Pelantikan LMKN: Royalti Aman, Kreator Nyaman

2025 08 08 Pelantikan LMKN 1

Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan. Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:

A. Komisioner LMKN Pencipta: Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M. Mirza Ferdinand

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait: Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, Marcell Siahaan

Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan dari para pengguna komersial. LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko turut menyampaikan data distribusi royalti LMKN tahun 2022–2024. Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan royalti dengan total Rp 27.807.947.382. Angka tersebut naik signifikan mencapai Rp 40.794.507.584 pada 2023. Pada 2024, angka distribusi royalti telah mencapai 54.243.955.894.

"Kenaikan distribusi royalti tiap tahun menunjukkan sistem mulai berjalan. Ini bukti bahwa hak para pencipta mulai dihargai dan dipenuhi. Pemerintah dan LMKN siap untuk menerima masukan serta saran dari para pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan royalti di Indonesia semakin baik ke depan," kata Agung.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah memperkuat dari sisi regulasi dan pengawasan kinerja LMKN dan LMK untuk memastikan pengelolaan royalti menjadi lebih adil dan transparan bagi pemilik hak maupun pengguna lagu/ musik dari berbagai sektor usaha. Pada Permenkum 27/2025 yang baru, komposisi komisioner LMKN juga diisi oleh perwakilan pemerintah, ahli hukum, dan LMK. Selain itu, biaya operasional LMKN kini dibatasi hanya 8%, turun dari 20% pada peraturan sebelumnya.

Para calon komisioner juga harus memenuhi syarat usia, pendidikan, serta proses seleksi terbuka untuk menduduki jabatan sebagai komisioner LMKN. Permenkum ini juga mengatur lebih detail mengenai klasifikasi layanan publik komersial. Lebih dari itu, peraturan ini juga memperketat syarat pendirian LMK serta mekanisme pengawasannya, ketentuan perpanjangan, serta pencabutan izin LMK.

“Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan ekosistem musik nasional, mendukung kesejahteraan pencipta dan pemilik hak, serta berpihak pada pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif,” pungkas Agung.

DJKI mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mendukung sistem pelindungan hak cipta dengan mencatatkan karyanya dan mematuhi ketentuan pembayaran royalti. Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi DJKI: www.dgip.go.id.

2025 08 08 Pelantikan LMKN 2

Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

2025 08 08 Menkum Bali 1

Bali - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan, Jumat (08/08/2025).

Supratman menjelaskan kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan PT MBS telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI. Bagi Supratman, momentum ini harus dilihat sebagai contoh baik dari kedua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya penghargaan kepada para pencipta musik.

“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ungkap Supratman di Bali, didampingi Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, serta perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.

Menkum mengatakan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung adanya transparansi terhadap pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Untuk itu, Kemenkum nantinya akan mengeluarkan Peraturan menteri Hukum yang baru untuk mengatur soal pemungutan royalti.

“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” ungkapnya.

Supratman juga menegaskan kalau royalti bukanlah pajak. Pasalnya, tidak ada sepeserpun royalti yang masuk ke pemerintah, melainkan semuanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atapu LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” kata Supratman.

Jika dibandingkan dengan Malaysia, lanjut Supratman, jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan di Indonesia masih terbilang rendah padahal jumlah penduduk Indonesia lebih banyak dari Malaysia. Ia mengungkapkan LMK dan LMKN di Indonesia mengumpulkan royalti sebesar Rp270 miliar, sedangkan Malaysia bisa mengumpulkan Rp600-700 miliar setiap tahunnya.

“Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih 600-700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin 270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Direktur PT MBS dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh LMK Selmi. Sengketa ini kemudian dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali dengan tujuan mendapatkan kesepakatan damai.

2025 08 08 Menkum Bali 2

Vincent Verhaag Resmi Jadi WNI, Menkum: Kalau Dokumen Lengkap, Prosesnya Cepat

2025 08 07 Vincent 1

Jakarta - Vincent Verhaag, suami dari artis Jessica Iskandar, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Vincent mendapatkan status sebagai WNI setelah mengikuti prosedur pewarganegaraan di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campur yang diajukan oleh Vincent bisa diselesaikan dengan cepat, asalkan pemohon mengikuti setiap prosedur serta menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.

“Kemenkum siap melayani kebutuhan masyarakat, termasuk WNA yang ingin menjadi WNI. Kami sudah menyiapkan sistem layanan yang cepat. Jadi tergantung kepada pemohonnya, kalau dokumennya lengkap, seperti saudara Vincent, maka prosesnya akan cepat juga,” ujar Supratman dari ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025).

Menkum menerangkan kalau proses perpindahan kewarganegaraan dari WNA ke WNI semakin mudah karena saat ini dilakukan secara elektronik, baik itu saat proses input dari pemohon maupun outputnya. Dengan sistem online, penyelesaian permohonan dapat dilakukan dalam lima hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Sebelumnya, dengan sistem manual diselesaikan dalam waktu 49 hari.

“Karena sistemnya online, pemohon bisa mengajukan dari mana saja dan kapan saja. Nantinya pemohon dapat mencetak sendiri keputusan menteri tentang status kewarganegaraannya itu,” katanya.

Vincent pun turut mengungkapkan kepuasannya ketika mengikuti proses pewarganegaraan. Dalam pertemuannya dengan Menkum, Vincent yang sebelumnya berkewarganegaraan Belanda mengatakan prosesnya berjalan lancar dan efisien karena layanan digital dari Kemenkum.

"Saya senang sekali menjadi WNI. Prosesnya sangat teratur dan mudah, terutama dengan adanya pengajuan berkas secara daring. Saya pikir ini akan rumit dan memakan waktu lama, tapi ternyata sangat cepat,” ungkapnya.

Budaya Indonesia bukanlah hal baru bagi Vincent. Sang isteri, Jessica, mengungkapkan bahwa Vincent telah sejak lama ingin menjadi WNI karena rasa cinta dan kedekatannya emosionalnya dengan Indonesia yang menjadi tempat kelahirannya.

“Dia (Vincent) lahir di Bontang, Kalimantan Timur, dan keluarga besarnya juga tinggal di Indonesia. Selain itu, menjadi WNI akan mempermudah banyak hal dalam kehidupan sehari-hari dan urusan keluarga," ucap Jessica.

2025 08 07 Vincent 2

Ketentuan Pidana Dalam Perda Wajib Menyesuaikan Pada Ketentuan KUHP Nasional

2025 08 06 Forum KUHP 1

Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej alias Prof. Eddy, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berimplikasi pada instrumen hukum lain, diantaranya adalah penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah (Perda) dan Undang-Undang (UU) sektoral. Penyesuaian tersebut diperlukan agar Perda maupun UU sektoral selaras dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026 mendatang.

Penyesuaian ini mencakup kategorisasi pidana, penghapusan pidana kurungan, batasan denda maksimal, hingga perubahan istilah hukum seperti penghapusan istilah "kejahatan" dan "pelanggaran" menjadi "tindak pidana".

“Masih ada pidana kurungan di dalam UU Pemerintahan Daerah. Ini mengalami perubahan yang sangat signifikan. Mengapa? Satu, kita sudah tidak lagi mengenal pidana kurungan. Kedua, kita mengenal kategori pidana denda. Jadi kita harus merubah Perda untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional,” jelas Wamen pada acara Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan, Selasa (6/8/2025).

Eddy juga menyoroti tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan karena banyaknya variasi pengaturan di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa Perda yang mengatur kesusilaan harus berbasis delik aduan absolut untuk mencegah penegakan hukum yang sewenang-wenang.

“Memberi arahan kepada pembentuk Perda untuk tidak membuat peraturan daerah yang tumpang tindih atau bertentangan dengan KUHP. Boleh mengatur kesusilaan, tetapi dasarnya satu, tetap adalah delik aduan yang absolut. Makanya rambu-rambu itu kita pasang di KUHP Nasional,” ujarnya di gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Berdasarkan penelitian kan ada 114 Perda terkait kesusilaan. Nah ini harus berhati-hati. Satu, ketika memformulasikan ketentuan larangannya itu harus berpegang kepada KUHP. Kedua, dia adalah delik aduan yang absolut,” tambahnya.

Wamenkum turut menguraikan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, kemudian rencana perubahan Pasal 15 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Pasal 238 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan tersebut akan membatasi ancaman pidana denda dalam Perda paling banyak kategori III, serta menekankan penghapusan pidana kurungan yang akan diganti dengan pidana denda sesuai kategori.

Ia berpesan kepada para perancang peraturan perundang-undangan agar memastikan adanya harmonisasi antara peraturan daerah dan UU sektoral dengan KUHP Nasional.

“Yang mau saya tekankan kepada teman-teman perancang saat melakukan harmonisasi, ketika berbicara mengenai penalisasi, berbicara mengenai pencantuman ancaman pidana suatu Undang-Undang itu semua harusnya merujuk pada KUHP,” ucap Eddy.

Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan inisiasi DJPP Kemenkum untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terkait substansi hukum. Kali ini, DJPP mengangkat tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” bagi para perancang peraturan perundang-undangan di instansi pusat maupun daerah.

Direktur Jenderal PP, Dhahana Putra, mengatakan forum ini penting untuk meningkatkan pemahaman terkait substansi ketentuan pidana dalam peraturan daerah (Perda) seiring dengan akan diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026.

“Pasal 613 KUHP mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk menyiapkan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, termasuk penyusunan pidana dalam Rancangan Peraturan Daerah dan pelaksanaan pidana mati,” katanya.

2025 08 06 Forum KUHP 2

Layanan AHU Lebih Dekat ke Masyarakat

2025 08 06 MPP AHU 1

Tangerang Selatan - Memiliki beragam layanan publik yang kompleks dan menyentuh aspek kehidupan mengharuskan Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memberikan pelayanan yang berkualitas. Hadirnya pelayanan Ditjen AHU di Mall Pelayanan Publik (MPP) menjadi langkah tepat dan efektif dalam menerapkan pelayanan publik yang prima.

"Adanya pelayanan AHU di MPP menjadi solusi bagi masyarakat untuk mengakses dan dengan mudah mendapat layanan dari AHU," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, dalam kegiatan Peluncuran Perdana Layanan Administrasi Hukum Umum di Mal Pelayanan Publik, Tangerang Selatan, Rabu (6/8).

Widodo menjelaskan bahwa hadirnya layanan AHU di MPP menjadi bentuk sinergi nyata antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Pelayanan publik berkualitas menjadi kunci kepercayaan publik dengan pemerintah, peresmian layanan AHU hari ini menjadi bukti bahwa negara ingin lebih dekat dengan masyarakat," papar Widodo.

Widodo menambahkan, adanya layanan AHU di MPP menunjukkan pelayanan yang pemerintah berikan kepada masyarakat menjadi sederhana, pasti, cepat dan transparan.

"Layanan pada MPP ini bukan sekadar administrasi semata, tetapi jembatan antara teknologi dan kemanusiaan," ucap Widodo. Ia menjelaskan bahwa meski dalam waktu dekat semua pelayanan akan bertransformasi digital menjadi online, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan mengalami kendala sehingga tetap diperlukan adanya layanan tatap muka.

Selain di Kota Tangerang Selatan, di kesempatan yang sama, peresmian layanan AHU juga dilakukan serentak di 6 mall pelayanan publik lainnya yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota DKI Jakarta. Widodo berharap adanya layanan AHU di beberapa MPP ini menjadi inspirasi di daerah lain.

"Ke depannya kami akan membuka lagi Gerai Layanan AHU di beberapa daerah yang dianggap strategis sehingga bisa memudahkan masyarakat yang memerlukan layanan AHU," tutup Widodo.

Kemenkum melalui Ditjen AHU mengelola berbagai layanan publik yang sangat kompleks. Mulai dari pelayanan hukum badan usaha termasuk perseroan perorangan, legalisasi apostille, jaminan fidusia, kewarganegaraan dan pewarganegaraan, hingga pengelolaan harta peninggalan. Diharap dengan kehadiran layanan AHU di MPP memberi kemudahan masyarakat dalam mendapat pelayanan dari Ditjen AHU Kemenkum.

2025 08 06 MPP AHU 2

2025 08 06 MPP AHU 3

2025 08 06 MPP AHU 4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI