung Priok pada 1 Juni 2019.

Mudik gratis motor kereta api, pengangkutan motor arus mudik dilakukan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2019. Sementara untuk arus balik pada 8-13 Juni 2019, sebanyak 18.096.

Tidak ketinggalan, moda kapal laut turut disediakan dengan lintasan yang dilayani adalah Jakarta-Semarang, Kemenhub menyediakan kuota hingga 15.000 penumpang dan 7.500 motor. Keberangkatan dilakukan pada Sabtu, 1 Juni 2019, untuk arus balik, penumpang mudik kapal mudik gratis akan diberangkatkan pada H+2, yaitu Sabtu, 8 Juni 2019, serentak, dari Semarang.

#MudikBarengAsyikLancar

2019 05 28 Infografis Mudik Bareng 2

2019 05 28 Infografis Mudik Bareng 3

2019 05 28 Infografis Mudik Bareng 4

2019 05 28 Infografis Mudik Bareng 5

Narasi Tunggal: Fokus Pembangunan Manusia Melalui Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

Setelah gencar melakukan berbagai pembangunan infrastruktur yang bermanfaat sebagai sabuk pemersatu bangsa, penguat interkonektivitas, serta pendorong proses ekonomi yang semakin efektif dan efisien, saat ini, pemerintah mengalihkan fokus pembangunan ke pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan tiga fokus pembangunan manusia di sektor pendidikan dan kebudayaan. Di antaranya, pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan karakter yang menjadi prioritas pada jenjang pendidikan dasar, serta penyiapan generasi yang cakap dan terampil melalui jenjang pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat.

Presiden Joko Widodo berpesan agar pembangunan karakter bangsa, budi pekerti, sopan santun, nilai-nilai etika, dan agama harus menjadi perhatian dunia pendidikan ke depan. "Kita semua merayakan dengan bergembira. Tapi ingat bahwa pembangunan karakter bangsa, budi pekerti, sopan santun, nilai-nilai etika, agama ke depan harus menjadi perhatian dunia pendidikan kita dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang memiliki karakter dan kualitas yang baik," disampaikan Presiden Joko Widodo di Karanganyar, Jawa Tengah (2/5/2019).

Tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019 adalah “Menguatkan Pendidikan, Memajukan Kebudayaan”. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa tema ini mencerminkan pesan penting Ki Hajar Dewantara terkait hubungan erat pendidikan dan kebudayaan. "Perpaduan dunia pendidikan dan kebudayaan sangat penting dalam menciptakan ekosistem yang syarat nilai dan pengalaman, guna membingkai hadirnya sumber daya manusia yang berkualitas, demi terwujudnya Indonesia yang berkemajuan," terangnya.

Peranan Kebudayaan dalam pembangunan nasional menjadi semakin kuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Strategi Kebudayaan hasil rekomendasi Kongres Kebudayaan tahun 2018. “Implementasinya diharapkan semakin meningkatkan ketahanan budaya, dan mampu mengambil peran di tengah peradaban dunia,” ujar Muhadjir. 

Mendikbud berpendapat bahwa proses pendidikan hendaknya tak semata-mata terkait pencerdasan secara intelektual saja, tetapi juga pematangan emosional, sosial, dan spiritual yang memperkuat karakter bangsa. "Pendidikan karakter dimaksudkan untuk membentuk insan berakhlak mulia, empan papan, sopan santun, tanggung jawab, serta budi pekerti yang luhur," tuturnya.

Hadirnya Generasi Z yang terlahir di era digital, serta pesatnya teknologi saat ini hendaknya dapat dimanfaatkan para pendidik untuk menerapkan pendidikan berbasis teknologi digital dengan sentuhan budaya Indonesia. "Hal penting yang perlu diperhatikan adalah pengoptimalan peran tri pusat pendidikan, yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ketiga pusat pendidikan tersebut harus saling mendukung dan menguatkan," ujar Mendikbud.

"Kecintaan dan kebanggaan pada simbol-simbol negara juga harus terus ditanamkan kepada generasi muda agar semakin kuat rasa nasionalismenya dan berjiwa patriot," tambah Muhadjir.

Sementara itu, ikhtiar membekali keterampilan dan kecakapan generasi muda perlu disertai pula dengan penanaman jiwa kewirausahaan. Mendikbud meyakini bahwa pendidikan yang baik dan terarah akan berdampak pada pelejitan kualitas sumber daya manusia.

"Prosesnya tentu tak sebatas pembelajaran di ruang-ruang sekolah, tetapi juga melibatkan secara proaktif segenap pemangku kepentingan, dari keluarga, masyarakat, hingga dunia usaha dan dunia industri (DUDI)," terangnya.

Saat ini Indonesia juga bersiap memasuki era Revolusi Industri 4.0 yang ditandai bekerjanya peranti-peranti digital baru serba canggih yang memadukan basis kinerja internet of thing, artificial intelligence, advance robotic, hingga big data analytics. Hal ini tentunya peru segera direspons dengan penyiapan sumber daya manusia yang andal, sekaligus mampu menciptakan ragam peluang baru secara kreatif, justru di tengah ancaman disrupsi, ketika banyak jenis pekerjaan manusia tergantikan mesin.

"Revitalisasi pendidikan vokasi, misalnya, dilakukan guna mempersiapkan itu semua. Tentu saja hal tersebut bagian dari kebijakan yang lebih komprehensif, yang terkait pula dengan perbaikan mutu guru hingga kelengkapan sarana prasarana yang dibutuhkan," kata Muhadjir.

Gotongroyong Memajukan Bangsa

Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hadjar Dewantara menyampaikan, "Setiap orang menjadi guru, setiap rumah menjadi sekolah". Hal ini dapat dimaknai sebagai pesan penting agar seluruh warga bangsa proaktif dalam proses pendidikan. "Ikhtiar memajukan pendidikan bagi hadirnya sumber daya manusia yang berkualitas tentu tidak semata-mata bergantung kepada pemerintah pusat, tetapi juga proaktifnya pemerintah daerah dan segenap pemangku kepentingan lainnya, terutama DUDI," ungkap Mendikbud. 

Sebagaimana diketahui bersama, pendidikan merupakan salah satu urusan kongruen yang tanggungjawabnya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Saat ini, sekitar 63 persen anggaran fungsi pendidikan disalurkan pemerintah ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). "Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan semakin proaktif dalam mendorong kemajuan dunia pendidikan dan kebudayaan," kata Mendikbud.

Pembangunan pendidikan dan kebudayaan dalam rangka penguatan sumber daya manusia yang berkualitas akan berjalan secara optimal bilamana terwujudnya sinergi dan peran aktif antara pemerintah, pemerintah daerah, dan segenap pemangku kepentingan. 

"Marilah kita konsentrasikan segenap potensi pendidikan nasional yang menitikberatkan pembangunan manusia yang dilandasi karakter yang kuat, keterampilan, dan kecakapan yang tinggi, sehingga mampu menjawab tantangan perkembangan zaman yang semakin kompetitif," ajak Mendikbud. (*)

#Hardiknas2019 ,  #CerdasBerbudaya

**Disiapkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemenkominfo

Hardiknas 01

Hardiknas 02

Hardiknas 03

Hardiknas 04

Hardiknas 05

Narasi Tunggal - Kemendikbud Imbau Pemda Segera Tetapkan Zona Persekolahan dan Juknis PPDB 2019

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).

Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Melalui aturan ini, Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.  

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," tutur Mendikbud.

Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.

"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan," jelas Mendikbud.

Mendikbud juga meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat.  

Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyatakan bahwa Dinas Pendidikan baik Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat berembuk bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa yang masuk ke sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan demikian, target wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.

“Dinas Pendidikan berkewajiban meluaskan zonasi apabila diperlukan agar tidak ada lagi titik-titik tak terjamah yang membuat siswa tidak bisa bersekolah di mana-mana,” kata Dirjen Hamid.

Kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Tahun ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat PPDB.

Sesuai pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sistem zonasi diterapkan di semua wilayah, kecuali di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) karena faktor geografis yang sukar. Selain itu, juga tidak diterapkan pada sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah swasta, sekolah berasrama dan satuan pendidikan kerja sama yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan internasional.

Staf Ahli Mendikbud (SAM) bidang Regulasi Chatarina M. Girsang mengatakan, sekolah harus menerapkan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PPDB. Pada PPDB 2018, berdasarkan evaluasi Kemendikbud, cukup banyak sekolah tidak menyampaikan informasi yang benar mengenai jumlah kuota siswa baru. Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Selain itu, masih juga ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel.

Melalui Permendikbud yang diterbitkan lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB ini, Kemendikbud mengantisipasi potensi praktik kecurangan “jual beli kursi”. “Sekolah tidak boleh membuka rombongan belajar atau kelas baru setelah PPDB ditutup ataupun di tengah tahun ajaran. Penambahan jumlah siswa setelah PPDB usai menjadi indikasi terjadinya praktik kecurangan,” ujar SAM bidang Regulasi.

Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik “jual beli kursi”/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan “jual beli kursi”, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.

Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id. (*)

 

 

**Disiapkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemenkominfo

Narasi Tunggal, Waspada Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

kop 04

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Pengawasan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi untuk mencegah praktek pengumpulan dana masyarakat secara ilegal. Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi.

Masih ada celah yang dapat memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi, salah satunya adalah pengawasan yang optimal. Pelaksanaan pengawasan adalah upaya meningkatkan peran dan pentingnya fungsi pengawasan sehingga disadari sebagai suatu kebutuhan dan kewajiban yang harus dilakukan, agar koperasi tidak menyimpang dari nilai-jatidiri koperasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pengawasan koperasi dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi. Tujuan lainnya, yakni meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi koperasi berkualitas dengan peraturan yang berlalu.

Untuk melakukan pengawasan yang optimal sekaligus mengantisipasi banyaknya investasi ilegal berkedok koperasi, Kemenkop UKM membentuk Satgas Pengawasan Koperasi. Hingga Maret 2017 Satgas sudah terbentuk sebanyak 1.712, dengan rincian 170 satgas di tingkat provinsi masing-masing 5 orang, dan 1.542 satgas di tingkat kabupaten/kota masing-masing 3 orang. Secara khusus di Jawa Tengah terdapat 110 orang.

"Ke depan diharapkan Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai 'watch dog' namun juga berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan, Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jatidiri perkoperasian yang sejati," kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Suparno.

Masalah keterbatasan SDM menjadi isu yang dominan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan koperasi. Sering mutasi pegawai dan keterbatasan regenerasi pegawai yang memahami perkoperasian menjadi kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pengawasan koperasi.

Satgas yang dibentuk bersifat ad hoc diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut. Oleh karena itu, anggota Satgas perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan yang baik mengenai pengawasan yang sudah diakomodir dalam modul dan diklat yang telah disusun.

Suparno merinci sejumlah kasus penyalahgunaan izin koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat itu antara lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon. PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil lima persen per bulan. KSPPS BMT CSI Madani Nusantara Kota Cirebon dan KSP Pandawa Mandiri Group di Depok, Jawa Barat juga melakukan praktek yang sama.

Karena itu, lanjut Suparno, upaya preventif dilaksanakan bersama OJK, PPATK, KPPU, dan Bank Dunia. Diharapkan kerjasama ini juga dapat disinergikan dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi. Salah satunya dapat ditempuh melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara berkoperasi yang benar.

"Program kami adalah pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta memberikan penilaian kesehatan (koperasi)," katanya.

Pengawasan terhadap koperasi sebelumnya ditandai dengan terbentuknya Deputi Bidang Pengawasan. Filosofi yang mendasari terbentuknya deputi ini mengingat pelaksanaan tugas pembinaan koperasi harus dipisahkan dengan tugas pengawasan koperasi.

Kemenkop UKM juga memiliki fungsi sebagai regulator yang bertugas mengatur, mengawasi, memeriksa, menilai kesehatan dan menerapkan saksi, khususnya kepada Usaha Simpan Pinjam (USP). Peningkatan jumlah koperasi yang begitu pesat, dengan segala variannya, baik untuk sektor keuangan maupun koperasi sektor riil, dimana tidak sedikit praktik usaha koperasi menyimpang dari nilai jatidiri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. #waspadainvestasiilegal

kop 01

kop 02

kop 02

kop 03

kop 05

kop 06

kop 07

kop 08

 

 

Narasi Tunggal Kemenpora

ASIAN GAMES 1

Pasca ditetapkan sebagai Ketua Tim Pengarah Kepanitiaan Asian Games 2018, Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) telah bergerak cepat melakukan koordinasi agar kepanitiaan Asian Games lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Asian Games 2018 harus mampu membangun citra yang baik dari Indonesia di dunia Internasional dan menunjukkan kemampuan Indonesia dalam menggelar event berkelas dunia.

Dalam perhelatan olahraga terbesar negara-negara di kawasan Asia ini, Indonesia mencanangkan 4 Sukses yang meliputi 1). Sukses Penyelenggaraan. 2). Sukses Prestasi, 3). Sukses Administrasi dan 4). Sukses Ekonomi. Adapun 4 kesuksesan itulah yang diterjemahkan dalam pembagian kerja dan tanggungjawab pada setiap bagian yang ada dalam kepanitiaan Indonesia Asian Games Organizing Committee (INASGOC) 2018.

Dengan adanya pembagian tugas ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla berinisiatif melakukan rapat koordinasi secara bergilir untuk memantau persiapan Asian Games dari waktu ke waktu. Untuk pertama kalinya rapat terkait Asian Games 2018 dilakukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, membahas tentang target pencapaian prestasi Indonesia.

Simak seri pertama dalam keseluruhan Kampanye Media Sosial menuju Sukses Prestasi dan Sukses Penyelenggaraan prestasi Asian Games 2018 dalam siaran pers dan infografis yang kami sajikan berikut.

Mohon bantuan dan berkenan teman-teman sekalian untuk menggelorakan semangat kesuksesan Indonesia dalam perhelatan Asian Games 2018 melalui kanal media dan media sosial institusi/lembaga maupun pribadi dengan menggunakan #AsianGames2018

ASIAN GAMES 2

ASIAN GAMES 3

ASIAN GAMES 4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI