Pemerintah dan DPR Serius Bahas RUU Perampasan Aset, Tetapi Harus Dikaji Mendalam

2024 12 04 MedGath Cover PNG

Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O. S. Hiariej menegaskan bahwa pemerintah serius dalam melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan tetapi diperlukan pengkajian yang lebih dalam. Hal ini disampaikan Wamenkum pada kegiatan Media Gathering Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

“RUU Perampasan Aset ini memang perlu dikaji secara mendalam. Karena ada hal baru dalam RUU tersebut yaitu mengenal konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset tanpa pemidanaan.” Ujar Wamenkum yang sering disapa Eddy di Selasar Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta, Rabu (04/12/24).

Eddy menjelaskan, bahwa konsep pada Non-Conviction Based Asset Forfeiture merupakan hal yang baru bagi Indonesia, sehingga perlu dikaji secara mendalam dan seksama. Konsep ini diperkenalkan secara resmi melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Titik berat dalam perampasan aset yang perlu pembahasan panjang dan perlu dikaji adalah bagaimana hukum acaranya.

“Saya pribadi melihat bahwa ketika kita bicara tentang perampasan aset, seharusnya kita merujuk pada UNCAC yang itu tidak bisa dilihat secara parsial. Karena hal tersebut merupakan satu kesatuan,” terang Eddy kepada awak media.

Guru besar bidang Hukum Pidana Universitas Gajah Mada ini lebih lanjut menyampaikan, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006. Eddy pun memaparkan bahwa terdapat 3 tujuan dari UNCAC yaitu bagaimana membasmi kejahatan korupsi dengan efektif dan efisien, kerja sama internasional dan asset recovery. Terkait tujuan UNCAC tersebut, menurutnya, asset recovery tidak bisa diterjemahkan sebagai perampasan aset, tetapi pemulihan aset. Asset recovery berorientasi tidak hanya pada follow the suspect tetapi juga follow the money.

“Aset recovery ini diterjemahkan sebagai pemulihan aset, bukan perampasan aset,” kata Eddy.

Wamenkum juga memaparkan, bahwa Indonesia sebenarnya sudah melaksanakan praktek perampasan aset sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) tidak pidana korupsi pada tahun 1964, hingga yang terakhir UU No 20 tahun 2021.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian, ini pun sudah melakukan perampasan aset meskipun masih didasarkan pada Conviction Based Asset Forfeiture. Jadi, dia melakukan perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandas Eddy.

RUU Perampasan Aset sendiri sudah masuk di dalam Prolegnas tahun 2025-2029. Hal ini menunjukan kesungguhan Pemerintah bersama DPR untuk mengkaji RUU ini.

Menkum Tekankan Kakanwil Beri Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

2024 12 04 Pelantikan 3

Jakarta - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menekankan kepada para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk meningkatkan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat. Hal tersebut diutarakan Menkum saat Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkum.

“Saya berharap kepada Bapak Ibu sekalian untuk benar-benar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat agar Kementerian Hukum menjadi Kementerian yang terdepan, yang bisa dipercaya,” ujar Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (04/12/24).

Lebih lanjut Supratman menyampaikan kepada para pimpinan di kantor wilayah (kanwil) untuk dapat mengawal implementasi kebijakan nasional, khususnya yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di daerah. Menkum mengingatkan, khususnya kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), bahwa peran mereka sangat krusial sebagai perwakilan Kementerian Hukum di daerah.

“Saudara-saudara merupakan ujung tombak pelaksanaan kebijakan di bidang hukum yang berdampak luas terhadap masyarakat” tegas Supratman kepada para Kakanwil dan Kepala Divisi (Kadiv) yang baru dilantik.

Kemudian Menteri Hukum menjelaskan, bahwa proses seleksi pimpinan kantor wilayah Kementerian Hukum telah melalui serangkaian seleksi yang ketat, yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) beserta Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Sekjen Kemenkum). Dengan sistem yang dibuat oleh Sekjen Kemenkum, maka di masa yang akan datang, sistem merit akan berjalan semakin baik.

“Ke depannya, saya akan menjadi evaluator bagi Bapak Ibu sekalian. Saya akan mengevaluasi hasil kerja Bapak Ibu sekalian ” Ucap Menteri Hukum kepada para Kakanwil dan Kepala Divisi Kantor Wilayah.

Mantan Ketua Baleg ini berpesan kepada seluruh pejabat di Kantor Wilayah untuk mengingat 2 hal, yaitu selalu membuat pelayanan terbaik kepada masyarakat dan hindari praktek-praktek tercela.

“Kita bangun sejarah baru di Kementerian Hukum," tegas Supratman.

2024 12 04 Pelantikan 1

2024 12 04 Pelantikan 4

 

Wujudkan Reformasi Hukum, BSK Hukum Tingkatkan Kualitas Kebijakan Berbasis Bukti

2024 12 03 BSK 1

Jakarta - Kementerian Hukum merupakan pintu dari setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Presiden. Dalam mewujudkan usahanya untuk melakukan reformasi hukum sesuai dengan asta cita ke tujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) meningkatkan kualitas kebijakan berbasis bukti.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, saat membuka kegiatan Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum Tahun 2024 menyampaikan, bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Hukum harus berdasarkan bukti.

"Saya sangat senang karena tema refleksi akhir tahun ini bisa kita implementasikan. Kalau kita bekerja berdasarkan bukti, berarti data yang disampaikan benar,"ujar Supratman, Selasa (03/12/24).

Selanjutnya Menkum mengatakan, salah satu tantangan reformasi hukum saat ini adalah terjadinya hiper-regulasi. BSK Hukum memiliki peran strategis untuk mengatasi masalah ini dengan memastikan kualitas kebijakan hukum mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi kebijakan.

"Sepanjang tahun 2019 - 2023 terdapat 5.267 peraturan menteri. Kementerian Hukum dan HAM menyumbang 3,2% dari jumlah tersebut. Hal ini bisa mengakibatkan terjadinya tumpang tindih peraturan. Data ini bisa menjadi dasar agar BSK melakukan evaluasi terhadap tata kelola regulasi peraturan yang ada," tandas Supratman di JS Luwansa Hotel, Jakarta.

Lebih lanjut Menkum meminta BSK Hukum harus secara aktif memberikan telaah dan rekomendasi terhadap semua peraturan perundang-undangan yang akan dikeluarkan.

"Saya minta semua kebijakan harus melewati BSK sebelum saya tanda tangani. BSK juga harus memberikan rekomendasi terhadap kebijakan yang diambil agar sesuai dengan harapan presiden," kata mantan Ketua Baleg DPR RI

Pada kesempatan yang sama, Kepala BSK Hukum, Andry Indrady mengatakan saat ini BSK Hukum melakukan evaluasi terhadap 4 hal yaitu penilaian indeks reformasi hukum (IRH), penilaian indeks kualitas kebijakan (IKK), penilaian survei SPKP dan SPAK, dan penilaian indeks layanan kesekretariatan (ILK)

"Dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan reformasi hukum, BSK telah melakukan evaluasi dan penilaian terhadap 527 kementerian lembaga", kata Andry.

Berdasarkan hasil survey indeks reformasi hukum (IRH) pada tahun 2023-2024, terdapat peningkatan partisipan sebesar 22,42% dengan peningkatan kualitas IRH sebesar 41,34%. Sedangkan untuk penilaian indeks kualitas kebijakan (IKK) terjadi peningkatan nilai menjadi 81,04 pada tahun 2023.

"Kedepannya, BSK akan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk dapat meningkatkan partisipasi penilaian sehingga mendapatkan data yang paling baik", tutup Andry

Kegiatan Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum 2024 dilakukan sebagai momentum evaluasi kinerja BSK. Pada kesempatan ini juga diberikan penghargaan capaian kinerja kanwil terbaik di lingkungan Kementerian Hukum.

2024 12 03 BSK 2

2024 12 03 BSK 3

3 Poin Penting Perkuat Reformasi Birokrasi

ambon1

Ambon - Guna mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik yang lebih efisien, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku melakukan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta reformasi birokrasi (RB). Staf Khusus Menteri Hukum (Stafsus Menkum) bidang Hubungan Luar Negeri, Yadi Hendriana menegaskan, ada tiga poin penting dalam penguatan RB agar menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing.

"Pertama pemberian reward dan punishment harus tercatat dengan Baik oleh sistem. Yang ke dua, integrasi data yang meliputi sistem merit dan layanan publik. Dan yang terakhir proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang transparan dan bersih dari praktik kecurangan," terang Yadi saat memaparkan penguatan RB di Kanwil Kemenkum Maluku di Ambon, Senin (02/12/2024).

Menurut Yadi, pemberian reward dan punishment itu sangat penting, karena reward dan punishment ini adalah catatan kerja kita, rekam jejak kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkum. Kemudian terkait integrasi data, sangat penting untuk memastikan agar semua terkontrol dengan baik.

"Kalau data semua sudah terintegrasi dengan baik, publik tidak akan bingung untuk mengakses informasi maupun layanan yang ada di Kemenkum," tandasnya.

Dan yang terakhir, penerimaan CPNS yang bersih dan transparan juga sangat krusial guna terwujudnya SDM yang berkualitas dan berintegritas.

"Pak Menteri Hukum (Menkum, Supratman Andi Agtas) sendiri yang bilang kepada saya, bahwa beliau ingin setiap tahun penerimaan ASN ini terpantau dengan baik," terang Yadi.

Di akhir paparannya, Yadi meminta dukungan dan bantuan dari selurih ASN di Kanwil Kemenkum Maluku, untuk membantu menyukseskan reformasi birokrasi, yang akan memperbaiki manajemen internal instansi dan membantu mempercepat pembangunan nasional.

"Ini yang sedang kita bangun bersama, dan kita akan melihat pada 2025 nanti, semua itu akan berjalan. Jadi saya meminta bapak ibu semua mendukung reformasi birokrasi ini, karena kegiatan ini sangat penting untuk kebaikan semuanya," tutup Yadi. (Aryaji)

ambon2

ambon3

Tingkatkan Nilai Ekonomi Komoditas Indonesia dengan Indikasi Geografis

ki01

Jakarta – Sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo dalam meningkatkan ekonomi Indonesia, Indikasi Geografis (IG) menjadi fondasi penting strategi Pemerintah, dalam upaya menggenjot hilirisasi produk pertanian untuk enam komoditas strategis, yakni kelapa sawit, kelapa, lada, kakao, kopi, dan cengkeh. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas dalam kegiatan Jelajah Indikasi Geografis Indonesia, yang dirangkai dengan Evaluasi Kinerja Akhir Tahun 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Kita percaya, dengan hilirisasi, produk-produk IG tidak hanya akan bernilai tambah lebih tinggi, tetapi juga mampu menjadi bangsa yang mandiri dengan identitas yang kuat di mata dunia” ujar Supratman dalam sambutannya di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (02/12/24).

Lebih Lanjut Menkum menginformasikan bahwa saat ini produk-produk daerah, seperti kopi, kain, kerajinan tangan, dan berbagai produk Indikasi Geografis lainnya, semakin mendapatkan pengakuan global. Dan salah satu yang paling menarik saat ini adalah kopi Gayo dari Aceh.

“Dalam beberapa kesempatan yang saya sempat ikuti, dalam pentas-pentas event kopi antar negara, kopi gayo Aceh selalu berada dalam peringkat yang luar biasa sehingga menjadi salah satu produk ekspor kita yang punya nama besar di luar” tegasnya.

Selain kopi Gayo Aceh, ada pula Garam Amed Bali, dan Lada Putih Muntok telah terdaftar langsung di Uni Eropa. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kekayaan budaya dan alam Indonesia memiliki potensi besar dalam memperkuat perekonomian bangsa.

Pada tahun 2024, DJKI Kemenkum telah berhasil mendorong lebih banyak produk unggulan daerah untuk dilindungi sebagai Indikasi Geografi dan bersaing di pentas internasional. 

“Kini 182 produk telah terdaftar menjadi Indikasi Geografis Indonesia” ucap Supratman dengan bangga di hadapan para tamu undangan acara Jelajah Indikasi Geografis Indonesia.

Seluruh upaya untuk meningkatkan permohonan IG ini berhasil mencatatkan sebanyak 55 permohonan produk IG baru di tahun 2024. Jumlah ini telah meningkat 324% atau lebih dari tiga kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni 17 permohonan. Menindaklanjuti keberhasilan dalam menggaungkan Indikasi Geografis Indonesia, DJKI Kemenkum akan melakukan soft launching Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025–2029.

“Peta Jalan ini akan jadi panduan strategis berkelanjutan untuk menjaga, melestarikan, memastikan bahwa pengelolaan dan pengembangan Indikasi Geografis. Panduan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat lokal dalam memajukan produk-produk yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan ekonomi” kata Supratman.

Pada kesempatan yang sama, Menkum juga mengumumkan bahwa tahun 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025. Hak cipta dan desain industri merupakan fondasi dari ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas.

“Kami berharap bahwa Tahun Tematik ini akan mendorong lebih banyak pencipta karya dan desainer yang inovatif untuk memanfaatkan sistem pelindungan hukum yang ada, serta memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan industri kreatif dan inovasi di tanah air.”

Selaras dengan pernyataan Menkum, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu juga mengatakan bahwa DJKI berkomitmen untuk melakukan penguatan ekosistem KI dari hulu ke hilir.

"Kita bicara tentang ekosistem KI yang terdiri dari empat pilar utama, yaitu penciptaan karya, pelindungan karya, utilisasi, dan penegakan hukum. Seluruh komponen ini dilakukan oleh DJKI. Kita dorong mulai dari pemahaman masyarakat hingga penegakan hukumnya," tutur Razilu.

Pada akhir kegiatan, Supratman melakukan pembukaan Evaluasi Kinerja Akhir Tahun 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

ki3

ki2

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
PikPng.com phone icon png 604605   021-5253004
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA


          rss kemenkumham

  Jl. H.R. Rasuna Said, Kec. Kuningan, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
  021-5253004
  rohumas@kemenkum.go.id
  pengaduan.setjen@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI