Tingkatkan Layanan, kemenkumham Lakukan Pembaharuan SOP Aplikasi LAPOR

llapor1

Depok - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi di masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembaharuan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Kemenkumham, Hantor Sitomorang mengatakan, bahwa kegiatan Pembaharuan SOP Aplikasi LAPOR, yang dilakukan saat ini merupakan aksi yang kita lakukan, untuk perbaikan dalam berbagai aspek, salah satunya peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat, maupun peningkatan kualitas SDM para pemangku tugas dan fungsi LAPOR! di lingkungan Kemenkumham.

“Saya berharap para pengelola apliikasi LAPOR dapat memahami tugasnya dengan baik, selain itu laporan atau aduan harus ditindal lanjuti dengan baik,” kata Hantor saat membuka sekaligus memberi arahan kepada para Pejabat Penghubung LAPOR! Unit Utama di lingkungan Kemenkumham, Senin (14/10/2024).

Lebih lanjut Hantor mengatakan, pembaharuan SOP LAPOR guna mendukung terciptanya standar pelayanan yang seragam di seluruh unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan prosedur yang lebih jelas dan terarah, setiap satuan kerja dapat menjalankan fungsinya dalam penanganan pengaduan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.

“Prosedur yang lebih jelas dan terarah tidak hanya mengurangi potensi tumpang tindih tugas, tetapi juga meminimalkan risiko pengaduan yang tidak tertangani,” ujar Hantor di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Depok.

Lebih lanjut Hantor mengatakan, orang yang melapor pasti ingin masalahnya bisa segera ditanggapi dan ditindaklanjuti, karenanya, pengelola lapor harus siap setiap saat.

“Setiap laporan ini perlu menjadi perhatian, karena ini merupakan bagian tugas layanan publik yang dilakukan Kemenkumham,” tambah Hantor.

Kegiatan pembaharuan SOP LAPOR! Kementerian Hukum dan HAM yang dilakukan biro Hukerma ini  disesuaikan dengan Permenkumham No.6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan  Permenkumham No. 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja, agar sesuai dengan kondisi organisasi dan tata kerja kemenkumham saat ini.

Pada kesempatan itu juga Hantor mengajak semua pengelola lapor unit utama agar memberi dorongan percepatan dan melakukan pembinaan  kepada satuan kerja di kantor wilayah.

Sementara itu, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Analis Kebijakan Pertama Kementerian PANRB, Novika Purba mengatakan bahwa LAPOR! Menjadi Indikator Penilaian Pelayan Publik. Selain itu LAPOR juaga merupakan Indikator Penilaian Reformasi Birokrasi (RB) dan  Indikator Penilaian Sistem pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu ada juga perlindungan bagi pelapor yaitu, Pengaduan Pelayanan Publik melalui Permenpan 62 Tahun 2018 Memungkinkan menggunakan fitur anonim (tanpa identitas) dan rahasia.

llapor2

llapor3

Berikan Kuliah Umum di Universitas Tadulako, Menkumham Ajak Mahasiswa Berkontribusi Pengembangan Hukum di Indonesia

2024 10 12 Untad 1

Palu - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Tadulako (Untad), Palu. Dalam kuliah umum tersebut, Menkumham mengajak para mahasiswa dan civitas akademika untuk berkontribusi dalam pengembangan hukum di Indonesia.

“Saya mengajak seluruh elemen, termasuk akademisi, untuk ikut berperan dalam proses pembentukan hukum yang berorientasi pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” kata Supratman di Universitas Tadulako, Sabtu (12/10/2024).

Saat ini, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan hukum di Indonesia melalui aplikasi Partisipasiku yang dikembangkan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPHN Kemenkumham). Masyarakat dapat mengakses partisipasiku.bphn.go.id untuk memberikan komentar/ masukan dan pemikirannya dari suatu peraturan perundang-undangan yang sedang dibuat.

Selain itu, Menkumham menekankan pentingnya penguatan peraturan perundang-undangan sebagai instrumen utama dalam mendukung pembangunan nasional.

“Dengan semakin kompleksnya tantangan zaman, kita harus terus memperkuat regulasi melalui pendekatan berbasis elektronik,” tambahnya.

Dihadapan para Mahasiswa dan Civitas Akademika Untad Palu, Menkumham yakin dan penuh harap para Mahasiswa Untad Palu akan tumbuh menjadi generasi yang tangguh, dan siap menghadapi arus tantangan global.

“Di tangan kalianlah harapan Indonesia Emas 2045 bersemayam, menyongsong masa depan gemilang yang kita impikan bersama." Ujarnya.

Dalam acara pemberian kuliah umum oleh Menkumham ini, juga dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat Paten Sederhana serta Penandatanganan MoU Peningkatan dan Pengembangan Layanan Hukum dan antara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dan Rektor Untad Palu. Prof. Dr. Ir. Amar, yang disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Kedatangan Menkumham di sambut riuh standing applause dari seluruh mahasiswa yang hadir di ruang auditorium kampus Untad Palu. Menkumham Supratman yang juga dikenal sebagai mantan dosen di kampus tersebut berkesempatan untuk berbagi pandangan mengenai perkembangan sistem hukum di Indonesia.

2024 10 12 Untad 2

2024 10 12 Untad 3

2024 10 12 Untad 4

Dukung Parekraf Lokal, Menkumham Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual pada Festival Danau Poso 2024

2024 10 11 Fest Danau Poso 2

Poso – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mendukung pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) lokal. Hal ini tercermin dengan diserahkannya Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemerintah Kabupaten Poso, oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, saat Festival Danau Poso 2024.

Menkumham resmi membuka Festival Danau Poso (FDP) yang diselenggarakan di Anjungan Danau Poso, Kabupaten Poso, Jumat (11/10/2024). Festival yang digelar setiap tahun ini menjadi ajang untuk menampilkan kekayaan budaya dan keindahan alam Poso, sekaligus mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Dalam sambutannya, Supratman menekankan pentingnya pelestarian budaya dan menekankan pentingnya mendukung produk dalam negeri dan mengembangkan potensi wisata lokal sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi daerah.

"Dengan keindahan alam yang luar biasa dan kekayaan budaya yang dimiliki, Festival Danau Poso diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan dan investor untuk mengembangkan daerah ini. Acara ini tidak hanya menjadi tempat untuk merayakan budaya lokal, tetapi juga sebagai platform untuk memperkenalkan produk-produk unggulan daerah kepada masyarakat luas". ucap Supratman.

Supratman menyatakan, bahwa dengan meningkatkan kesadaran akan produk lokal, masyarakat dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menyoroti betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam memaksimalkan potensi wisata yang dimiliki Kabupaten Poso.

Dalam kesempatan yang sama, Menkumham didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyerahkan secara simbolis sejumlah sertifikat kekayaan intelektual komunal. Sertifikat ini diberikan atas pengetahuan tradisional Beka Loka, Tambi, Onco Marago Masapi, dan Ituwu Wayawo kepada Pemerintah Kabupaten Poso, yang diterima langsung oleh Penjabat Bupati Poso, M. Yasin Mangun.

Menkumham mengungkapkan, bahwa saat ini terdapat 17 Kekayaan Intelektual Komunal yang tercatat dalam sistem nasional di Kabupaten Poso. Ia menekankan bahwa kekayaan intelektual ini menjadi komponen penting dalam kebijakan ekonomi, karena memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

“Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi sejarah baru dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Komunal. Semoga hal ini senantiasa ditingkatkan,” harap Supratman.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan budaya lokal, serta mendorong masyarakat untuk lebih menghargai dan melestarikan warisan budaya mereka. Dengan adanya perlindungan hukum, diharapkan produk dan pengetahuan tradisional dapat berkembang dan berkontribusi lebih lanjut terhadap perekonomian daerah dan nasional.

Selain itu, Supratman juga menyerahkan hadiah kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi progresif mereka dalam program pendampingan pasca onboarding tahun 2024. Hal ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Festival Danau Poso (FDP) yang berlangsung hingga tanggal 13 Oktober 2024 tidak hanya merayakan kekayaan budaya dan keindahan alam, tetapi juga dirangkaikan dengan Harvesting Gernas BBI/BBWI. Acara ini ditujukan untuk mendukung produk lokal dan memperkenalkan keunggulan produk serta pariwisata Indonesia kepada para pengunjung.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, yang juga sebagai Campaign Manager Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI/BBWI) di Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa Kemenkumham Sulteng telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Bank Indonesia perwakilan Sulteng, serta Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng dan Kabupaten Poso.

“Upaya ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya Gernas BBI/BBWI tahun 2024,” ungkap Hermansyah.

“Ini adalah kegiatan kita semua, dari kita untuk kita. Mari kita menjadi bagian dari sejarah kemajuan bangsa yang besar ini. Mari jadi pelopor Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia,” tambahnya.

Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan Festival Danau Poso dan Gernas BBI/BBWI dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi lokal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan produk-produk unggulan Indonesia.

2024 10 11 Fest Danau Poso 2

2024 10 11 Fest Danau Poso 3

Perketat Belanja Produk Impor

2024 10 11 BMN 1

Jakarta - Indonesia memang belum menjadi negara penghasil teknologi yang advance. Dalam beberapa hal, kebutuhan didalam menunjang pelayanan publik masih tergantung pada produk impor. Namun bukan berarti tidak boleh. Ketika ada justifikasi yang kuat, maka berbelanja produk impor diperbolehkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Nico Afinta menegaskan bahwa belanja produk impor di lingkungan Kemenkumham boleh dilakukan, akan tetapi diperketat. Belanja impor hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

“Ajukan permohonan persetujuan penggunaan produk impor sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” kata Nico saat memimpin Rapat Finalisasi Persetujuan Belanja Impor Tahap 2 Tahun 2024 di lingkungan Kemenkumham.

Namun begitu, lanjut Nico, terdapat larangan belanja produk impor manakala permintaan telah melebihi dari yang telah disetujui dan ditetapkan dalam persetujuan Menkumham, baik dari sisi jumlah/volume, nilai/anggaran, dan spesifikasi produk.

“Persetujuan belanja impor memerlukan skala prioritas, karena ada pembatasan 5 persen. Kalau pun lebih itu, harus memperhatikan dari kriteria dan kondisi yang ada, dan dipastikan tidak ada dalam PDN (Produk Dalam Negeri),” katanya, Jumat (11/10/2024) di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal.

Seperti diketahui, saat ini penggunaan produk impor pada pengadaan barang/jasa pemerintah dibatasi hanya sampai 5 persen saja. Dari histori pembatasan belanja produk impor di Kemenkumham, pada 2022 tercatat sebesar 5,77 persen dan di 2023 sebesar 6,78 persen. Sedangkan tahun ini pada tahap pertama sudah mencapai 3,79 persen.

Sementara itu Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Hermin Esti Setyowati mengapresiasi Kemenkumham yang selalu berkomitmen untuk berbelanja PDN.

“Memang dalam beberapa hal, kita masih tergantung pada produk impor, seperti tinta paspor, printer paspor, alat pembaca paspor (MRTD). Kalau dipaksakan (PDN) nanti tidak bisa terbaca di internasional. Harus tetap meningkatkan kualitas pelayanan, jangan sampai menghambat karena hal-hal seperti ini,” ujarnya.

Sedangkan menurut Direktur Advokasi Pemerintah Pusat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Muhammad Aris Supriyanto terdapat pengecualian manakala dari sisi kebutuhan kita belum bisa disediakan oleh produk lokal, baik secara kualitas maupun kuantitas. Maka masih diperbolehkan menggunakan produk impor.

“Di beberapa kementerian/lembaga lain ketika menentukan kebutuhan, kita agak tergoda dengan keinginan, bukan kebutuhan. Seperti laptop misalnya, banyak yang menggunakan produk yang spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan operasional kantor,” kata Aris.

“Temuan di lapangan, antara kebutuhan dan keinginan masih ambigu. Perlu justifikasi yang logis apakah memang itu betul-betul kebutuhan kita atau keinginan,” tutupnya.

2024 10 11 BMN 2

2024 10 11 BMN 3

Imigrasi Berhasil Tangkap Buronan Internasional Asal China

2024 10 10 Pressconf Imi 1

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berhasil menangkap buronan internasional asal Tiongkok berinisial LQ (39), di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Selasa (01/10/2024. LQ ditangkap sebelum sempat melarikan diri menuju Singapura.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim menerangkan, penangkapan ini bermula dari red notice yang dikeluarkan oleh Interpol pada 27 September 2024. LQ diduga terlibat dalam pengumpulan dana secara ilegal lebih dari 100 miliar yuan (sekitar Rp220 triliun) dari 50.000 korban pada tahun 2020 di China, dengan janji pengembalian bunga dan pokok yang tidak masuk akal.

"LQ menggunakan paspor Turki dengan nama JOE LIN saat memasuki Indonesia pada 26 September 2024.
Petugas Imigrasi mendeteksi identitas LQ melalui sistem pengenalan wajah (facial recognition) yang terintegrasi dengan jaringan Interpol, dan segera memasukkannya dalam daftar cegah," ujar Silmy saat Konferensi Pers di Gedung Imigrasi, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Lebih lanjut Dirjen Imigrasi mengatakan, Upaya LQ untuk melarikan diri gagal pada 1 Oktober 2024, ketika ia mencoba melewati autogate di Bandara Ngurah Rai.

"Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) identik dengan profil JOE LIN, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar memudahkan proses penangkapan," terang Silmy.

Silmy juga menegaskan pentingnya teknologi dalam pengawasan imigrasi, terutama autogate yang telah terbukti efektif dalam mendeteksi buronan internasional.

"Meskipun autogate hanya memerlukan waktu 15 detik untuk pemeriksaan, aspek keamanan tetap menjadi prioritas utama. Pelintas yang masuk dalam daftar cekal atau red notice Interpol, seperti LQ, otomatis tertahan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Komjen. Pol. Krishna Murti, yang mendampingi Dirjen Imigrasi saat konferensi pers menambahkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi kuat antara aparat penegak hukum di Indonesia dan lembaga internasional seperti Interpol.

"Kami akan terus meningkatkan kolaborasi untuk memastikan buronan internasional tidak dapat berlindung di Indonesia. Indonesia bukanlah surga bagi buronan internasional," tegas Krishna. 

LQ saat ini telah diserahkan dari pihak Imigrasi kepada pihak Polri untuk dilakukan verifikasi dan validasi identitas, untuk kemudian dilakukan langkah-langkah selanjutnya, seperti ekstradisi atau deportasi.

2024 10 10 Pressconf Imi 2

2024 10 10 Pressconf Imi 3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI